Senin, 06 Oktober 2014

ETIKA DALAM BISNIS



NAMA            :  SELVI YULIANI
KELAS           : 4EA17
NPM               : 16211662
TUGAS KE-   : 1 / ETIKA BISNIS #



ABSTRAK

Selvi Yuliani. 4EA17. 16211662.
Artikel. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci : Etika bisnis, pelaku bisnis, pelanggaran, faktor, cara mengatasi
(14 hal)   

Etika bisnis merupakan suatu cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat yang terlibat didalamnya.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaku bisnis disekitar kita menerapkan etika bisnis, apakah ada pelanggaran etika dalam menjalankan bsnisnya, bentuk-bentuk pelanggaran dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkannya.
 Dalam melakukan penulisan ini penulis menggunakan metode studi kepustakaan (library research) untuk mendapatkan data-data yang konkret untuk kekeprluan penulisan ini.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari setiap manusia dalam berinteraksi dengan manusia lainnya membutuhkan aturan dan tata cara agar tidak menyakiti manusia lainnya dalam berkata dan berbuat sesuatu, aturan atau tata cara itulah yang disebut etika.
Untuk dapat bertahan hidup seseorag manusia harus melakukan suatu usaha untuk memenuhi kebutuhannya, bebeapa usaha itu dapat dilakukan dengan bekerja ataupun membangun bisnisnya sendiri
Etika tidak hanya dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari tapi juga dibutuhkan dalam menjalankan bisnis. Banyak faktor yang mempengaruhi dan menentukan kegiatan berbisnis. Sebagai kegiatan sosial, bisnis dengan banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat modern. Dalam kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan banyak pihak. Jadi, dalam mencapai tujuan dalam kegiatan berbisnis ada batasnya. Kepentingan dan hak-hak orang lain perlu diperhatikan. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Perilaku yang baik, juga dalam konteks bisnis, merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral.
Bisnis juga terikat dengan hukum. Dalam praktek hukum, banyak masalah timbul dalam hubungan dengan bisnis, baik pada taraf nasional maupun taraf internasional. Walaupun terdapat hubungan erat antara norma hukum dan norma etika, namun dua macam hal itu tidak sama. Ketinggalan hukum, dibandingkan dengan etika, tidak terbatas pada masalah-masalah baru, misalnya, disebabkan perkembangan teknologi. Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika bisnis merupakan hal yang biasa dan wajar pada masa kini. Secara tidak sadar, kita sebenarnya menyaksikan banyak pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis di Indonesia. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan alasan yang umum untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan berbagai cara.
Oleh karena itu, dalam artikel  ini akan dibahas mengenai pelanggaran etika bisnis di Indonesia, pelakunya serta faktor-faktor yang  menyebabkan  pelanggaran etika bisnis

    1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah dalam penulisan ini adalah :
1. Apakah  pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika didalam menjalankan bisnisnya?
2. Jika tidak, bagaimanakah bentuk pelanggarannya?
3. Apakah faktor –faktor penyebab pelanggaran etika bisnis?
4.  Bagimana cara mengatasinya?
   1.3  Batasan masalah
Dalam penyusunan penulisan ini, penulis membatasi menjadi beberapa sub pokok bahasan, meliputi :
  1. Pengertian Etika Bisnis
  2. Indikator etika bisnis
  3. Prinsip-prinsip Etika Bisnis 
  4. Faktor-faktor penyebab pelanggaran etika dalam bisnis
  5. Contoh pelanggaran etika bisnis
  6.  Hal – hal yang harus diketahui dalam menciptakan Etika Bisnis tersebut

1.4 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui siapakah pelaku bisnis dan etika bisnis seperti apa yang dilakukan dalam menjalankan bisnisnya .
2. Untuk mengetahui bentuk pelanggaran etika dalam bisnis.
3. Untuk mengetehaui faktor-faktor penyebab pelanggaran etika dalam bisnis .
4, Untuk mengetahui bagaimana cara mengatasinya.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Etika Bisnis
Menurut (Sonny Keraf : 14) Etika berasal dari bahasa Yunani ethos, yang dalam bentuk jamaknya (ta etha)berarti adat istiadat atau kebiasaan. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaa hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelopmpok masyarakat, ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lan, atau dari generasi ke generasi.
Sedangkan penegertian bisnis adalah kegiatan atau aktifitas mencari uang dan bisa menguntungkan, ini sesuai dengan kata bisnis diserap dari bahasa Inggris “business” berarti kesibukan, kesibukan yang berorientasi pada profit atau keuntungan.
Jadi pengertian Etika Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

2.2    Indikator Etika Bisnis
Dari berbagai pandangan tentang etika bisnis, beberapa indikator yang dapat dipakai untuk menyatakan apakah seseorang dan suatu perusahaan telah melaksanakan etika bisnis dalam kegiatan usahanya antara lain adalah: Indikator ekonomi; indikator peraturan khusus yang berlaku; indikator hukum; indikator ajaran agama; indikator budaya dan indikator etik dari masing-masing pelaku bisnis.
1. Indikator Etika bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
2. Indikator etika bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan  indikator ini  seseorang pelaku bisnis dikatakan  beretika dalam bisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.
3. Indikator etika bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hokum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis  apabila  seseorang pelaku  bisnis  atau  suatu perusahaan telah mematuhi   segala   norma  hukum   yang   berlaku   dalam   menjalankan kegiatan bisnisnya.
4. Indikator  etika   berdasarkan   ajaran   agama.   Pelaku  bisnis   dianggap beretika  bilamana  dalam  pelaksanaan  bisnisnya  senantiasa  merujuk kepada nilai- nilai ajaran agama yang dianutnya.
5. Indikator etika berdasarkan nilai budaya.  Setiap pelaku  bisnis baik secara individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
6.   Indikator etika bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.

2.3     Prinsip Etika Dalam Berbisnis
Secara umum, prinsip-prinsip yang dipakai dalam bisnis tidak akan pernah lepas dari kehidupan keseharian kita. Namun prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis sesungguhnya adalah implementasi dari prinsip etika pada umumnya.
1.    Prinsip Otonomi
Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara masak-masak. Dalam kaitan ini salah satu contohnya perusahaan memiliki kewajiban terhadap para pelanggan, diantaranya adalah:
(1)     Memberikan produk dan jasa dengan kualitas yang terbaik dan sesuai dengan tuntutan mereka;
(2)     Memperlakukan pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasuk pelayanan yang tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan mereka;
(3)     Membuat setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan keselamatan pelanggan, demikian juga kualitas Iingkungan mereka, akan dijaga kelangsungannyadan ditingkatkan terhadap produk  dan  jasa perusahaan;
(4)     Perusahaan harus menghormati martabat manusia dalam menawarkan, memasarkan dan mengiklankan produk.

Untuk bertindak otonom, diandaikan ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keputusan yang menurutnya terbaik. karena kebebasan adalah unsur hakiki dari prinsip otonomi ini. Dalam etika, kebebasan adalah prasyarat utama untuk bertindak secara etis, walaupun kebebasan belum menjamin bahwa seseorang bertindak secara otonom dan etis. Unsur lainnya dari prinsip otonomi adalah tanggungjawab, karena selain sadar akan kewajibannya dan bebas dalam mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan apa yang dianggap baik, otonom juga harus bisa mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya (di sinilah dimung-kinkan adanya pertimbangan moral). Kesediaan bertanggungjawab merupakan ciri khas dari makhluk bermoral, dan tanggungjawab disini adalah tanggung jawab pada diri kita sendiri dan juga tentunya pada stakeholder.
2.   Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang berkaitan dengan kejujuran:
1.      Kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Pelaku bisnis disini secara a priori saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak jujur melaksanakan janjinya. Karena jika salah satu pihak melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak yang dicuranginya mau bekerjasama lagi, dan pihak pengusaha lainnya akan tahu dan tentunya malas berbisnis dengan pihak yang bertindak curang tersebut.
2.      Kejujuran relevan dengan penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang baik. Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok dalam berbisnis. Karena jika ada konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal tersebut akan rnenyebar yang menyebabkan konsumen tersebut beralih ke produk lain.
3.      Kejujuran relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan yaitu   antara   pemberi    kerja   dan   pekerja, dan berkait dengan kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan ataupun atasannya tidak terjaga.
 3.  Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Salah satu teori mengenai keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles adalah:
1.      Keadilan legal. Ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat  dengan negara. Semua  pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yangsama sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan legal menuntut agar  Negara bersikap netral dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi, negara menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang berlaku secara sama bagi semua pelaku bisnis.
2.      Keadilan komunitatif. Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yang lain. Keadilan ini menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, dan hubungan horizontal antar warga negara. Dalam bisnis keadilan ini berlaku sebagai kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
3.      Keadilan distributif. Atau disebut juga keadilan ekonomi, yaitu distribusi ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi semua warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan ini   berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan   dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
4.  Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.
5. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan.
Dari kelima prinsip yang tentulah dipaparkan di atas, menurut Adam Smith, prinsip keadilanlah yang merupakan prinsip yang paling penting dalam berbisnis. Prinsip ini menjadi dasardan jiwa dari semua aturan bisnis, walaupun prinsip lainnya juga tidak akan terabaikan. Karena menurut Adam Smith, dalam prinsip keadilan khususnya keadilan komutatif berupa no harm, bahwa sampai tingkat tertentu, prinsip ini telah mengandung semua prinsip etika bisnis lainnya. Karena orang yang jujur tidak akan merugikan orang lain, orang yang mau saling menguntungkan dengan pibak Iain, dan bertanggungjawab untuk tidak merugikan orang lain tanpa alasan yang diterima dan masuk akal.

   2.4 Hal-hal Yang Harus Diketahui Dalam Menciptakan Etika Bisnis
   a. Menuangkan ke dalam Hukum Positif
Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.
   b. Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
c. Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
d. Memelihara Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
e. Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan metode studi kepustakaan (library research) di buku dan  Internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalm tugas ini.
Penulis juga memperoleh data dari pengetahuan yang penulis ketahui. Selain itu penulis juga mencari data melalui media elektronik seperti menonton acara berita di televise yang kebetulan membahas tentang etika bisnis.

BAB IV
PEMBAHASAN

Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya banyak perusahaan yang menghalalkan segala cara. Praktek curang ini bukan saja merugikan masyarakat, tapi perusahaan itu sendiri sebenarnya.
Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Praktek bisnis yang terjadi selama ini dinilai masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan dan kerapkali diwarnai praktek-praktek tidak terpuji atau moral hazard.

  4.1 Pelaku dalam Etika Bisnis
Bisnis melibatkan hubungan ekonomi dengan banyak kelompok orang atau organisasi yang dikenal sebagai stakeholders (pelanggan, tenaga kerja, stockholders, suppliers, pesaing, pemerintah dan komunitas).
Oleh karena itu, para pebisnis harus mempertimbangkan semua bagian dari stakeholders dan bukan hanya stockholdernya saja. Pelanggan, penyalur, pesaing, tenaga kerja dan bahkan pemegang saham adalah pihak yang sangat sering berperan untuk keberhasilan dalam berbisnis.

   4.2  Faktor-faktor pebisnis melakukan pelanggaran etika bisnis
Pelaku bisnis atau para produsen melakukan pelanggaran bukan tanpa sebab, karena mereka juga memiliki kepentingan masing – masing. Akan tetapi, demi mencapai tujuan atau target mereka tersebut, mereka kurang memperhatikan dampak atau akibat yang timbul bagi para konsumennya.
Berikut adalah beberapa faktor penyebab atau alasan mengapa pelaku bisnis melakukan tindak pelanggaran dari etika bisnis yang seharusnya dijaga.
1.      Banyaknya kompetitor baru dengan produk mereka yang lebih menarik
  1. Kurangnya kesadaran moral utilarian (moral yang berkaitan dengan memaksimumkan hal terbaik bagi orang sebanyak mungkin)
  2. Menurunnya formalism etis (moral yang berfokus pada maksud yang berkaitan dengan perilaku dan hak tertentu
  3. Pandangan yang salah dalam menjalankan bisnis (tujuan utama bisnis adalah mencari keuntungan semata, bukan kegiatan social)
  4. Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis
  5. Rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi mengenai bahan, material berbahaya
  6. Rendahnya tanggung jawab social atau CSR (Corporate Social Responsibility)
  7. Undang – undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan ekonomi masih kurang
  8. Lemahnya kedudukan lembaga yang melindungi hak – hak konsumen
Banyak faktor yang menyebabkan pelaku bisnis, produsen dan pemasaran melakukan pelangaran sehingga merugikan banyak masyarakat atau konsumen. Hal ini akan menjadi memprihatinkan bila tidak ada usaha pencegahan, solusi dan tindak penanganan yang tegas dari pemerintahan. Oleh karena itu, dibuatlah beberapa kebijakan seperti adanya regulasi perijinan terkait pembuatan suatu produk atau jasa dengan memperketat persyaratan perijinan. Yang kedua, regulasi dibidang hukum yang jelas berikut sanksi yang tegas terkait perekonomian dan bisnis. Yang ketiga, memperkuat lembaga – lembaga perlindungan hak konsumen dan yang terakhir mendukung terjaminnya pemerintahan yang bersih, jujur, bebas dari korupsi, KKN dalam semua bidang.

    4.3  Bentuk-Bentuk Pelanggaran dan Contohnya
1. Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Hukum
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah memberikan peringatan kedua terhadap pengelola karaoke 'KTV Princess Syahrini' di City Mall, Jalan Moh. Toha, Kecamatan Karawaci. Karena tak diindahkan, Satpol PP dan Polres Tangerang menyegel tempat, sebab telah terjadi keributan di area operasi mereka pada Rabu (20/8) lalu.
Penyegelan dilakukan karena pengelola dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras. Demikian pula ada pelanggaran Perda lainnya seperti Perda No. 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda No. 17 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan serta Perda No. 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Kasus datas jelas telah melakukan pelanggaran hukum karena pihak franchise yang bekerja sama dengan syahrini belum diresmikan dan mendapat izin namun sudah terlebih dahulu membuka tanpa sepengetahuan Syahrini dan manajemennya Peraturan Menteri No.31 2008 Tentang Waralaba.

2. Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Transparansi
      Pemerintah memebrikan daa bantuan dana pendidikan kepada salah satu Univeristas negri di Jakarta dana tersebut sebesar Rp. 300.000.000 untuk renovasi perpustakaan universitas namun hingga beberapa bulan perpustakaan tersebut tidak ada perubahan dan malah pihak univeristas meminta iuran kepada mahasiswa untuk perbaikan perpus, akhirnya para mahasiswa mengadakan demonstrasi kepada pihak universitas atas ketidak transparanan dna bantuan tersebut.
3.   Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Akuntabilitas
Pelanggaran etika yang sering dilakukan oleh pihak swasta, menurut ketua Taufiequrachman Ruki (Ketua KPK Periode 2003-2007), adalah penyuapan dan pemerasan. Berdasarkan data Bank Dunia, setiap tahun di seluruh dunia sebanyak US$ 1 triliun (sekitar Rp 9.000 triliun) dihabiskan untuk suap. Dana itu diyakini telah meningkatkan biaya operasional perusahaan. (Koran Tempo - 05/08/2006)
4.   Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Prinsip Pertanggungjawaban
Tindakan Kejahatan Korporasi PT. Lapindo Brantas (Terhadap Masyarakat dan Lingkungan Hidup di Sidoarjo, Jawa Timur). Telah satu bulan lebih sejak terjadinya kebocoran gas di areal eksplorasi gas PT. Lapindo Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Kebocoran gas tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan meluber ke lahan warga. tak kurang 10 pabrik harus tutup, 90 hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, demikian juga dengan tambak-tambak bandeng, belum lagi jalan tol Surabaya-Gempol yang harus ditutup karena semua tergenang lumpur panas. Perusahaan terkesan lebih mengutamakan penyelamatan asset-asetnya daripada mengatasi soal lingkungan dan social yang ditimbulkan. Namun Lapindo Brantas akhirnya sepakat untuk membayarkan tuntutan ganti rugi kepada warga korban banjir Lumpur Porong, Sidoarjo. Lapindo akan membayar Rp2,5 juta per meter persegi untuk tanah pekarangan beserta bangunan rumah, dan Rp120.000 per meter persegi untuk sawah yang terendam lumpur.
5.   Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Prinsip Kewajaran
Pelanggaran juga dilakukan oleh suatu perusahaan di kawasan Jawa Barat. Perusahaan tersebut membuang limbah kawat dengan cara membakar kawat tersebut tersebut. Hal ini menyebabkan asap hitam pekat yang membuat orang mengalami sesak napas dan pusing saat menghirupnya. Perusahaan tersebut disinyalir tidak melakukan penyaringan udara saat pembakaran berlangsung. Hal ini dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat sekitar yang berdekatan dengan lokasi pabrik tersebut.
6.   Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Prinsip Kejujuran
Kasus pelezat masakan  merek ”A”. Kehalalan “A” dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhir Desember 2000 setelah ditemukan bahwa pengembangan bakteri untuk proses fermentasi tetes tebu (molase), mengandung bactosoytone (nutrisi untuk pertumbuhan bakteri), yang merupakan hasil hidrolisa enzim kedelai terhadap biokatalisator porcine yang berasal dari pankreas babi.
7.   Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Prinsip Empati
Seorang nasabah, sebut saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran rumah sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan menyita rumah  yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini kita dapat mengakategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.

4.4 Cara Mengatasi Pelanggaran Etika Bisnis
Berikut beberapa cara untuk mengatasi pelanggaran etika bisnis :
       1.      Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sanksi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sanksi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Ada tiga sasaran dan ruang lingkup pokok etika bisnis. Pertama, etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis pertama-tama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis secara baik dan etis.
      2.       Menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh, atau karyawan dan masyarakatluas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktik bisnis siapapun juga. Pada tingkat ini, etika bisnis berfungsi menggugah masyarakat bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut.
       3.       Etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis lebih bersifat makro atau lebih tepat disebut etika ekonomi. Dalam lingkup makro semacam ini, etika bisnis bicara soal monopoli, oligopoli, kolusi, dan praktik semacamnya yang akan sangat mempengaruhi, tidak saja sehat tidaknya suatu ekonomi, melainkan juga baik tidaknya praktik bisnis dalam sebuah negara.
       4.      Diberikan penyuluhan oleh pemerintah kepada para pengusaha.
       5.      Sosialisasi kepada para konsumen tentang bahaya produk (khususnya makanan)
      6.      Adanya kontrol dari instansi pemerintah maupun YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)


BAB V PENUTUP

5.1 Kesimpulan
. Berdasarkan beberapa pembahasan diatas dapat diketahui bahwa :
        1.      Dari beberapa contoh kasus diatas dapat diketahui bahwa masih banyak pelanggaran-pelanggaran etika dalam bisnis seperti tidak adanya kejujuran, ketidak bertanggung jawaban terhadap dampak bisnis, dll
       2.      Banyak faktor-faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran etika seperti munculnya   kompetitoryang lebih menarik, kurangnya pemahaman terhadap etika dn prisip bisnis serta kurangnya moral, dll
       3.      Cara mengatasi pelanggarannya dari beberapa kasus tersebut adalah dengan mempertanggungjawabkan segala sesuatu dampak dari produk/perusahaan, pengembalian ganti ruhi kepada konsumen atau masyarakat sekitar yang dirugikan, penetapan hak paten agar tidak mudah dipalsukan baik merek maupun label halalnya, sosialisai etika bisnis kepada para pengusaha dan penetapan sanksi kepada para pelanggarnya. 
       4. Sanksi hukuman di Indonesia masih lemah jika dibandingkan dengan sanksi hukuman di AS. Di Amerika, pelaku tindakan criminal di bidang keuangan dikenai sanksi hukuman 10 tahun penjara sedangkan di Indonesia hanya diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek.

5.2 Saran
Sebaiknya para pelaku bisnis lebih memperhatikan keselamatan, kesejahtraan dan kesehatan baik para karyawannya, konsumen maupun masyarakat disekitar perusahaan. Serta lebih mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan menjunjung tinggi norma dan etika yang berlaku dimasyarakat tidak semata-mata mementingkat keuntungan yang tinggi saja. Bagi pemerintah sebaiknya lebih memberikan sanksi atau hukum yang lebih adil terhadap pelanggar etika bisnis.


DAFTAR PUSTAKA

            A.Sonny Keraf. 1998. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta : Kanisius
Buchari Alma dan Donni Juni Priansa, Manajemen Bisnis Syariah, (Bandung: Alfabeta, 2009).
Amirullah dan Imam Hardjanto, Pengantas Bisnis, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005).
http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/makin-panas-dprd-dukung-penutupan-paksa-karaoke-syahrini-214d5a.html
           http://id.wikipedia.org/wiki/Etika-bisnis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar