NAMA : SELVI YULIANI
KELAS : 4EA17
NPM : 16211662
TUGAS
KE- : 1 / ETIKA BISNIS #
ABSTRAK
Selvi Yuliani. 4EA17. 16211662.
Artikel. Jurusan Manajemen, Fakultas
Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci : Etika bisnis, pelaku
bisnis, pelanggaran, faktor, cara mengatasi
(14 hal)
Etika bisnis merupakan suatu cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan
juga masyarakat yang terlibat didalamnya.
Penulisan ini
bertujuan untuk mengetahui apakah pelaku bisnis disekitar kita menerapkan etika
bisnis, apakah ada pelanggaran etika dalam menjalankan bsnisnya, bentuk-bentuk
pelanggaran dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkannya.
Dalam melakukan penulisan ini penulis
menggunakan metode studi kepustakaan (library research) untuk mendapatkan
data-data yang konkret untuk kekeprluan penulisan ini.
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari setiap
manusia dalam berinteraksi dengan manusia lainnya membutuhkan aturan dan tata
cara agar tidak menyakiti manusia lainnya dalam berkata dan berbuat sesuatu,
aturan atau tata cara itulah yang disebut etika.
Untuk dapat bertahan hidup seseorag
manusia harus melakukan suatu usaha untuk memenuhi kebutuhannya, bebeapa usaha
itu dapat dilakukan dengan bekerja ataupun membangun bisnisnya sendiri
Etika
tidak hanya dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari tapi juga dibutuhkan dalam
menjalankan bisnis. Banyak faktor yang mempengaruhi dan menentukan kegiatan berbisnis.
Sebagai kegiatan sosial, bisnis dengan banyak cara terjalin dengan kompleksitas
masyarakat modern. Dalam
kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam
mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan banyak pihak. Jadi, dalam mencapai
tujuan dalam kegiatan berbisnis ada batasnya. Kepentingan dan hak-hak orang
lain perlu diperhatikan. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu
yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis
akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka
panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis
yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik
secara moral. Perilaku yang baik, juga dalam konteks bisnis, merupakan perilaku
yang sesuai dengan nilai-nilai moral.
Bisnis juga terikat dengan hukum. Dalam praktek hukum, banyak masalah
timbul dalam hubungan dengan bisnis, baik pada taraf nasional maupun taraf
internasional. Walaupun terdapat hubungan erat antara norma hukum dan norma
etika, namun dua macam hal itu tidak sama. Ketinggalan hukum, dibandingkan
dengan etika, tidak terbatas pada masalah-masalah baru, misalnya, disebabkan
perkembangan teknologi. Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika bisnis
merupakan hal yang biasa dan wajar pada masa kini. Secara tidak sadar, kita sebenarnya
menyaksikan banyak pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis di
Indonesia. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang
sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia.
Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh
para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar,
terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan
pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar, serta
mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan alasan yang
umum untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan berbagai cara.
Oleh karena itu, dalam artikel ini akan
dibahas mengenai pelanggaran etika bisnis di Indonesia,
pelakunya serta faktor-faktor
yang menyebabkan pelanggaran etika bisnis
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang diatas, rumusan masalah dalam penulisan ini adalah :
1. Apakah
pelaku bisnis yang
ada disekitar kita menggunakan etika didalam menjalankan bisnisnya?
2. Jika
tidak, bagaimanakah bentuk pelanggarannya?
3. Apakah
faktor –faktor
penyebab pelanggaran etika bisnis?
4. Bagimana cara mengatasinya?
1.3
Batasan masalah
Dalam penyusunan penulisan ini, penulis
membatasi menjadi beberapa sub pokok bahasan, meliputi :
- Pengertian Etika Bisnis
- Indikator etika bisnis
- Prinsip-prinsip Etika Bisnis
- Faktor-faktor penyebab pelanggaran etika dalam bisnis
- Contoh pelanggaran etika bisnis
- Hal – hal yang harus diketahui dalam menciptakan Etika Bisnis tersebut
1.4
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui siapakah pelaku
bisnis dan etika bisnis seperti apa yang dilakukan dalam menjalankan bisnisnya
.
2. Untuk mengetahui bentuk
pelanggaran etika dalam bisnis.
3. Untuk mengetehaui faktor-faktor
penyebab pelanggaran etika dalam bisnis .
4, Untuk mengetahui bagaimana cara
mengatasinya.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Pengertian Etika Bisnis
Menurut (Sonny Keraf : 14) Etika berasal dari bahasa
Yunani ethos, yang dalam bentuk
jamaknya (ta etha)berarti adat
istiadat atau kebiasaan. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaa
hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau
kelopmpok masyarakat, ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara
hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan
diwariskan dari satu orang ke orang lan, atau dari generasi ke generasi.
Sedangkan penegertian bisnis adalah kegiatan atau
aktifitas mencari uang dan bisa menguntungkan, ini sesuai dengan kata bisnis
diserap dari bahasa Inggris “business”
berarti kesibukan, kesibukan yang berorientasi pada profit atau keuntungan.
Jadi
pengertian Etika Bisnis
merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek
yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis
dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta
pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra
kerja, pemegang saham, masyarakat.
2.2 Indikator
Etika Bisnis
Dari
berbagai pandangan tentang etika bisnis, beberapa indikator yang dapat dipakai
untuk menyatakan apakah seseorang dan suatu perusahaan telah melaksanakan etika
bisnis dalam kegiatan usahanya antara lain adalah: Indikator ekonomi; indikator
peraturan khusus yang berlaku; indikator hukum; indikator ajaran agama;
indikator budaya dan indikator etik dari masing-masing pelaku bisnis.
1.
Indikator Etika bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis
telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara
efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
2.
Indikator etika bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan
indikator ini seseorang pelaku bisnis dikatakan beretika dalam
bisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus
yang telah disepakati sebelumnya.
3.
Indikator etika bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hokum seseorang
atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis
apabila seseorang pelaku bisnis atau suatu perusahaan
telah mematuhi segala norma hukum
yang berlaku dalam menjalankan kegiatan
bisnisnya.
4.
Indikator etika berdasarkan ajaran
agama. Pelaku bisnis dianggap beretika
bilamana dalam pelaksanaan bisnisnya senantiasa
merujuk kepada nilai- nilai ajaran agama yang dianutnya.
5.
Indikator etika berdasarkan nilai budaya. Setiap pelaku bisnis baik
secara individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan
mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi
suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
6. Indikator
etika bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku
bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.
2.3
Prinsip Etika Dalam Berbisnis
Secara
umum, prinsip-prinsip yang dipakai dalam bisnis tidak akan pernah lepas dari
kehidupan keseharian kita. Namun prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis
sesungguhnya adalah implementasi dari prinsip etika pada umumnya.
1.
Prinsip Otonomi
Orang
bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam
dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan
nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa
hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara
masak-masak. Dalam kaitan ini salah satu contohnya perusahaan memiliki
kewajiban terhadap para pelanggan, diantaranya adalah:
(1)
Memberikan produk dan jasa dengan kualitas yang terbaik dan sesuai dengan
tuntutan mereka;
(2)
Memperlakukan pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasuk pelayanan
yang tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan mereka;
(3)
Membuat setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan keselamatan pelanggan,
demikian juga kualitas Iingkungan mereka, akan dijaga kelangsungannyadan
ditingkatkan terhadap produk dan jasa perusahaan;
(4)
Perusahaan harus menghormati martabat manusia dalam menawarkan, memasarkan dan
mengiklankan produk.
Untuk
bertindak otonom, diandaikan ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan
bertindak berdasarkan keputusan yang menurutnya terbaik. karena kebebasan
adalah unsur hakiki dari prinsip otonomi ini. Dalam etika, kebebasan adalah
prasyarat utama untuk bertindak secara etis, walaupun kebebasan belum menjamin
bahwa seseorang bertindak secara otonom dan etis. Unsur lainnya dari prinsip
otonomi adalah tanggungjawab, karena selain sadar akan kewajibannya dan bebas
dalam mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan apa yang dianggap baik, otonom
juga harus bisa mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya (di sinilah
dimung-kinkan adanya pertimbangan moral). Kesediaan bertanggungjawab merupakan
ciri khas dari makhluk bermoral, dan tanggungjawab disini adalah tanggung jawab
pada diri kita sendiri dan juga tentunya pada stakeholder.
2. Prinsip
Kejujuran
Bisnis
tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan
modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa
kepercayaan komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya
keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang berkaitan
dengan kejujuran:
1.
Kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Pelaku
bisnis disini secara a priori saling percaya satu sama lain, bahwa
masing-masing pihak jujur melaksanakan janjinya. Karena jika salah satu pihak
melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak yang dicuranginya mau bekerjasama
lagi, dan pihak pengusaha lainnya akan tahu dan tentunya malas berbisnis dengan
pihak yang bertindak curang tersebut.
2.
Kejujuran relevan dengan penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang
baik. Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok dalam berbisnis. Karena jika
ada konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal tersebut akan rnenyebar yang
menyebabkan konsumen tersebut beralih ke produk lain.
3.
Kejujuran relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan yaitu antara
pemberi kerja dan
pekerja, dan berkait dengan kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika
kejujuran karyawan ataupun atasannya tidak terjaga.
3. Prinsip Keadilan
Prinsip
ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan
yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Salah
satu teori mengenai keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles adalah:
1.
Keadilan legal. Ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok
masyarakat dengan negara. Semua pihak dijamin untuk mendapat perlakuan
yangsama sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis,
keadilan legal menuntut agar Negara
bersikap netral dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi, negara menjamin
kegiatan bisnis yang sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis
yang berlaku secara sama bagi semua pelaku bisnis.
2.
Keadilan komunitatif. Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang
yang satu dan yang lain. Keadilan ini menyangkut hubungan vertikal antara
negara dan warga negara, dan hubungan horizontal antar warga negara. Dalam
bisnis keadilan ini berlaku sebagai kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran
yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
3.
Keadilan distributif. Atau disebut juga keadilan ekonomi, yaitu distribusi
ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi semua warga negara. Dalam dunia
bisnis keadilan ini berkaitan dengan
prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
4. Prinsip Saling
Menguntungkan
Prinsip ini
menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain.
Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa
melahirkan suatu win-win situation.
5. Prinsip Integritas
Moral
Prinsip
ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama
baiknya dan nama baik perusahaan.
Dari
kelima prinsip yang tentulah dipaparkan di atas, menurut Adam Smith, prinsip
keadilanlah yang merupakan prinsip yang paling penting dalam berbisnis. Prinsip
ini menjadi dasardan jiwa dari semua aturan bisnis, walaupun prinsip lainnya
juga tidak akan terabaikan. Karena menurut Adam Smith, dalam prinsip keadilan
khususnya keadilan komutatif berupa no harm, bahwa sampai tingkat tertentu,
prinsip ini telah mengandung semua prinsip etika bisnis lainnya. Karena orang
yang jujur tidak akan merugikan orang lain, orang yang mau saling menguntungkan
dengan pibak Iain, dan bertanggungjawab untuk tidak merugikan orang lain tanpa
alasan yang diterima dan masuk akal.
2.4 Hal-hal Yang Harus Diketahui Dalam Menciptakan Etika Bisnis
a. Menuangkan ke dalam Hukum Positif
Perlunya sebagian etika bisnis
dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan
untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi”
terhadap pengusaha lemah.
b. Mampu Menyatakan yang Benar itu
Benar
Kalau pelaku bisnis itu memang
tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak
bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta
memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
c. Pengembangan
Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan
keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan
sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
d. Memelihara Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau
menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa yang telah
disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
e. Mampu Menyatakan yang Benar
itu Benar
Kalau pelaku
bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena
persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi”
serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
BAB
III
METODOLOGI PENELITIAN
METODOLOGI PENELITIAN
Untuk memperoleh data
yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan metode studi kepustakaan (library research) di buku dan Internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi
yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalm tugas ini.
Penulis juga memperoleh
data dari pengetahuan yang penulis ketahui. Selain itu penulis juga mencari
data melalui media elektronik seperti menonton acara berita di televise yang kebetulan
membahas tentang etika bisnis.
BAB
IV
PEMBAHASAN
Pelanggaran etika bisa
terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk mendapatkan keuntungan
yang sebesar-besarnya banyak perusahaan yang menghalalkan segala cara. Praktek
curang ini bukan saja merugikan masyarakat, tapi perusahaan itu sendiri
sebenarnya.
Perilaku etis dalam
kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis
itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama
jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis
yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut
menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Banyak hal yang
berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para
pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Praktek bisnis yang terjadi
selama ini dinilai masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan dan
kerapkali diwarnai praktek-praktek tidak terpuji atau moral hazard.
4.1 Pelaku dalam Etika Bisnis
Bisnis
melibatkan hubungan ekonomi dengan banyak kelompok orang atau organisasi yang
dikenal sebagai stakeholders (pelanggan, tenaga kerja, stockholders, suppliers,
pesaing, pemerintah dan komunitas).
Oleh
karena itu, para pebisnis harus mempertimbangkan semua bagian dari stakeholders
dan bukan hanya stockholdernya saja. Pelanggan, penyalur, pesaing, tenaga kerja
dan bahkan pemegang saham adalah pihak yang sangat sering berperan untuk
keberhasilan dalam berbisnis.
4.2 Faktor-faktor pebisnis melakukan pelanggaran
etika bisnis
Pelaku bisnis atau para produsen
melakukan pelanggaran bukan tanpa sebab, karena mereka juga memiliki
kepentingan masing – masing. Akan tetapi, demi mencapai tujuan atau target
mereka tersebut, mereka kurang memperhatikan dampak atau akibat yang timbul
bagi para konsumennya.
Berikut adalah beberapa faktor penyebab atau alasan
mengapa pelaku bisnis melakukan tindak pelanggaran dari etika bisnis yang
seharusnya dijaga.
1.
Banyaknya
kompetitor baru dengan produk mereka yang lebih menarik
- Kurangnya kesadaran moral utilarian (moral yang berkaitan dengan memaksimumkan hal terbaik bagi orang sebanyak mungkin)
- Menurunnya formalism etis (moral yang berfokus pada maksud yang berkaitan dengan perilaku dan hak tertentu
- Pandangan yang salah dalam menjalankan bisnis (tujuan utama bisnis adalah mencari keuntungan semata, bukan kegiatan social)
- Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis
- Rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi mengenai bahan, material berbahaya
- Rendahnya tanggung jawab social atau CSR (Corporate Social Responsibility)
- Undang – undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan ekonomi masih kurang
- Lemahnya kedudukan lembaga yang melindungi hak – hak konsumen
Banyak faktor yang menyebabkan
pelaku bisnis, produsen dan pemasaran melakukan pelangaran sehingga merugikan
banyak masyarakat atau konsumen. Hal ini akan menjadi memprihatinkan bila tidak
ada usaha pencegahan, solusi dan tindak penanganan yang tegas dari pemerintahan.
Oleh karena itu, dibuatlah beberapa kebijakan seperti adanya regulasi perijinan
terkait pembuatan suatu produk atau jasa dengan memperketat persyaratan
perijinan. Yang kedua, regulasi dibidang hukum yang jelas berikut sanksi yang
tegas terkait perekonomian dan bisnis. Yang ketiga, memperkuat lembaga –
lembaga perlindungan hak konsumen dan yang terakhir mendukung terjaminnya
pemerintahan yang bersih, jujur, bebas dari korupsi, KKN dalam semua bidang.
4.3
Bentuk-Bentuk Pelanggaran dan Contohnya
1. Pelanggaran
Etika Bisnis Terhadap Hukum
Pemerintah
Kota (Pemkot) Tangerang telah memberikan peringatan kedua terhadap pengelola
karaoke 'KTV Princess Syahrini' di City Mall, Jalan Moh. Toha,
Kecamatan Karawaci. Karena tak diindahkan, Satpol PP dan Polres Tangerang
menyegel tempat, sebab telah terjadi keributan di area operasi mereka pada Rabu
(20/8) lalu.
Penyegelan
dilakukan karena pengelola dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 7
tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras. Demikian pula ada
pelanggaran Perda lainnya seperti Perda No. 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah,
Perda No. 17 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin
Gangguan serta Perda No. 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Kasus datas jelas telah melakukan
pelanggaran hukum karena pihak franchise yang bekerja sama dengan syahrini
belum diresmikan dan mendapat izin namun sudah terlebih dahulu membuka tanpa
sepengetahuan Syahrini dan manajemennya Peraturan
Menteri No.31 2008 Tentang Waralaba.
2. Pelanggaran
Etika Bisnis Terhadap Transparansi
Pemerintah memebrikan daa bantuan dana
pendidikan kepada salah satu Univeristas negri di Jakarta dana tersebut sebesar
Rp. 300.000.000 untuk renovasi perpustakaan universitas namun hingga beberapa
bulan perpustakaan tersebut tidak ada perubahan dan malah pihak univeristas
meminta iuran kepada mahasiswa untuk perbaikan perpus, akhirnya para mahasiswa
mengadakan demonstrasi kepada pihak universitas atas ketidak transparanan dna
bantuan tersebut.
3.
Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap Akuntabilitas
Pelanggaran
etika yang sering dilakukan oleh pihak swasta, menurut ketua Taufiequrachman
Ruki (Ketua KPK Periode 2003-2007), adalah penyuapan dan pemerasan.
Berdasarkan data Bank Dunia, setiap tahun di seluruh dunia sebanyak US$ 1
triliun (sekitar Rp 9.000 triliun) dihabiskan untuk suap. Dana itu diyakini telah meningkatkan biaya operasional
perusahaan. (Koran Tempo - 05/08/2006)
4. Pelanggaran
Etika Bisnis Terhadap Prinsip Pertanggungjawaban
Tindakan
Kejahatan Korporasi PT. Lapindo Brantas (Terhadap Masyarakat dan Lingkungan
Hidup di Sidoarjo, Jawa Timur). Telah satu bulan lebih sejak terjadinya
kebocoran gas di areal eksplorasi gas PT. Lapindo Brantas (Lapindo) di Desa
Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Kebocoran gas tersebut
berupa semburan asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi sekitar 10
meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan meluber ke
lahan warga. tak kurang 10 pabrik harus tutup, 90 hektar sawah dan pemukiman
penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, demikian juga dengan
tambak-tambak bandeng, belum lagi jalan tol Surabaya-Gempol yang harus ditutup
karena semua tergenang lumpur panas. Perusahaan terkesan lebih mengutamakan
penyelamatan asset-asetnya daripada mengatasi soal lingkungan dan social yang
ditimbulkan. Namun Lapindo Brantas akhirnya sepakat untuk membayarkan tuntutan
ganti rugi kepada warga korban banjir Lumpur Porong, Sidoarjo. Lapindo akan
membayar Rp2,5 juta per meter persegi untuk tanah pekarangan beserta bangunan
rumah, dan Rp120.000 per meter persegi untuk sawah yang terendam lumpur.
5. Pelanggaran
Etika Bisnis Terhadap Prinsip Kewajaran
Pelanggaran
juga dilakukan oleh suatu perusahaan di kawasan Jawa Barat. Perusahaan tersebut membuang limbah kawat dengan cara
membakar kawat tersebut tersebut. Hal ini menyebabkan asap hitam pekat yang
membuat orang mengalami sesak napas dan pusing saat menghirupnya. Perusahaan
tersebut disinyalir tidak melakukan penyaringan udara saat pembakaran
berlangsung. Hal ini dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat sekitar yang
berdekatan dengan lokasi pabrik tersebut.
6. Pelanggaran
Etika Bisnis Terhadap Prinsip Kejujuran
Kasus
pelezat masakan merek
”A”. Kehalalan “A” dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhir
Desember 2000 setelah ditemukan bahwa pengembangan bakteri untuk proses
fermentasi tetes tebu (molase), mengandung bactosoytone (nutrisi
untuk pertumbuhan bakteri), yang merupakan hasil hidrolisa enzim kedelai
terhadap biokatalisator porcine yang berasal dari pankreas
babi.
7. Pelanggaran
Etika Bisnis Terhadap Prinsip Empati
Seorang
nasabah, sebut saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran
rumah sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah
memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar
angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu
setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih
angsuran dan mengancam akan menyita rumah yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan
menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada
nasabah. Dalam kasus ini kita dapat mengakategorikan pihak perusahaan telah
melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak
perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang
bijak dan tepat.
4.4
Cara Mengatasi Pelanggaran Etika Bisnis
Berikut beberapa cara
untuk mengatasi pelanggaran etika bisnis :
1.
Etika bisnis tidak akan dilanggar jika
ada aturan dan sanksi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan
akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya.
Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sanksi untuk memberi
pelajaran kepada yang bersangkutan. Ada tiga sasaran dan ruang lingkup pokok
etika bisnis. Pertama, etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai
prinsip, kondisi, dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan
etis. Dengan kata lain, etika bisnis pertama-tama bertujuan untuk menghimbau
para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis secara baik dan etis.
2.
Menyadarkan
masyarakat, khususnya konsumen, buruh, atau karyawan dan masyarakatluas pemilik
aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak
boleh dilanggar oleh praktik bisnis siapapun juga. Pada tingkat ini, etika
bisnis berfungsi menggugah masyarakat bertindak menuntut para pelaku bisnis
untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat
tersebut.
3.
Etika
bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis
tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis lebih bersifat makro
atau lebih tepat disebut etika ekonomi. Dalam lingkup makro semacam ini, etika
bisnis bicara soal monopoli, oligopoli, kolusi, dan praktik semacamnya yang
akan sangat mempengaruhi, tidak saja sehat tidaknya suatu ekonomi, melainkan
juga baik tidaknya praktik bisnis dalam sebuah negara.
4.
Diberikan penyuluhan oleh pemerintah
kepada para pengusaha.
5.
Sosialisasi kepada para konsumen tentang
bahaya produk (khususnya makanan)
6.
Adanya kontrol dari instansi pemerintah
maupun YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
. Berdasarkan beberapa pembahasan diatas dapat diketahui bahwa :
. Berdasarkan beberapa pembahasan diatas dapat diketahui bahwa :
1. Dari
beberapa contoh kasus diatas dapat diketahui bahwa masih banyak
pelanggaran-pelanggaran etika dalam bisnis seperti tidak adanya kejujuran,
ketidak bertanggung jawaban terhadap dampak bisnis, dll
2. Banyak
faktor-faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran etika seperti munculnya
kompetitoryang lebih menarik, kurangnya pemahaman terhadap etika dn prisip
bisnis serta kurangnya moral, dll
3. Cara
mengatasi pelanggarannya dari beberapa kasus tersebut adalah dengan
mempertanggungjawabkan segala sesuatu dampak dari produk/perusahaan,
pengembalian ganti ruhi kepada konsumen atau masyarakat sekitar yang dirugikan,
penetapan hak paten agar tidak mudah dipalsukan baik merek maupun label
halalnya, sosialisai etika bisnis kepada para pengusaha dan penetapan sanksi
kepada para pelanggarnya.
4. Sanksi
hukuman di Indonesia masih lemah jika dibandingkan dengan sanksi hukuman
di AS. Di Amerika, pelaku tindakan criminal di bidang keuangan dikenai
sanksi hukuman 10 tahun penjara sedangkan di Indonesia hanya diberi sanksi
teguran atau pencabutan izin praktek.
5.2 Saran
Sebaiknya para pelaku bisnis lebih
memperhatikan keselamatan, kesejahtraan dan kesehatan baik para karyawannya, konsumen
maupun masyarakat disekitar perusahaan. Serta lebih mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan menjunjung tinggi norma dan etika
yang berlaku dimasyarakat tidak semata-mata mementingkat keuntungan yang tinggi
saja. Bagi pemerintah sebaiknya lebih memberikan sanksi atau hukum yang lebih
adil terhadap pelanggar etika bisnis.
DAFTAR
PUSTAKA
A.Sonny
Keraf. 1998. Etika Bisnis Tuntutan dan
Relevansinya. Yogyakarta : Kanisius
Buchari Alma dan
Donni Juni Priansa, Manajemen Bisnis Syariah, (Bandung: Alfabeta, 2009).
Amirullah dan
Imam Hardjanto, Pengantas Bisnis, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005).
http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/makin-panas-dprd-dukung-penutupan-paksa-karaoke-syahrini-214d5a.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika-bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar