Jumat, 02 Januari 2015

Review Film "Frozen"



Produser                : John Lasseter, Peter Del Vecho
Sutradara              : Chris Buck, Jennifer Lee
Penulis Naskah       : Jennifer Lee
Aktor dan Aktris : Kristen Bell, Idina Menzel, Jonathan Groff, Josh Gad, Tom Kane, Santino Fontana, Eva Bella, Livvy Stubenrauch
Durasi                   : 108 menit
Rilis                      : 29 November 2013

Di sebuah kerajaan bernama Arendelle, terdapat dua orang putri kerajaan bernama Elsa dan Anna. Berbeda dengan saudarinya, Elsa memiliki kemampuan sihir untuk menciptakan salju dan es. Hal tersebut disembunyikan oleh kedua orang tuanya untuk menghindari ketakutan dari rakyat sampai Elsa mampu mengontrol kemampuan sihirnya tersebut. Isolasi tersebut akhirnya berakhir pada hari di mana Elsa dinobatkan menjadi Ratu Arendelle menggantikan kedua orang tuanya.

Sayangnya, hari penobatan tersebut harus diakhiri dengan bencana karena Elsa tidak mampu mengontrol kemampuan sihirnya tersebut dan melarikan diri dari kerajaan menuju Gunung Utara untuk mengasingkan diri. Bencana Arendelle tidak berhenti sampai di sana, karena tanpa pengetahuannya, Elsa telah menciptakan salju abadi di musim panas dan menutupi seluruh Arendelle.
Anna, adik dari Elsa, memutuskan untuk mencari sang kakak untuk menghentikan malapetaka salju abadi dan mengembalikan musim panas di Arendelle kembali. Perjalanannya, tentu saja, tidak akan mudah. Berhasilkan Anna membujuk sang Ratu Salju untuk mengembalikan keadaan seperti sedia kala?



Kisah Putri Disney yang Berbeda nan Klasik
Jika Anda pernah menonton film “Tangled”, maka Anda akan mendapatkan nuansa yang hampir serupa. Visual yang sangat memanjakan mata sudah menjadi bagian dari film animasi saat ini, terutama animasi 3D. “Frozen” menawarkan berbagai sajian grafis dan visual yang detil serta berwarna, baik dari segi karakter maupun lingkungannya. Tema utama dari film animasi ini memang musim dingin dan menampilkan melulu salju yang serba putih, tetapi hal tersebut tidak mengurungkan niat Disney untuk tetap menyajikan keindahan dari sebuah musim dingin di dalam film “Frozen” ini. Musik dan lagu yang disusun secara apik dan menarik juga turut mengambil bagian yang nampaknya sulit untuk dipisahkan dari berbagai film animasi Disney, di mana aspek musikal ini telah menjadi salah satu bagian kuat dari film animasi Disney sejak dulu.
Dari segi cerita, karena “Frozen” merupakan hasil adaptasi dongeng klasik yang digubah ulang, maka Anda akan menemui alur cerita yang terbilang biasa saja. Namun hal tersebut tidak menjadi masalah yang berarti karena “Frozen” cukup berhasil menyajikan perkembangan karakter serta drama dan kejutan yang tak terduga dengan baik. Hal tersebut juga diperkuat dengan moral serta inti cerita yang tidak mengikuti stereotipe seorang puteri yang butuh diselamatkan oleh pangeran, Anda akan menemukan kisah puteri yang cukup berbeda dari stereotipe tersebut di dalam film “Frozen” ini. Tak terkecuali beragam adegan lucu dan jenaka dari para tokohnya yang bisa membuat Anda tertawa terpingkal-pingkal sepanjang film berlangsung.
Sebagai salah satu dari sekian banyak film animasi yang hadir untuk penghujung akhir tahun 2013 ini, “Frozen” bisa menjadi pilihan film musim dingin yang cukup layak untuk ditonton untuk berbagai kalangan. Jika Anda berniat untuk mengajak keluarga atau anak-anak Anda menonton film ini di bioskop, ada baiknya juga untuk mencoba menonton film ini dalam format 3D untuk lebih menikmati suguhan aksi 3D yang dikemas dalam film “Frozen” ini.



Wisata Tahun baruan di Bandung




Biasanya dimanakah Anda merayakan momen malam tahun baruan? Sudah pernahkah bermalam tahun baruan di Bandung? Jika belum maka haruslah sekali-kali Anda merayakan momen pergantian tahun yang selalu ditunggu-tunggu banyak orang di Kota Kembang sekalipun bukan orang Bandung. Disini Anda bisa memilih mau tahun baruan dimana karena banyak lokus yang sama-sama merayakannya dengan semarak.
Lembang
Kawasan Lembang ialah salah satu spot untuk merayakan tahun baruan bersama keluarga dan kerabat. Banyak masyarakat yang tidak melewatkan malam pergantian tahun disini karena faktor keterkenalan daerah dan juga eksotismenya. Seperti yang diketahui bahwa Lembang ialah sebuah kawasan di tatar sunda yang memiliki keeksotisan dan kesegaran udaranya. Selain itu, beberapa situs wisata juga terdapat diisni seperti Gunung Tangkuban Perahu, Pemandian Air Panas Ciater, Laboratorium Boscha dan lainnya. Dengan begitu tak mengherankan kalau banyak orang yang memilih Lembang untuk bertahun baruannya.
Alun-alun Bandung
Alun-alun Bandung juga seolah tak pernah absen dijadikan tempat untuk bermalam tahun baruan. Letaknya yang di pusat Bandung menjadikannya mudah diakses. Memang seolah sudah sedari dulunya kawasan ini selalu menjadi fokus kegiatan utama masyarakatnya. Namun patut diperhatikan untuk Anda lebih baik menggunakan kendaraan umum dibandingkan kendaraan pribadi ketika hendak kesini karena kemacetan yang terjadi begitu luar biasa ketika tahun baruan.
Bukit Bintang

Bukit Bintang menjadi kawasan yang dijadikan alternatif para kawula muda Bandung untuk menghabiskan malam tahun baru bersama pacar, teman dan lainnya. Tak bisa terbayangkan bagaimana semarak dan meriahnya kawasan ini ketika momen itu dilaksanakan. Bukan hanya itu, banyak penjual makanan dan minuman yang tersedia diisni seperti ketan bakar, jagung bakar, kacang rebus, kopi tubruk, dan bandrek untuk menghangatkan tubuh. Sungguh akan menjadi pengalaman yang ciamik bisa menghabiskan malam tahun baru disini. Dan beberapa tempat lainnya yang bisa Anda jadikan tempat untuk menghabiskan malam tahun baru di Bandung ialah Lapangan Gasibu dan Tegallega Bandung.

sINOPSIS fILM Wreck-It Ralph



Wreck-It Ralph
Directed by: Rich Moore
Cast: John C. Reilly, Sarah Silverman, Jane Lynch, Jack McBrayer, Mindy Kaling, Dennis Haysbert
Duration: 108 min

Walt Disney yang terkenal dengan produksi film animasi kartunnya berusaha tetap eksis dengan mengangkat kisah yang diambil dari karakter tokoh video game berjudul Fix-It Felix, Jr. Video game tersebut bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia mempunyai arti kurang lebih Felix si tukang perbaikan. Cerita dalam video tersebut memiliki tokoh protagonis bernama Felix yang suka memperbaiki bangunan atau gedung atau tembok yang rusak. Sebaliknya ada tokoh yang bersifat antagonis bernama Ralph yang selalu merusak bangunan tersebut dan mendapat panggilan Wreck-It Ralph atau berarti Ralph si perusak. Rupa-rupanya nama inilah yang justru diambil sebagai judul film dan bukan nama video gamenya itu sendiri. Sebelum film utama diputar, ada ekstra film berjudul Paperman dengan format hitam putih dengan durasi kurang lebih 10 menit.
Bagi penggemar video game atau ding dong pada jaman dulu bisa merasakan nostalgia dengan jenis video game arcade. Jenis ini berarti video game yang dimainkan dalam kotak box atau kotak mesin di dalam suatu mall atau toko dengan menggunakan koin. Tentu saja penonton bakalan ingat dengan permainan pac man dan street fighter serta zombie yang melegenda itu bukan ? Nantinya mereka akan muncul sekilas dalam film ini.
Alkisah ada suatu toko atau tempat permainan video game yang menggunakan koin yang disukai anak-anak dan sudah berusia tiga puluh tahunan. Bila siang hari suasana penuh dengan keramaian anak-anak sedangkan pada malam hari suasana menjadi sepi karena toko tersebut tutup. Tetapi jangan heran bila ternyata tokoh-tokoh yang ada dalam video game bisa hidup dan bicara satu sama lain pada saat toko tutup. Mereka mempunyai komunitasnya sendiri sesuai dengan judul permainannya. Seperti halnya video game berjudul Fix-It Felix, Jr, pada malam hari mereka merayakan keberhasilan Felix si tukang perbaikan (disuarakan oleh Jack McBrayer) yang menjadi sosok pahlawan. Dia tinggal di gedung yang mewah dan terkadang membuat pesta bersama dengan teman-temannya. Sebaliknya Ralph si perusak (disuarakan oleh John C Reilly) yang selalu dikalahkan oleh Felix dan dibuang ke kubangan tinggalnya di bongkaran batu bata.
Ralph merasa iri dengan kondisi Felix dan ingin diperlakukan sama layaknya seorang pahlawan apalagi sudah 30 tahunan dia berperan sebagai penjahat. Untuk itu dalam suatu pesta, Ralph yang tidak diundang membuat kekacauan. Dan pada akhirnya dia ditantang untuk bisa mendapatkan medali penghargaan, bila bisa maka dia berhak tinggal di penthouse gedung tersebut.
Untuk mendapatkan medali penghargaan tersebut tidak ada cara lain selain mencari ke tempat lain yang berarti harus pergi meninggalkan video gamenya dan pindah ke video game lain. Ralph pergi ke video game Hero’s Duty dan berhasil mendapatkan medali penghargaan. Video game ini bercerita tentang perang melawan robot kumbang. Dia memperoleh medali dengan cara mencurinya. Sayangnya dia ikut terbawa kedalam pesawat darurat dan mendarat di video game Sugar Rush yaitu permainan balap mobil dari bahan permen. Ternyata ada sebuah robot kumbang yang ikut juga di dalam pesawat tersebut yang bisa membumi hanguskan penghuni Sugar Rush.
Di sana Ralph berkenalan dengan seorang gadis bernama Vanellope (disuarakan oleh Sarah Silverman) yang sedikit liar dan dikucilkan oleh komunitasnya. Vanellope adalah seorang Glitch yaitu karakter dari sebuah program software yang tidak sempurna. Padahal dia ingin sekali mengikuti balapan mobil yang dipimpin oleh King Candy (disuarakan oleh Alan Tudyk). Untuk mengikuti balapan tersebut ada syaratnya yaitu membayar dengan koin dan yang dipakai adalah koin medali milik Ralph. Tentu saja Ralph tidak terima akan hal itu namun lama kelamaan timbul keakraban diantara mereka berdua. Dia mendukung Vanellope untuk ikut serta balapan mobil karena pemenangnya akan mendapatkan medalinya kembali.
Rupa-rupanya sejak Ralph meninggalkan video game Fix-It Felix, Jr maka video game tersebut dianggap rusak oleh anak-anak dan rencananya akan diganti dengan video game lain oleh sang pemilik toko. Felix akhirnya memutuskan untuk mencari Ralph dan menyusulnya bersama dengan gadis pemburu robot kumbang yang kuatir robot tersebut akan berkembang biak.
Latar belakang Vanellope ternyata adalah seorang putri candy yang dicelakai oleh king candy. Sebenarnya king candy ini adalah palsu dan tak lain adalah Turbo yang menyamar. Turbo adalah orang dari komunitas video game lain yang akan ditutup oleh pemiliknya sehingga memutuskan untuk pindah. Dia merusak program Vanellope dan menutup memorynya sehingga Vanellope lupa akan siapa dirinya. Apabila dia menang dan masuk garis finish maka program akan mereset ulang kembali status Venellope dan menjadikannya normal kembali.

Film ini penuh dengan warna-warni yang segar dan cerah yang akan membuat penonton anak-anak senang. Suasana dibikin cerah dan nuansa segar dengan kelucuan-kelucuan di beberapa adegan. Buat orang tua juga cukup menarik karena unsur pendidikannya ada. Seorang penjahat tidak harus mempunyai hati yang jahat dan seorang pahlawan tidak harus mendapat pengakuan pahlawan dari orang lain. Kira-kira pesan itulah yang ingin disampaikan oleh film ini.

Pengambilan keputusan dalam kondisi konflik


Pengambilan keputusan dalam kondisi konflik suatu pengambilan keputusan yang terjadi apabila alternatif keputusan yang harus dipilih/diambil berasal dari pertentangan atau persaingan dari dua atau lebih pengambil keputusan

Teori permainan
TeorI permainan adalah suatu pendekatan matematis untuk merumuskan situasi persaingan dan pertentangan (konflik) antara berbagai kepentingan
Teori ini digunakan daam bidang ekonomi/bisnis untuk menganalisis proses pengambilan keputusan dalam kondisi konflik yang melibatkan dua atau lebih kepentingan, teroi ini diaplikasikan juga dibidang militer, kontrak serta tawar menawar dan penetapan harga.

Unsur-unsur dari teori permainan antara lain :
1)      Pemain (players), merupakan pelaku-pelaku dari permainan yang masing-masing merupakan pengambil keputusan dan setiap pemain berkeinginan untuk menang.
2)      Aturan-aturan, merupaka kerangka dimana para pemain memilih strategi mereka artinya pemain berhak memilih atau berkuasa untuk menentukan strateginya.
3)      Hasil keluar ( outcome), hasil-hasil dari permainan biasanya disajikan dalam bentuk matriks pay off yang berbentuk angka-angka.
4)      Varibel-variabel, merupakan faktor-faktor (termasuk sumber daya) yang mempengaruhi jalannya permainan, dalam hal ini mempengaruhi keputusan pilihan dan hasil-hasil keluar.
5)      Kondisi informasi, informasi akan mempengaruhi atau menentukan gerakan-gerakan pemain masing-masing, kekurangan informasi dapat membuat pemain salah pilih atau tidak menarik keuntungan.
6)      Pemberian nilai (valuasi), pemberian nilai ditujukan kepada hasil keluar.

Sifat-sifat yang harus dimilki agar permainan dapat berjalan dengan baik dan lancar antara lain :
1)      Jumlah pemain (players) terbatas
2)      Untuk setiap pemain terdapat sejumlah kemungkinan yang terbatas
3)      Terdapat pertentangan kepentingan antara pemain
4)      Aturan permainan untuk mengatur didalam memiih tindakan diketahui oleh setiap pemain
5)      Hasil seluruh kombinasi tindakan yang mungkin dilakukan berupa bilangan positif, negatif atau nol

Istilah-istilah dalam Teori Permainan
a.       Permainan dua-pemain jumlah-nol, pada permainan ini dimainka oleh 2 (dua) orang/kelompok/organisasi yang secara langsung mempunyai kepentingan yang berhadapan, disebut permanan jumlah nol karena jumlah kerugian/keuntungan setiap pemain adalah sama sehingga jumlah keuntungan/kerugian adalah nol
b.      Permainan strategi murni, pada permainan ini setiap pemain mempergunakan satu strategi (strategi tunggal) dan hasil optimal yang dicapai  mempunyai titk keseimbangan , dalam permainan ini digunakan kriteria maksimal( nilai minimal dari nilai maksimal)
c.       Permianan strategi campuran, pada permainan ini kedua pemain menggunakan campuran strategi yang berbeda-beda dan tidk terjadi titik keseimbangan (pelana) pada hasil permainannya (output)
d.      Titik pelana (saddle point), hasil optimal yang dicapai mempunyai titik keseimbangan
e.       Baris dominated, terjadi jika semua elemen dalam suatu baris sama atau lebih kecil dari elemen dalam posisi yang sama dari baris lain

f.        Kolom dominated, terjadi jika semua elemen dalam suatu kolom sama atau lebih besar dari elemen dalam posisi yang sama dari kolom lain

PUBLIC RELATION (INTERNAL DAN EXTERNAL)


A.    PUBLIK INTERNAL
Yang termasuk public internal adalah khalayak/public yang menjadi bagian dari kegiatan usaha pada suatu organisasi atau instansi itu sendiri. Dalam dunia bisnis PR, Publik Internal ini disesuaikan dengan bentuk daripada organisasi yang bersangkutan apakah organisasi tersebut berbentuk suatu perusahaan dagang, instansi pemerintah ataupun lembaga pendidikan. Jadi tergantung dari jenis, sifat atau karakter dari organisasinya. Jdi public yang termasuk ke dalamnya pun menyesuaikan diri dengan bentuk dari organisasinya dan umumnya khalayak atau public tersebut adalah yang menjadi bagian dari kegiatan usaha dari badan/instansi/perusahaan itu sendiri.

Publik Internal Dan Bentuk Hubungan Internal Perusahaan

a. Publik Internal dari perusahaan :
1.Publik Pegawai(employee public)
2.Publik Manajer (manager public)
3.Publik Pemegang Saham (stockholder public)
4. Publik Buruh (labour public)
Khusus untuk Pemegang saham, dalam beberapa buku PR umumnya termasuk ke dalam Public Internal, tetapi sesuai dengan perkembangan di mana banyak perushaan yang Go Public, Publik para pemegang saham ini dapat pula dimasukkan ke dalam Publik Eksternal.

b. Bentuk Hubungan dalam Perusahaan
Dengan adanya public internal dalam lingkup kegiatan PR tersebut memberikan konsekuensi pada berbagai hubungan bagi masing-masing public internal. Sifat hubungannya disebut hubungan internal (Internal Relations). Beberapa bentuk hubungan internal dalam perusahaan :
1.Employee Relations (hubungan dengan para pekerja/para karyawan).
2.Stockholder Relations (hubungan dengan para pemegang saham)
3.Labour Relations (hubungan dengan pada buruh)
4. Manager Relations (hubungan dengan para manajer)

Employee Relations (Hubungan dengan Para Pegawai)
Kegiatan public relations untuk memelihara hubungan, khususnya antara manajemen dengan para karyawannya. Hubungan ini dalam rangka kepengawaian secara formal. Employee public/public pegawai adalah salah satu internal public yang dijadikan salah satu sasaran dari kegiatan PR di dalam usaha untuk mencapai tujuan organisasi. Mereka merupapakan suatu potensi yang sangat berarti dalam organisasi, potensi mana yang dapat dikembangkan lebih baik dari sebelumnya. Seorag PRO haruslah berkomunikasi secara langsung dengan karyawan, ia harus senantiasa mengadakan kontak pribadi (personal contact), misalnya dengan bercakap-cakap dengan mereka sehingga dapat mengetahui kesulitan, keinginan, harapan, dan perasaanya. Onong Uchyana Effendi menyatakan bahwa kegiatan untuk menciptakan hubungan baik dengan para pegawai dapat dilakukan melalui :
- Upah yang cukup
- Perlakuan yang adil
- Ketenengan kerja
- Perasaan diakui
- Penghargaan atas hasil kerja
- Penyaluran perasaan
Menurut Kustadi Suhandang, membina hubungan baik dengan para karyawan dapat dilakukan melalui kegiatan :
- Pemberian pengumuman-pengumuman
- Buku Pegangan Pegawai
- Personal Calls- Pertemuan Berkala
- Kotak Suara (kotak Saran)
- Hiburan dan Darmawisata
- Olah Raga
- Study Tour
- Training
- Hadiah-hadian dan Penghargaan
- Klinik dan Rumah Obat
- Tempat-tempat Ibadah
- Tempat-tempat Pendidikan




Manager Relations (Hubungan dengan para manajer)

Kegiatan public relations untuk memelihara hubungan baik dengan para manajer di lingkungan perusahaan. Manager adalah orang-orang yang dapat mengabdikan dirinya bagi kepentingan perusahaan melalui kemampuannya dalam mengelola perusahaan agar dapat menghasilkan keuntungan sesuai dengan tujuan perusahaan. Karena manajer merupakan orang-orang pilihan, maka baginya perlu dilakukan kegiatan khusus untuk diperlakukan sebagai orang yang dianggap penting. Dalam hal ini jika manager diperlakukan untuk dapat mampu membuat, menetapkan keputusan, sampai pada menyampaikan keputusan yang berkaitan dengan berbagai kebijakan manajemen di bidangnya bahkan mungkin di bidang umum. Ini berarti mereka mempunyai kontribusi terhadap berbagai kebijakan manejemen yang sangat menentukan maju mundurnya perusahaan. Untuk kondisi ini mereka merupakan orang-orang yang dituntut untuk dapat memikul tanggung jawab besar bagi perusahaan. Untuk konsekuensi ini, maka dapat dilakukan berbagai kegiatan untuk melakukan hubungan baik dengan para manajer, misalnya :
1. Memberlakukan adanya uang tunjangan jabatan
2. Uang Resiko Jabatan
3. Kegiatan coffee morning diantara para manajer dalam rangka membina hubungan dan bahkan memungkinkan adanya keluaran ide kebijakan bagi perusahaannya.
4. Koordinasi kerja antar bagian
5. Jika memungkinkan menyediakan alat transfortasi bagi kepentingan dinas
6. Rumah dinas, dsb.

Labour Relations (Hubungan dengan para buruh)
Kegiatan public relations dalam rangka memelihara hubungan antara pimpinan dengan serikat buruh dalam perusahaan dan turut menyelesaikan masalahmasalah yang timbul antara keduanya, disinilah letak peranan public relations dimana ia harus mengadakan tindakan-tindakan preventif mencegah timbulnya kesulitan-kesulitan. Dengan demikian PR berarti turut juga melancarkan hubungan yang harmonis antara kedua belah pihak. Misalnya :
- Menyelesaikan kasus tentang ada rasa permusuhan terhadap pimpinan dan sebagainya.
- Tuntutan kenaikan upah sampai terjadinya mogok kerja.
- Kasus PHK, Dll.

Stockholder Relations (Hubungan dengan para pemegang saham)
Kegiatan PR dalam rangka memelihara hubungan dengan para pemegang saham. Ini sangat penting sebab besar kecilnya modal menentukkan besar kecilnya perusahaan, sehingga hubungan dengan stockholder ini tidak boleh dikesampingkan oleh pihak perusahaan. Usaha membina hubungan dengan stockholder tidak lain adalah untuk tujuan memajukan perusahaan. Komunikasi dengan mereka dapat dilakukan misalnya dengan cara :
1. Menyatakan selamat kepada pemagang saham yang baru. Komunikasi seperti ini akan menimbulkan kesan baik, di mana para pemegang sahammerasa dihargai dan dihormati dan mereka akan menganggap perusahaan kita adalah perusahaan yang bonafid.
2.Memberikan laporan
Laporan mengenai perkembangan perusahaan adalah merupakan kegiatan komunikasi yang berfungsi sebagai kegiatan yang harmonis, di mana ini juga menanamkan kepercayaan pemegang saham kepada perusahaan.
3. Mengirimkan majalah organisasi
Majalah organisasi merupakan medium yang baik untuk membina hubungan baik/harmonis dengan para pemegang saham, selain majalah intern juga tidak ada salahnya mereka dikirim majalah intern, sehingga mereka mengetahui atau dapat mengikuti perkembangan perusahaannya beserta segala kegiatannya.
4. Mengadakan pertemuan
Pertemuan secara face to face adalah bentuk komunikasi yang lain untuk membina hubungan yang harmonis, meningkatkan pengertian bersama, dan meningkatkan kepercayaan. Ini dapat dilakukan dengan cara menyelenggarakan pertemuan antara pimpinan organisasi dengan para pemegang saham sehingga akan menambah eratnya hubungan, dapat juga diadakan pertemuan lengkap dengan seluruh karyawan, misalnya acara hala bihalal, peringatan ulang tahun perusahaan pertemuan yang membicarakan masalah pembagian keuntungan, penjualan saham baru. Dsb.

Publik Internal Dan Bentuk Hubungan Internal Lembaga Pendidikan
a. Publik Internal Lembaga Pendidikan
1. Publik Pimpinan (Manager Public)
2. Publik Fakultas (Faculty Public)
3. Publik Staff (Staff Public/ Employee Public)
4. Publik Yayasan (Foundation Public)
5. Publik Dewan Komisaris/Pengaas atau Dewan Penyantun (Trustee Public)
6. Publik Dosen (Lecturer Public)
7. Publik Mahasiswa (Student Public), dst.

b. Bentuk Hubungan Internal dalam Lembaga Pendidikan
1. Manager Relations (Hubungan dengan public pimpinan)
2. Faculty Relations (Hubungan dengan Publik Fakultas)
3. Staff/Employee Relations (Hubungan dengan Publik Staff/Pegawai)
4. Foundation Relations (Hubungan dengan public Yayasan)
5. Trustee Relations (Hubungan dengan public Dewan Komisaris/Dewan Penyantun)
6. Lecturer Relations (Hubungan dengan Publik Dosen)
7. Student Relations (Hubungan dengan public pelajar/mahasiswa).


MORALITAS KORUPTOR

MORALITAS KORUPTOR

ABSTRAKSI


Selvi Yuliani, 16211662
MORALITAS KORUPTOR
Jurnal. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas  Gunadarma, 2014
Kata Kunci : Moralitas, koruptor
 16 halaman )

Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar dalam peekonomian dan dunia politik Indonesia saat ini.
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui mengapa korupsi semakin marak dewasa ini, mengapa bisa terjadi dan bagaimana dampaknya terhadap sebuah kegiatan bisnis dan siapa yang harus bertanggung jawab. Metode pengumpulan data dalam makalah ini menggunakan library research dengan menggunakan data sekunder,
Dari hasil penulisan ini dapat diketahui bahwa korupsi sangat berkaitan erat dengan moralitas, karena seorang koruptor tidak menjunjung nilai moralitas yang berlaku di masyarakat dan hanya mengutamakan kepentingannya pribadi.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

            Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Koruptor sering diidentikkan dengan prilaku tikus. Binatang berukuran kecil dan licik itu seringkali menggerogoti lemari makanan rumah orang untuk mencuri makanan. Biasanya tikus beroperasi pada saat pemilik rumah sedang lengah. Sifat licik inilah yang sering disamakan dengan cara-cara koruptor mencuri uang yang bukan haknya. Pada tahun 2014 ini, negara Republik Indonesia meraih peringkat kelima paling korup di dunia. Peringkat memalukan ini diketahui berdasarkan hasil survey tahun 2014 oleh lembaga independen transparency.org.
Hampir semua negara di dunia ini pasti ada kasus korupsi, hanya saja besar kecilnya lah yang berbeda masing-masing negara. Dari 146 negara yang disurvey, tercatat data 10 besar negara yang dinyatakan sebagai negara terkorup. Negara mana sajakah itu.? inilah sepuluh negara tersebut..
1. Azerbaijan
2. Bangladesh
3. Bolivia
4. kamerun
5. Indonesia
6. Irak
7. Kenya
8. Nigeria
9. Pakistan
10. Rusia.
.
Korupsi merupakan masalah social di Indonesia yang menyebabkan kemiskinan bagi negara karena ulah koruptor-koruptor yang tidak bertanggung jawab.
Akibat adanya korupsi di Indonsia yang tinggi ini mempengaruhi kestabilan politik di Indonesia dan membuat investor agak ragu untuk melakukan investasi di Indonesia karena khawatir dengan perekonomian yang kurag stabil.
Korupsi terjadi karena moral para pemimpin yang diberi tanggung jawab belum cukup baik untuk mengemban tugasnya, banyak fakor penyebab korupsi seperti            

1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada penulisan ini adalah :
1.      Mengapa korupsi bisa terjadi dan apa saja fakor penyebabnya?
2.      Mengapa korupsi dan sulit diberantas?
3.      Bagaimana dampaknya terhadap sebuah kegiatan bisnis ?
4.      Siapa yang harus bertanggungjawab ?
5.      Bagaimana cara membernatas korupsi?

1.3 Batasan masalah
Batasan masalah penulisan ini adalah hanya terbatas mengenai moralitas koruptor.

1.4 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini yaitu
1.      Untuk mengetahui factor-faktor penyebab terjadinya korupsi
2.      Untuk mengetahui penyebab  korupsi dan sulit diberantas
3.      Untuk mengetahui dampak korupsi terhadap sebuah kegiatan bisnis
4.      Untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya korupsi
5.      Untuk mengetahui cara membernatas korupsi



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1   Moralitas
Moral berasal dari bahasa Latin "mos" (jamak: mores) yang berarti kebiasaan, adat. Kata "mos" (mores) dalam bahasa Latin sama artinya dengan etos dalam bahasa Yunani. Di dalam bahasa Indonesia, kata moral diterjemahkan dengan arti susila.
Berikut ini beberapa Pengertian Moral Menurut para Ahli:
·         Pengertian Moral Menurut Chaplin (2006): Moral mengacu pada akhlak yang sesuai dengan peraturan sosial, atau menyangkut hukum atau adat kebiasaan yang mengatur tingkah laku.
·         Pengertian Moral Menurut Hurlock (1990): moral adalah tata cara, kebiasaan, dan adat peraturan perilaku yang telah menjadi kebiasaan bagi anggota suatu budaya.
·         Pengertian Moral Menurut Wantah (2005): Moral adalah sesuatu yang berkaitan atau ada hubungannya dengan kemampuan menentukan benar salah dan baik buruknya tingkah laku.
Dari tiga pengertian moral di atas, dapat disimpulkan bahwa Moral adalah suatu keyakinan tentang benar salah, baik dan buruk, yang sesuai dengan kesepakatan sosial, yang mendasari tindakan atau pemikiran. Jadi, moral sangat berhubungan dengan benar salah, baik buruk, keyakinan, diri sendiri, dan lingkungan sosial. Moralitas dibagi menjadi dua yaitu :
1) Moralitas Obyektif
            Moralitas obyektif lahir dari kesadaran manusia untuk mencapai  kebaikan bersama. Moralitas obyektif adalah tata nilai yang secara obyektif ada dan dipatuhi bersama sebagai konsekuensi dari kodrat manusia sebagai makhluk berakal budi.
            Moralitas seperti ini hadir dalam bentuk aneka peraturan, perundangan, norma, dan nilai-nilai yang berkembang dalam tata hidup bersama. Ia bisa berwujud aturan yang sudah diwariskan turun-temurun, tetapi bisa juga berwujud aturan yang dengan sengaja dibuat untuk pencapaian kebaikan bersama, misalnya undang-undang, KUHP, aneka tata-tertib, dll. Untuk mencegah korupsi misalnya, manusia kemudian membuat undang-undang antikorupsi.
            Pelanggaran terhadap moralitas obyektif ini mengakibatkan si pelanggar dikenai sanksi dan hukum yang berlaku. Seorang koruptor, misalnya, harus dihukum jika secara obyektif dia terbukti melakukan korupsi.

2) Moralitas Subyektif
            Moralitas subyektif adalah tata nilai yang secara konstitutif ada di dalam hati sanubari manusia. Karena setiap manusia berakal budi, maka setiap manusia mempunyai dalam dirinya sendiri tata nilai yang mengantarnya kepada kebaikan, dan ini harus ditaati.
            Berbeda dengan moralitas obyektif, pelanggaran terhadap norma subyektif ini tidak bisa dikenai hukum obyektif. Lalu instansi apa yang bisa mengawasi moralitas subyektif semacam ini? Bukan polisi, tentara, jaksa, ataupun KPK, melainkan hati nurani! Hati nurani inilah yang kemudian terlanggar jika seseorang memilih untuk menyimpang kepada keburukan dengan mau-tahu-dan bebas.
            Secara sekilas, agaknya moralitas subyektif ini sanksinya lebih ringan karena hanya dirinya sendiri yang tahu. Tetapi betulkah demikian? Tidak! Justru sanksi dari moralitas subyektif ini akan menghantuinya seumur hidup. Jika hukuman obyektif (sanksi penjara misalnya) hanya berlaku selama beberapa tahun dan setelah itu ia bisa melenggang bebas, tidak demikian dengan sanksi yang dijatuhkan nurani manusia!

2.2 Korupsi
Menurut UU no 31 tahun 1991 Korupsi adalah suatu tindakan memperkaya diri sendiri, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, memberi dan menjajnjikan sesuatu kepada ejabat atau hakim, berbuat curang, melakukan penggelapan, dan menerima hadiah terkait tanggung jawab yang dijalani, sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah atau pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
 Apabila dilihat dari asal-usul istilahnya, korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio yang berarti kerusakan, pembusukan, kemerosotan, dan penyuapan. Ada beberapa istilah yang mempunyai arti yang sama dengan korupsi, yaitu corrupt (Kitab Negarakrtagama) artinya rusak, gin moung (Muangthai) artinya makan bangsa, tanwu (China) berarti keserakahan bernoda, oshoku (Jepang) yang berarti kerja kotor. Berdasarkan makna harfiah, korupsi adalah keburukan, kejahatan, ketidakjujuran, penyimpangan dari kesucian, kata-kata yang bernuansa menghina atau memfitnah, penyuapan. Dalam bahasa Indonesia korupsi adalah perbuatan buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.

Ada beberapa unsur korupsi, yaitu:
1.        adanya pelaku Korupsi terjadi karena adanya pelaku atau pelaku-pelaku yang memenuhi unsur-unsur tindakan korupsi.
2.         adanya tindakan yang melanggar norma-norma Tindakan yang melanggar norma-norma itu dapat berupa norma agama, etika, maupun hukum
3.        adanya tindakan yang merugikan negara atau masyarakat secara langsung maupun tidak langsung Tindakan yang merugikan negara atau masyarakat dapat berupa penggunaan dan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang maupun penggunaan kesempatan yang ada, sehingga merugikan keuangan negara, fasilitas maupun pengaruh dari negara.
4.        adanya tujuan untuk keuntungan pribadi atau golongan Hal ini berarti mengabaikan rasa kasih sayang dan tolong-menolong dalam bermasyarakat demi kepentingan pribadi atau golongan. Keuntungan pribadi atau golongan dapat berupa uang, harta kekayaan, fasilitas-fasilitas negara atau masyarakat dan dapat pula mendapatkan pengaruh.

Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
      1.      Kerugian keuntungan Negara
      2.      Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin)
      3.      Penggelapan dalam jabatan
      4.      Pemerasan
      5.       Perbuatan curang
      6.       Benturan kepentingan dalam pengadaan
      7.       Gratifikasi (istilah lain : pemberian hadiah).

Selanjutnya Alatas dkk (Kumorotomo, 1992 : 192-193), mengemukakan ada tujuh jenis korupsi, yaitu :
  1.    Korupsi transaktif (transactive corruption)
Jenis korupsi ini disebabkan oleh adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan secara aktif mereka mengusahakan keuntungan tersebut.
  2.    Korupsi yang memeras (extortive corruption)
Pemerasan adalah korupsi di mana pihak pemberi dipaksa menyerahkan uang suap untuk mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau sesuatu yang berharga baginya.
  3.    Korupsi defensif (defensive corruption)
Orang yang bertindak menyeleweng karena jika tidak dilakukannya, urusan akan terhambat atau terhenti (perilaku korban korupsi dengan pemerasan, jadi korupsinya dalam rangka mempertahankan diri).
  4.    Korupsi investif (investive corruption)
Pemberian barang atau jasa tanpa memperoleh keuntungan tertentu, selain keuntungan yang masih dalam angan-angan atau yang dibayangkan akan diperoleh di masa mendatang.
  5.    Korupsi perkerabatan atau nepotisme (nepotistic corruption)
Jenis korupsi ini meliputi penunjukan secara tidak sah terhadap Sanak-Saudara atau teman dekat untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan. Imbalan yang bertentangan dengan norma dan peraturan itu mungkin dapat berupa uang, fasilitas khusus dan sebagainya.
  6.    Korupsi otogenik (autogenic corruption)
Bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya satu orang saja.
  7.    Korupsi dukungan (supportive corruption)
Korupsi yang dilakukan untuk melindungi atau memperkuat korupsi yang sudah ada     maupun yang akan dilaksanakan.



BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

Untuk memperoleh data yang digunakan dalam penulisan tugas ini penulis menggunakan library research (studi kepustakaan) yaitu dengan cara memperolehnya dari buku dan internet yang berkaitan dengan koruptor dan moralitas, dalam hal ini digunakan data sekunder.

BAB IV
PEMBAHASAN


4.1 Faktor - faktor penyebab korupsi
Disini akan diuraikan tentang sebab tindak pdana  tindak pidana korupsi menurut analisa para pakar, berikut penjelasanya : Ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi. Singh (1974) menemukan dalam penelitiannya bahwa penyebab terjadinya  tindak pidana  tindak pidana korupsi di India adalah kelemahan moral (41,3%), tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2 %), hambatan struktur sosial (7,08 %). Sementara itu Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut :
– Peninggalan pemerintahan kolonial.
– Kemiskinan dan ketidaksamaan.
– Gaji yang rendah.
– Persepsi yang populer.
– Pengaturan yang bertele-tele.
– Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.

Di sisi lain Ainan (1982) menjelaskan beberapa sebab terjadinya  tindak pidana  tindak pidana korupsi yaitu :
a. Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna.
b. Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes.
c. Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah
dengan upeti atau suap.
d. Dimana berbagai macam  tindak pidana  tindak pidana korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan
dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi.
e. Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap tidak dapat
dihindarkan.
f. Menurut kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dan
korupsi, kecuali mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya.
g. Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi
pemerintah, mengapa orang harus mempersoalkan korupsi.

Dari pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab terjadinya  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut :
1. Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan,
administrasi yang lamban dan sebagainya.
2. Warisan pemerintahan kolonial.
3. sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak
ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.


4.2 Mengapa Sulit Diberantas?
Korupsi sulit diberantas di Indonesia karena sudah membudaya di Indonesia dank arena hukuman yang ringan dari pemerintah untuk para koruptor karena dalam hokum terkadang uang masih dapat berbicara sehingga hukumannya ringan dan tidak menyebabkan efek jera.

4.3 Dampak korupsi terhadap sebuah kegiatan bisnis
Berikut beberapa dampak dan akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dengan seseorang melakukan korupsi, Menyatakan bahwa akibat-akibat  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah :
1. Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.
2. ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
3.  pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.

Dalam pendapat Selanjutnya Mc Mullan (1961) mengatakan  bahwa akibat tindak  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.

Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan akibat-akibat  tindak pidana  tindak pidana korupsi diatas adalah sebagai berikut :
1. Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap
perusahaan, gangguan penanaman modal.
2. Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
3. Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
4. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif. Secara umum akibat  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.


4.4 Pihak yang  bertanggung jawab
            Selain koruptor itu sendiri dan KPK (komisi pemberantasan Korupsi) Pihak yang bertanggung jawab atas korupsi adalah pemerintah yang harus lebih tegas untuk menetapkan perundang-undangan korupsi dan kita sebagai generasi bangsa juga turut bertanggung jawab untuk dapat mensosialisasikan apa itu korupsi, apa akibatnya sehingga dapat melakukan pencegahan tindakan korupsi. Hal ini merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa itu sendiri.

4.5 Cara Memberantas Korupsi

1. Menanamkan Pendidikan Etika dan Moral Anti-korupsi sejak dini
2. Pemahaman dari aspek rohani dan ajaran agama bahwa korupsi itu merupakan perbuatan yang sangat tidak bermoral ,merupakan dosa besar dan dibenci oleh Allah SWT.
3. Dengan menjalankan Prinsip anti korupsi, antara lain :
   a. Akuntanbilitas
      Akuntabilitas mengacu pada kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Semua lembaga mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai aturan main baik     dalam bentuk konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure), baik pada level budaya (individu dengan individu) maupun pada level lembaga.
b. Transparansi
·    Transparansi : prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik.
·   Transparansi menjadi pintu masuk sekaligus kontrol bagi seluruh proses dinamika struktural kelembagaan.
·    Dalam bentuk yang paling sederhana, transparansi mengacu pada keterbukaan dankejujuran untuk saling menjunjung tinggi kepercayaan (trust). Kontrol masyarakat juga sangat diperlukan.

c. Fairness
untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya.

4. Dengan menjalankan kebijakan anti korupsi
·        Kebijakan anti korupsi mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
·        Kebijakan anti korupsi tidak selalu identik dengan undang-undang anti-korupsi, namun bisa berupa undang-undang kebebasan mengakses informasi, undang-undang desentralisasi, undang-undang anti-monopoli, maupun lainnya yang dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara.
      4 aspek kebijakaan:
1)Isi kebijakan:
Kebijakan anti-korupsi akan efektif apabila di dalamnya terkandung unsur-unsur yang terkait dengan persoalan korupsi.
2) Pembuat kebijakan:
Kualitas isi kebijakan tergantung pada kualitas dan integritas pembuatnya.
3) Pelaksana kebijakan:
Kebijakan yang telah dibuat dapat berfungsi apabila didukung oleh aktor-aktor penegak kebijakan; yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan.
4) Kultur kebijakan:
Eksistensi sebuah kebijakan terkait dengan nilai-nilai, pemahaman, sikap, persepsi, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum atau undang-undang anti korupsi. Lebih jauh kultur kebijakan ini akan menentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Jika cara-cara pencegahan korupsi diatas belum ampuh untuk memberantas korupsi dibutuhkan tindakan yang tegas agar menimbulkan efek jera bagi koruptor, seperti:

1. Membuat Wisata Pulau Koruptor
Indonesia adalah salah satu negeri yang tingkat korupsinya sangat tinggi. Sebab, banyak pejabat yang menyelewengkan uang negara, baik untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Sungguh sangat memprihatinkan dan ironis, di antara sekian banyak dana asing yang masuk ke Indonesia sekarang ini, seharusnya sebagian diinvestasikan untuk membangun penjara di sebuah pulau untuk para koruptor, kemudian dimanfaatkan untuk tujuan wisata. Manfaatnya sangat banyak, selain membuat jera para pelaku, itu akan mendatangkan devisa yang besar bagi Negara, yang paling penting juga menjadi tempat yang baik bagi pelajar untuk berlibur sekaligus menambah wawasan, bahwa “koruptor adalah musuh nomor satu bangsa Indonesia
2. Mengadopsi Doktrin G 30 S PKI
Indonesia perlu membentuk Gerakan 30 September Pemberantasan Korupsi di Indonesia (G 30 S PKI). Tujuannya, menindak tegas para jenderal ataupun pejabat pemerintah yang terlibat kasus korupsi. Hal ini perlu dilaksanakan karena masih banyak pejabat yang terlibat kasus korupsi, tapi tak tersentuh oleh hokum.
3. Mendirikan WikiLeaks Indonesia
Saat ini dunia tengah diguncang oleh kebocoran kawat diplomatik beberapa negara. Yang paling sering dipublikasikan adalah dokumen rahasia Amerika Serikat (AS) erhadap negara-negara lain. Akibatnya, negara adidaya itu berang karena kebusukan diplomasinya terbongkar.Pemerintah atau masyarakat di Indonesia perlu mendirikan lembaga mirip WikiLeaks khusus Indonesia. Tugasnya, mengungkap dan  membeberkan dokumen rahasia kawat diplomasi antar koruptor, pelanggaran HAM, dan jaringan terorisme yang selama ini seolah tidak terselesaikan di negeri ini.
 4. Memiskinkan Para Koruptor
Vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan dinilai beberapa kalangan terlalu ringan dan telah merusak tatanan hukum Indonesia. Muncul banyak komentar miring dari masyarakat tentang vonis itu, seperti dalam diskusi beberapa mahasiswa di tempat biasa mereka berkumpul. Dalam diskusi tersebut, ada yang berpendapat bahwa mereka rela dipenjara tujuh tahun asal diberi uang Rp 28 miliar daripada berkuliah empat tahun tapi belum tentu segala cita-cita tecapai. Memang pendapat seperti itu salah dan perlu diluruskan. Tapi, itulah yang terjadi jika hukum tetap timpang dan tidak bisa menjerat para pelaku korupsi dengan sanksi yang pantas. Yakni, semakin banyak koruptor baru. Sebab, hukum yang semestinya memberikan efek jera bagi koruptor malah hanya menjadi formalitas di suatu negara. 
5.  Menghapus Remisi Bagi Koruptor
Sungguh enak jadi koruptor di Indonesia. Setiap peringatan hari kemerdekaan RI pasti mendapatkan remisi tahanan. Belum lagi grasi dari presiden. Benar-benar dimanjakan oleh pemerintah.Sehingga banyak kalangan yang merasa kecewa terhadap kejadian ini. Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan bahwa remisi bagi narapidana kasus korupsi akan mematahkan semangat KPK untuk memberantas  tindak pidana korupsi di negeri ini. Sangat disayangkan jika hal ini dibiarkan terjadi.

BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 Kesimpulan
1. Korupsi merupakan suatu tindak pidana yang tidak bermoral dan merugikan bangsa, korupsi terjadi karena factor external yaitu gaji kecil, dll dan factor internal yaitu moral si koruptor itu sendiri
2. Pihak yang bertanggung jawab atas korupsi adalah Koruptor, KPK dan seluruh lapisan masyarakat
3. Pemberantasannya dapat dilakukan dengan penanaman nilai moral dan hukum yang setimpal

5.2    Saran       
Untuk dapat melalukan pemberantasan dan pencegahan korupsi sebaiknya pemerintah lebih mensosialisasikan tentang korupsi dan memberlakukan undang-undang hokum yang lebih berat bagi para koruptor agar dapat menimbulkan efek jerah.                  

DAFTAR PUSTAKA

Albab Ulul. 2009 A to Z Korupsi: Menumbuhkembangkan Spirit AntiKorupsi.Jakarta: Jaring Pena.
Suyitno. 2006. Korupsi, Hukum dan Moralitas Agama. Palembang: Gama Media.
Diana Ria Winanti Napitupulu, 2010, KPK in action, Raih Asa Sukses : Jakarta