Jumat, 02 Januari 2015

MORALITAS KORUPTOR

MORALITAS KORUPTOR

ABSTRAKSI


Selvi Yuliani, 16211662
MORALITAS KORUPTOR
Jurnal. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas  Gunadarma, 2014
Kata Kunci : Moralitas, koruptor
 16 halaman )

Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar dalam peekonomian dan dunia politik Indonesia saat ini.
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui mengapa korupsi semakin marak dewasa ini, mengapa bisa terjadi dan bagaimana dampaknya terhadap sebuah kegiatan bisnis dan siapa yang harus bertanggung jawab. Metode pengumpulan data dalam makalah ini menggunakan library research dengan menggunakan data sekunder,
Dari hasil penulisan ini dapat diketahui bahwa korupsi sangat berkaitan erat dengan moralitas, karena seorang koruptor tidak menjunjung nilai moralitas yang berlaku di masyarakat dan hanya mengutamakan kepentingannya pribadi.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

            Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Koruptor sering diidentikkan dengan prilaku tikus. Binatang berukuran kecil dan licik itu seringkali menggerogoti lemari makanan rumah orang untuk mencuri makanan. Biasanya tikus beroperasi pada saat pemilik rumah sedang lengah. Sifat licik inilah yang sering disamakan dengan cara-cara koruptor mencuri uang yang bukan haknya. Pada tahun 2014 ini, negara Republik Indonesia meraih peringkat kelima paling korup di dunia. Peringkat memalukan ini diketahui berdasarkan hasil survey tahun 2014 oleh lembaga independen transparency.org.
Hampir semua negara di dunia ini pasti ada kasus korupsi, hanya saja besar kecilnya lah yang berbeda masing-masing negara. Dari 146 negara yang disurvey, tercatat data 10 besar negara yang dinyatakan sebagai negara terkorup. Negara mana sajakah itu.? inilah sepuluh negara tersebut..
1. Azerbaijan
2. Bangladesh
3. Bolivia
4. kamerun
5. Indonesia
6. Irak
7. Kenya
8. Nigeria
9. Pakistan
10. Rusia.
.
Korupsi merupakan masalah social di Indonesia yang menyebabkan kemiskinan bagi negara karena ulah koruptor-koruptor yang tidak bertanggung jawab.
Akibat adanya korupsi di Indonsia yang tinggi ini mempengaruhi kestabilan politik di Indonesia dan membuat investor agak ragu untuk melakukan investasi di Indonesia karena khawatir dengan perekonomian yang kurag stabil.
Korupsi terjadi karena moral para pemimpin yang diberi tanggung jawab belum cukup baik untuk mengemban tugasnya, banyak fakor penyebab korupsi seperti            

1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada penulisan ini adalah :
1.      Mengapa korupsi bisa terjadi dan apa saja fakor penyebabnya?
2.      Mengapa korupsi dan sulit diberantas?
3.      Bagaimana dampaknya terhadap sebuah kegiatan bisnis ?
4.      Siapa yang harus bertanggungjawab ?
5.      Bagaimana cara membernatas korupsi?

1.3 Batasan masalah
Batasan masalah penulisan ini adalah hanya terbatas mengenai moralitas koruptor.

1.4 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini yaitu
1.      Untuk mengetahui factor-faktor penyebab terjadinya korupsi
2.      Untuk mengetahui penyebab  korupsi dan sulit diberantas
3.      Untuk mengetahui dampak korupsi terhadap sebuah kegiatan bisnis
4.      Untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya korupsi
5.      Untuk mengetahui cara membernatas korupsi



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1   Moralitas
Moral berasal dari bahasa Latin "mos" (jamak: mores) yang berarti kebiasaan, adat. Kata "mos" (mores) dalam bahasa Latin sama artinya dengan etos dalam bahasa Yunani. Di dalam bahasa Indonesia, kata moral diterjemahkan dengan arti susila.
Berikut ini beberapa Pengertian Moral Menurut para Ahli:
·         Pengertian Moral Menurut Chaplin (2006): Moral mengacu pada akhlak yang sesuai dengan peraturan sosial, atau menyangkut hukum atau adat kebiasaan yang mengatur tingkah laku.
·         Pengertian Moral Menurut Hurlock (1990): moral adalah tata cara, kebiasaan, dan adat peraturan perilaku yang telah menjadi kebiasaan bagi anggota suatu budaya.
·         Pengertian Moral Menurut Wantah (2005): Moral adalah sesuatu yang berkaitan atau ada hubungannya dengan kemampuan menentukan benar salah dan baik buruknya tingkah laku.
Dari tiga pengertian moral di atas, dapat disimpulkan bahwa Moral adalah suatu keyakinan tentang benar salah, baik dan buruk, yang sesuai dengan kesepakatan sosial, yang mendasari tindakan atau pemikiran. Jadi, moral sangat berhubungan dengan benar salah, baik buruk, keyakinan, diri sendiri, dan lingkungan sosial. Moralitas dibagi menjadi dua yaitu :
1) Moralitas Obyektif
            Moralitas obyektif lahir dari kesadaran manusia untuk mencapai  kebaikan bersama. Moralitas obyektif adalah tata nilai yang secara obyektif ada dan dipatuhi bersama sebagai konsekuensi dari kodrat manusia sebagai makhluk berakal budi.
            Moralitas seperti ini hadir dalam bentuk aneka peraturan, perundangan, norma, dan nilai-nilai yang berkembang dalam tata hidup bersama. Ia bisa berwujud aturan yang sudah diwariskan turun-temurun, tetapi bisa juga berwujud aturan yang dengan sengaja dibuat untuk pencapaian kebaikan bersama, misalnya undang-undang, KUHP, aneka tata-tertib, dll. Untuk mencegah korupsi misalnya, manusia kemudian membuat undang-undang antikorupsi.
            Pelanggaran terhadap moralitas obyektif ini mengakibatkan si pelanggar dikenai sanksi dan hukum yang berlaku. Seorang koruptor, misalnya, harus dihukum jika secara obyektif dia terbukti melakukan korupsi.

2) Moralitas Subyektif
            Moralitas subyektif adalah tata nilai yang secara konstitutif ada di dalam hati sanubari manusia. Karena setiap manusia berakal budi, maka setiap manusia mempunyai dalam dirinya sendiri tata nilai yang mengantarnya kepada kebaikan, dan ini harus ditaati.
            Berbeda dengan moralitas obyektif, pelanggaran terhadap norma subyektif ini tidak bisa dikenai hukum obyektif. Lalu instansi apa yang bisa mengawasi moralitas subyektif semacam ini? Bukan polisi, tentara, jaksa, ataupun KPK, melainkan hati nurani! Hati nurani inilah yang kemudian terlanggar jika seseorang memilih untuk menyimpang kepada keburukan dengan mau-tahu-dan bebas.
            Secara sekilas, agaknya moralitas subyektif ini sanksinya lebih ringan karena hanya dirinya sendiri yang tahu. Tetapi betulkah demikian? Tidak! Justru sanksi dari moralitas subyektif ini akan menghantuinya seumur hidup. Jika hukuman obyektif (sanksi penjara misalnya) hanya berlaku selama beberapa tahun dan setelah itu ia bisa melenggang bebas, tidak demikian dengan sanksi yang dijatuhkan nurani manusia!

2.2 Korupsi
Menurut UU no 31 tahun 1991 Korupsi adalah suatu tindakan memperkaya diri sendiri, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, memberi dan menjajnjikan sesuatu kepada ejabat atau hakim, berbuat curang, melakukan penggelapan, dan menerima hadiah terkait tanggung jawab yang dijalani, sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah atau pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
 Apabila dilihat dari asal-usul istilahnya, korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio yang berarti kerusakan, pembusukan, kemerosotan, dan penyuapan. Ada beberapa istilah yang mempunyai arti yang sama dengan korupsi, yaitu corrupt (Kitab Negarakrtagama) artinya rusak, gin moung (Muangthai) artinya makan bangsa, tanwu (China) berarti keserakahan bernoda, oshoku (Jepang) yang berarti kerja kotor. Berdasarkan makna harfiah, korupsi adalah keburukan, kejahatan, ketidakjujuran, penyimpangan dari kesucian, kata-kata yang bernuansa menghina atau memfitnah, penyuapan. Dalam bahasa Indonesia korupsi adalah perbuatan buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.

Ada beberapa unsur korupsi, yaitu:
1.        adanya pelaku Korupsi terjadi karena adanya pelaku atau pelaku-pelaku yang memenuhi unsur-unsur tindakan korupsi.
2.         adanya tindakan yang melanggar norma-norma Tindakan yang melanggar norma-norma itu dapat berupa norma agama, etika, maupun hukum
3.        adanya tindakan yang merugikan negara atau masyarakat secara langsung maupun tidak langsung Tindakan yang merugikan negara atau masyarakat dapat berupa penggunaan dan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang maupun penggunaan kesempatan yang ada, sehingga merugikan keuangan negara, fasilitas maupun pengaruh dari negara.
4.        adanya tujuan untuk keuntungan pribadi atau golongan Hal ini berarti mengabaikan rasa kasih sayang dan tolong-menolong dalam bermasyarakat demi kepentingan pribadi atau golongan. Keuntungan pribadi atau golongan dapat berupa uang, harta kekayaan, fasilitas-fasilitas negara atau masyarakat dan dapat pula mendapatkan pengaruh.

Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
      1.      Kerugian keuntungan Negara
      2.      Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin)
      3.      Penggelapan dalam jabatan
      4.      Pemerasan
      5.       Perbuatan curang
      6.       Benturan kepentingan dalam pengadaan
      7.       Gratifikasi (istilah lain : pemberian hadiah).

Selanjutnya Alatas dkk (Kumorotomo, 1992 : 192-193), mengemukakan ada tujuh jenis korupsi, yaitu :
  1.    Korupsi transaktif (transactive corruption)
Jenis korupsi ini disebabkan oleh adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan secara aktif mereka mengusahakan keuntungan tersebut.
  2.    Korupsi yang memeras (extortive corruption)
Pemerasan adalah korupsi di mana pihak pemberi dipaksa menyerahkan uang suap untuk mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau sesuatu yang berharga baginya.
  3.    Korupsi defensif (defensive corruption)
Orang yang bertindak menyeleweng karena jika tidak dilakukannya, urusan akan terhambat atau terhenti (perilaku korban korupsi dengan pemerasan, jadi korupsinya dalam rangka mempertahankan diri).
  4.    Korupsi investif (investive corruption)
Pemberian barang atau jasa tanpa memperoleh keuntungan tertentu, selain keuntungan yang masih dalam angan-angan atau yang dibayangkan akan diperoleh di masa mendatang.
  5.    Korupsi perkerabatan atau nepotisme (nepotistic corruption)
Jenis korupsi ini meliputi penunjukan secara tidak sah terhadap Sanak-Saudara atau teman dekat untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan. Imbalan yang bertentangan dengan norma dan peraturan itu mungkin dapat berupa uang, fasilitas khusus dan sebagainya.
  6.    Korupsi otogenik (autogenic corruption)
Bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya satu orang saja.
  7.    Korupsi dukungan (supportive corruption)
Korupsi yang dilakukan untuk melindungi atau memperkuat korupsi yang sudah ada     maupun yang akan dilaksanakan.



BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

Untuk memperoleh data yang digunakan dalam penulisan tugas ini penulis menggunakan library research (studi kepustakaan) yaitu dengan cara memperolehnya dari buku dan internet yang berkaitan dengan koruptor dan moralitas, dalam hal ini digunakan data sekunder.

BAB IV
PEMBAHASAN


4.1 Faktor - faktor penyebab korupsi
Disini akan diuraikan tentang sebab tindak pdana  tindak pidana korupsi menurut analisa para pakar, berikut penjelasanya : Ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi. Singh (1974) menemukan dalam penelitiannya bahwa penyebab terjadinya  tindak pidana  tindak pidana korupsi di India adalah kelemahan moral (41,3%), tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2 %), hambatan struktur sosial (7,08 %). Sementara itu Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut :
– Peninggalan pemerintahan kolonial.
– Kemiskinan dan ketidaksamaan.
– Gaji yang rendah.
– Persepsi yang populer.
– Pengaturan yang bertele-tele.
– Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.

Di sisi lain Ainan (1982) menjelaskan beberapa sebab terjadinya  tindak pidana  tindak pidana korupsi yaitu :
a. Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna.
b. Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes.
c. Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah
dengan upeti atau suap.
d. Dimana berbagai macam  tindak pidana  tindak pidana korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan
dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi.
e. Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap tidak dapat
dihindarkan.
f. Menurut kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dan
korupsi, kecuali mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya.
g. Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi
pemerintah, mengapa orang harus mempersoalkan korupsi.

Dari pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab terjadinya  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut :
1. Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan,
administrasi yang lamban dan sebagainya.
2. Warisan pemerintahan kolonial.
3. sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak
ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.


4.2 Mengapa Sulit Diberantas?
Korupsi sulit diberantas di Indonesia karena sudah membudaya di Indonesia dank arena hukuman yang ringan dari pemerintah untuk para koruptor karena dalam hokum terkadang uang masih dapat berbicara sehingga hukumannya ringan dan tidak menyebabkan efek jera.

4.3 Dampak korupsi terhadap sebuah kegiatan bisnis
Berikut beberapa dampak dan akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dengan seseorang melakukan korupsi, Menyatakan bahwa akibat-akibat  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah :
1. Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.
2. ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
3.  pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.

Dalam pendapat Selanjutnya Mc Mullan (1961) mengatakan  bahwa akibat tindak  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.

Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan akibat-akibat  tindak pidana  tindak pidana korupsi diatas adalah sebagai berikut :
1. Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap
perusahaan, gangguan penanaman modal.
2. Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
3. Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
4. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif. Secara umum akibat  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.


4.4 Pihak yang  bertanggung jawab
            Selain koruptor itu sendiri dan KPK (komisi pemberantasan Korupsi) Pihak yang bertanggung jawab atas korupsi adalah pemerintah yang harus lebih tegas untuk menetapkan perundang-undangan korupsi dan kita sebagai generasi bangsa juga turut bertanggung jawab untuk dapat mensosialisasikan apa itu korupsi, apa akibatnya sehingga dapat melakukan pencegahan tindakan korupsi. Hal ini merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa itu sendiri.

4.5 Cara Memberantas Korupsi

1. Menanamkan Pendidikan Etika dan Moral Anti-korupsi sejak dini
2. Pemahaman dari aspek rohani dan ajaran agama bahwa korupsi itu merupakan perbuatan yang sangat tidak bermoral ,merupakan dosa besar dan dibenci oleh Allah SWT.
3. Dengan menjalankan Prinsip anti korupsi, antara lain :
   a. Akuntanbilitas
      Akuntabilitas mengacu pada kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Semua lembaga mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai aturan main baik     dalam bentuk konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure), baik pada level budaya (individu dengan individu) maupun pada level lembaga.
b. Transparansi
·    Transparansi : prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik.
·   Transparansi menjadi pintu masuk sekaligus kontrol bagi seluruh proses dinamika struktural kelembagaan.
·    Dalam bentuk yang paling sederhana, transparansi mengacu pada keterbukaan dankejujuran untuk saling menjunjung tinggi kepercayaan (trust). Kontrol masyarakat juga sangat diperlukan.

c. Fairness
untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya.

4. Dengan menjalankan kebijakan anti korupsi
·        Kebijakan anti korupsi mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
·        Kebijakan anti korupsi tidak selalu identik dengan undang-undang anti-korupsi, namun bisa berupa undang-undang kebebasan mengakses informasi, undang-undang desentralisasi, undang-undang anti-monopoli, maupun lainnya yang dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara.
      4 aspek kebijakaan:
1)Isi kebijakan:
Kebijakan anti-korupsi akan efektif apabila di dalamnya terkandung unsur-unsur yang terkait dengan persoalan korupsi.
2) Pembuat kebijakan:
Kualitas isi kebijakan tergantung pada kualitas dan integritas pembuatnya.
3) Pelaksana kebijakan:
Kebijakan yang telah dibuat dapat berfungsi apabila didukung oleh aktor-aktor penegak kebijakan; yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan.
4) Kultur kebijakan:
Eksistensi sebuah kebijakan terkait dengan nilai-nilai, pemahaman, sikap, persepsi, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum atau undang-undang anti korupsi. Lebih jauh kultur kebijakan ini akan menentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Jika cara-cara pencegahan korupsi diatas belum ampuh untuk memberantas korupsi dibutuhkan tindakan yang tegas agar menimbulkan efek jera bagi koruptor, seperti:

1. Membuat Wisata Pulau Koruptor
Indonesia adalah salah satu negeri yang tingkat korupsinya sangat tinggi. Sebab, banyak pejabat yang menyelewengkan uang negara, baik untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Sungguh sangat memprihatinkan dan ironis, di antara sekian banyak dana asing yang masuk ke Indonesia sekarang ini, seharusnya sebagian diinvestasikan untuk membangun penjara di sebuah pulau untuk para koruptor, kemudian dimanfaatkan untuk tujuan wisata. Manfaatnya sangat banyak, selain membuat jera para pelaku, itu akan mendatangkan devisa yang besar bagi Negara, yang paling penting juga menjadi tempat yang baik bagi pelajar untuk berlibur sekaligus menambah wawasan, bahwa “koruptor adalah musuh nomor satu bangsa Indonesia
2. Mengadopsi Doktrin G 30 S PKI
Indonesia perlu membentuk Gerakan 30 September Pemberantasan Korupsi di Indonesia (G 30 S PKI). Tujuannya, menindak tegas para jenderal ataupun pejabat pemerintah yang terlibat kasus korupsi. Hal ini perlu dilaksanakan karena masih banyak pejabat yang terlibat kasus korupsi, tapi tak tersentuh oleh hokum.
3. Mendirikan WikiLeaks Indonesia
Saat ini dunia tengah diguncang oleh kebocoran kawat diplomatik beberapa negara. Yang paling sering dipublikasikan adalah dokumen rahasia Amerika Serikat (AS) erhadap negara-negara lain. Akibatnya, negara adidaya itu berang karena kebusukan diplomasinya terbongkar.Pemerintah atau masyarakat di Indonesia perlu mendirikan lembaga mirip WikiLeaks khusus Indonesia. Tugasnya, mengungkap dan  membeberkan dokumen rahasia kawat diplomasi antar koruptor, pelanggaran HAM, dan jaringan terorisme yang selama ini seolah tidak terselesaikan di negeri ini.
 4. Memiskinkan Para Koruptor
Vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan dinilai beberapa kalangan terlalu ringan dan telah merusak tatanan hukum Indonesia. Muncul banyak komentar miring dari masyarakat tentang vonis itu, seperti dalam diskusi beberapa mahasiswa di tempat biasa mereka berkumpul. Dalam diskusi tersebut, ada yang berpendapat bahwa mereka rela dipenjara tujuh tahun asal diberi uang Rp 28 miliar daripada berkuliah empat tahun tapi belum tentu segala cita-cita tecapai. Memang pendapat seperti itu salah dan perlu diluruskan. Tapi, itulah yang terjadi jika hukum tetap timpang dan tidak bisa menjerat para pelaku korupsi dengan sanksi yang pantas. Yakni, semakin banyak koruptor baru. Sebab, hukum yang semestinya memberikan efek jera bagi koruptor malah hanya menjadi formalitas di suatu negara. 
5.  Menghapus Remisi Bagi Koruptor
Sungguh enak jadi koruptor di Indonesia. Setiap peringatan hari kemerdekaan RI pasti mendapatkan remisi tahanan. Belum lagi grasi dari presiden. Benar-benar dimanjakan oleh pemerintah.Sehingga banyak kalangan yang merasa kecewa terhadap kejadian ini. Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan bahwa remisi bagi narapidana kasus korupsi akan mematahkan semangat KPK untuk memberantas  tindak pidana korupsi di negeri ini. Sangat disayangkan jika hal ini dibiarkan terjadi.

BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 Kesimpulan
1. Korupsi merupakan suatu tindak pidana yang tidak bermoral dan merugikan bangsa, korupsi terjadi karena factor external yaitu gaji kecil, dll dan factor internal yaitu moral si koruptor itu sendiri
2. Pihak yang bertanggung jawab atas korupsi adalah Koruptor, KPK dan seluruh lapisan masyarakat
3. Pemberantasannya dapat dilakukan dengan penanaman nilai moral dan hukum yang setimpal

5.2    Saran       
Untuk dapat melalukan pemberantasan dan pencegahan korupsi sebaiknya pemerintah lebih mensosialisasikan tentang korupsi dan memberlakukan undang-undang hokum yang lebih berat bagi para koruptor agar dapat menimbulkan efek jerah.                  

DAFTAR PUSTAKA

Albab Ulul. 2009 A to Z Korupsi: Menumbuhkembangkan Spirit AntiKorupsi.Jakarta: Jaring Pena.
Suyitno. 2006. Korupsi, Hukum dan Moralitas Agama. Palembang: Gama Media.
Diana Ria Winanti Napitupulu, 2010, KPK in action, Raih Asa Sukses : Jakarta




Tidak ada komentar:

Posting Komentar