Latar Belakang
Ketahanan Nasional
Berawal dari zaman memperjuangkan kemerdekaan
dimana terjadi banyak ancaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri .
Dimulai dengan masuknya penjajah yang berasal dari Portugis lalu diikuti oleh
Belanda yang menjajah bangsa Indonesia hingga 350 tahun lamanya, dan disambung
dengan masuknya Jepang ke Indonesia. Beberapa peristiwa lainnya yaitu agresi
militer Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintah dengan menumpas gerakan
separatis, pemberontakan PKI, DI/TII bahkan merebut kembali Irian Jaya.
Mengapa bangsa lain ingin mencoba menguasai
Indonesia? Hal ini dikarenakan letak geografis Indonesia yang strategis bagi
perdagangan dan Sumber Daya Alam yang melimpah.
Meskipun dihadapkan berbagai tantangan,
Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap tegak berdiri sebagai negara yang
merdeka, bersatu, dan berdaulat. Ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia
memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam
mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari mana
pun datangnya. Maka agar bangsa Indonesia tetap eksistensi masa kini dan di
masa mendatang, keuletan dan ketangguhan perlu dibina secara konsisren dan
berkelanjutan.
Ketahanan nasional adalah kondisi yang harus
dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hak dan kewajiban dibidang pertahanan
dan keamanan diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen, yaitu Pasal 27 Ayat (3) dan
Pasal 30 Ayat (1), (2). Pasal 27 Ayat (3) berbunyi,”Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal 30 Ayat(1) berbunyi,
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara”. Pasal 30 Ayat (2) berbunyi “Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.
Warga masyarakat
melaksanakan amanat pasal ini dengan pengertian, pertahanan dan keamanan negara
tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama.
Peran serta anggota masyarakat dapat dilakukan dalam menciptakan suasana aman
di lingkungan masing-masing, tidak membuat kegaduhan dan keonaran yang
mengganggu lingkungan. Peran serta siswa dapat dilakukan dengan menjaga
ketertiban sekolah, tidak melakukan perbuatan tercela, corat-coret di tempat
umum, atau kegiatan lain yang negatif. Peran serta siswa diharapkan menunjang
terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik.
Ketahanan nasional adalah kondisi yang harus
dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketahanan nasional termasuk kedalam urutan
sistem kehidupan nasional Indonesia yang terdiri dari:
1. Pancasila sebagai filsafat,
ideologi bangsa, dan dasar negara.
(Landasan Idiil)
2. UUD 1945 sebagai konstitusi
negara.
(Landasan
Konstitusional)
3. Wawasan nusantara sebagai visi
bangsa dan negara.
(Landasan Visional)
4. Ketahanan nasional sebagai
konsepsi bangsa dan negara.
(Landasan
Konsepsional)
5. Garis-garis besar haluan negara
sebagai kebijaksanaan dasar bangsa dan negara.
(Landasan Operasional)
Bangsa
Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip berikut:
1. Bangsa
Indonesia berhak dan wajib membela serta memperthankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman.
2. Pembelaan
negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan
tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
3. Bangsa
Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan
kedaulatannya.
4. Bangsa
Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
5. Bentuk
pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan
segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh
wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
6. Perthanan
negara disusun bedasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan
umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan
kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan
memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Tujuan Nasional
Dalam mencapai tujuan nasional dan negara dapat
bertahan pastilah terdapat hambatan, gangguan, dan permasalahan yang harus
dihadapi. Untuk itu akan lebih baik jika memiliki kesiapan untuk menghadapi
masalah-masalah tersebut. Tujuan nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu
bangsa yang perwujudannya harus diusahakan secara terus menerus. Tujuan
nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945
yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara
indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial”.
Falsafah dan Ideologi
Negara
Falsafah adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan
konsep dasar mcngenai kehidupan yang dicita-citakan. falsafahjuga diartikan
sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala
sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh
dengan segala hubungan.
Falsafah juga menjadi pokok pikiran dalam
Ketahanan Nasional, hal ini tampak dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi
sebagai berikut :
Alinea Pertama menyebutkan : “Bahwa sesungguhnya
Kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penajahan diatas
dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.”
Maknanya: kemerdekaan adalah hak semua
bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
Alinea Kedua menyebutkan : “... dan perjuangan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.”
Maknanya : adanya masa depan yang harus diraih
(cita-cita).
Alinea Ketiga menyebutkan :
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan
yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.”
Maknanya : bila negara ingin mencapai cita-cita
maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang
merupakan dorongan spiritual.
Alinea Keempat menyebutkan ; “Kemerdekaan dari pada itu
untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.”
Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus
dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan
ideologi berasal dari kata idea, yang artinya pemikiran, konsep, atau gagasan
dari kata logos, yang artinya pengetahuan. Secara sederhana ideologi berarti
pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan atau gagasan. Secara lebih luas,
ideologi adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk
memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan
mgngembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
Dari
pengetahuan ideologi ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam konsep ideologi
terkandung hal-hal sebagai berikut:
1. Berisi
prinsip-prinsip hidup berbangsa dan bernegara.
2. Menjadi
dasar hidup berbangsa dan bernegara.
3. Memberikan
arah dan tujuan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan
demikian, bagi bangsa dan negara ideologi sangatlah penting karena memberikan
dasar arah dan tujuan bagi bangsa dan negara dalam menjalankan kehidupannya,
tanpa ideologi, suatu bangsa tidak akan dapat berdiri kokoh dan mudah
terombang-ambing oleh derasnya persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian
juga, suatu bangsa dan negara meskipun memiliki ideologi nasional, apalagi
ideologi nasionla tersebut tidak dihayati dan diamalkan oleh masyarakat
bangsanya (termasuk pemimpinnya), ideologi tersebut hanya merupakan simbol
belaka yang tidak mempunyai arti apa-apa bagi kelangsungan hidup bebangsa dan
bernegara.
Kurangnya
pengamalan ideologi nasional oleh masyarakat dapa terjadi apabila karena
prinsip-prinsip dasr serta arah tujuan yang terkandung dalam ideologi tersebut
tidak dipahami, dimengerti, dipergunakan dan dilaksanakan sebagai pedoman hidup
berbangsa dan bernegara.
Bagi
bangsa Indonesia, sudah jelas dan tegas bahwa yang menjadi ideologi nasional
kita adalah Pancasila seperti yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea
IV. Pancasila adalah dasar negara dan juga sebagai pandangan hidup bangsa ini
memiliki nilai-nilai yang memberikan arah dan tujuan yang jelas, yaitu menuju
masyarakat yang adil dan makmur yang memiliki rasa:
1. Ketuhanan
yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil yang beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Ideologi
bangsa Indonesia yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah
ideologi perjuangan, yaitu ideologi yang sarat dengan jiwa dan semangat
perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Negara
kita menjadikan Pancasila sebagai ideologi nasional sesuai dengan cita-cita,
jiwa, dan kepribadian bangsa. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai
kenersamaan, kekeluaargaan dan keseimbangan dalam segala bidang kehidupan,
yaitu bidang politik, ekonommi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
(poleksosbud hankam) serta memiliki nilai-nilai yang lebih baik dibandingkan dengan
ideologi-ideologi yang ada.
Pancasila
sebagai ideologi nwgara Indonesia dapat diartikan Pancasila merupakan suatu
konsep tentang sistem nilai yang secara individual maupun kebersamaan dipandang
sebagai prinsip hidup ideal yang dicita-citakan dan kita inginkan untuk
diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan negara kita Republik Indonesia.
KESIMPULAN
Hak dan kewajiban
dibidang pertahanan dan keamanan diatur dalam UUD 1945, warga masyarakat
melaksanakan amanat pasal ini dengan pengertian, pertahanan dan keamanan negara
tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama.
Filsafat
adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep
dasar mcngenai kehidupan yang dicita-citakan. Ideologi adalah seperangkat
prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang
ingin dicapai dalam melangsungkan dan mgngembangkan kehidupan nasional suatu
bangsa dan negara.
Source :
Agus Dwiyono dkk. Kewarganegaraan.
Jakarta:Yudhistira.
Brodjonegoro,
Satryo Soemantri, Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT. Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta, 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar