Dalam kesempatan kali ini saya akan
membahas mengenai salah satu masalah di Indonesia yaitu masalah kewarganegaraan
atau status kewarganegaraan yang marak terjadi di Indonesia
STATUS kewarganegaraan yang dimiliki sejumlah artis asing di Indonesia sering
sekali mengundang masalah cukup pelik. Mulai dari visa, izin kerja, hingga
berpindah kewarganegaraan. Artis asing itu di antaranya Cathrine Wilson, Cinta
Laura Kiehl, Rebecca, Mike Lewis, dan Miller, dan Rianti Carthwright. Dari
nama-nama yang disebutkan tadi, Rianti menjadi sorotan publik saat ini. ia
tersandung kasus keimigrasian. Statusnya warga Inggris notabene mengikuti
ayahnya dan bekerja di Indonesia. Atas dugaan itu, Rianti dipanggil pihak
imigrasi untuk dimintai keterangan. iapun datang ke Kantor Direktorat Jenderal
Imigrasi di Jakarta, Rabu silam. Rianti tiba didampingi Banyu. Setelah ditanyai
selama beberapa jam, Banyu dan Rianti mengaku puas. Pihak imigrasi dinilai
sangat kooperatif. " tidak ada masalah apa-apa. Dari sisi manapun, kita
diterima di seluruh jajaran imigrasi," kata Banyu. Kendati begitu,
Direktur Penyidik Keimigrasian Syaiful Rahman sampai sekarang belum bisa
menyimpulkan mengapa masalah Rianti diperkarakan. Ia masih akan menyelidiki
kasus ini hingga menemukan titik persoalannya. "Kekeliruannya apa,
sehingga bisa diperbaiki," ucap Syaiful. Di kesempatan lain, Rianti pernah
mengungkapkan kecintaan dirinya terhadap Indonesia. Ia mengaku warga negara
Indonesia (WNI), bukan Inggris. Maklum, dia lahir di Bandung, Jawa Barat, 22
September 1983. Ibu Rianti asli Indonesia. Menurut Syaiful, sah-sah saja Rianti
menganggap demikian. "Tapi status hukum kewarganegaraannya itu yang saya
lihat," kata dia.
B. Pembahasan
a. Status kewarganegaraan.
Adalah hak suatu negara berdaulat untuk menentukan siapa yang menjadi warga negaranya. Dalam menentukan status kewarganegaraan dikenal adanya 2 asas yaitu asas dari sudut kelahiran dan asas dari sudut perkawinan. Dari sudut kelahiran terdapat 2 asas yaitu asas ius sanguinis dan asas ius soli.
Asas Ius Sanguinis berarti bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunannya, sedangkan asas ius soli berarti bahwa kewarganegaraan seseorang itu ditentukan berdasarkan daerah/tempat kelahirannya.
Dari sudut perkawinan dikenal ada 2 asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat
Asas kesatuan hukum berarti bahwa bila terjadi perkawinan campuran maka salah satu pihak harus mengikuti kewarganegaraan pihak lainnya, sehingga terjadi kesatuan hukum antara keduanya, sedangkan asas persamaan derajat berarti bahwa bila terjadi perkawinan campuran maka tidak mengakibatkan berubahnya status kewarganegaraan seseorang, dimana masing masing pihak dapat tetap pada status kewarganegaraannya semula. Jadi disini ada hak yang sama antara pria dan wanita yang melangsungkan perkawinan campuran untuk menentukan status kewarganegaraannya.
Penggunaan asas-asas tersebut berbeda-beda sehingga dapat mengakibatkan seseorang memiliki dua kewarganegaan (bipatride) atau bahkan banyak kewarganegaraan (multipatride) ataupun tidak memiliki kewarganegaraan (apatride).
Dalam menentukan kewarganegaraan juga dikenal ada dua stelsel yaitu, stelsel aktif dan stelsel pasif, Stelsel Aktif, artinya, bahwa seseorang dapat memperoleh atau kehilangan kewarganegaraannya dengan cara ia harus aktif melakukan suatu upaya-upaya hukum tertentu. Stelsel Pasif, artinya bahwa seseorang dapat memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan tanpa melakukan upaya-upaya hukum tertentu.
Sehubung dengan kedua hak tersebut maka dibedakan pula antara Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan suatu negara (stelsel aktif) dan Hak Repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan suatu negara (dalam stelsel pasif)
b. Warga Negara Indonesia.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkanKabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ;
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi :
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan Dwi Kewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
c. Cara memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
1. Asas Kelahiran
• Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll
• Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)
2. Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan
a. Naturalisasi Biasa Syarat-syarat :
1. Telah berusia 21 Tahun
2. Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
3. Apabila ia seorang laki-laki yg sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
4. Dapat berbahasa Indonesia
5. Sehat jasmani & rokhani
6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
7. Mempunyai mata pencaharian tetap
8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.
Menurut UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal 10
(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertirnbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 12
(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
(2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Komentar :
Status kewarganegaraan seseorang merupakan bukti keanggotaannya dalam negara. Oleh sebab itu, negara wajib melindunginya. Perlindungan yang dimaksud disini berdimensi HAM dan KAM (Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Asasi Manusia). Selain itu, dalam dimensi Hukum Publik, status kewarganegaraan seseorang akan menimbulkan konsekuensi bahwa setiap orang yang disebut sebagai Warga Negara dimana mereka harus tunduk dan patuh pada hukum-hukum negara sebagai manifestasi kehendak bersama dalam ikatan kontrak sosial yang merupakan prasyarat normatif terbentuknya Negara. Status kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, disini dinyatakan bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Di dalam UU ini juga mengatur tentang status WNA dan cara serta syarat bagi WNA untuk memperoleh status sebagai WNI.
Jadi status kewarganegaraan seseorang mempengaruhi perlindungan dan batasan pelimpahan HAM yang dimilikinya termasuk dalam memperoleh pekerjaan, tergantung sejauh mana hukum yang mengatur membatasinya, serta batasannya terhadap hak orang lain, karena adanya batasan-batasan hak inilah maka timbul kewajiban sebagai pelaksana terwujudnya perlindungan terhadap hak. Setelah hak itu dijadikan hukum positive, maka statusnya sebagai hak alamiah akan hilang dan digantikan sebagai hak positive (hak yang diatur oleh hukum positive) yang penerapannya dapat dipaksakan dan memiliki kepastian serta batasan yang mengaturnya.
Pertanyaan :
2. Bagaimanakah status hukum anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas? Status hukum mana yang dipakai? Melihat dia tunduk kepada dua yurisdiksi.
3. Pengaturan status personal anak bipatride akan mengikuti kaidah negara yang mana?, dan bagaimana bila ketentuan negara yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain (hukumnya bertentangan)?
B. Pembahasan
a. Status kewarganegaraan.
Adalah hak suatu negara berdaulat untuk menentukan siapa yang menjadi warga negaranya. Dalam menentukan status kewarganegaraan dikenal adanya 2 asas yaitu asas dari sudut kelahiran dan asas dari sudut perkawinan. Dari sudut kelahiran terdapat 2 asas yaitu asas ius sanguinis dan asas ius soli.
Asas Ius Sanguinis berarti bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunannya, sedangkan asas ius soli berarti bahwa kewarganegaraan seseorang itu ditentukan berdasarkan daerah/tempat kelahirannya.
Dari sudut perkawinan dikenal ada 2 asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat
Asas kesatuan hukum berarti bahwa bila terjadi perkawinan campuran maka salah satu pihak harus mengikuti kewarganegaraan pihak lainnya, sehingga terjadi kesatuan hukum antara keduanya, sedangkan asas persamaan derajat berarti bahwa bila terjadi perkawinan campuran maka tidak mengakibatkan berubahnya status kewarganegaraan seseorang, dimana masing masing pihak dapat tetap pada status kewarganegaraannya semula. Jadi disini ada hak yang sama antara pria dan wanita yang melangsungkan perkawinan campuran untuk menentukan status kewarganegaraannya.
Penggunaan asas-asas tersebut berbeda-beda sehingga dapat mengakibatkan seseorang memiliki dua kewarganegaan (bipatride) atau bahkan banyak kewarganegaraan (multipatride) ataupun tidak memiliki kewarganegaraan (apatride).
Dalam menentukan kewarganegaraan juga dikenal ada dua stelsel yaitu, stelsel aktif dan stelsel pasif, Stelsel Aktif, artinya, bahwa seseorang dapat memperoleh atau kehilangan kewarganegaraannya dengan cara ia harus aktif melakukan suatu upaya-upaya hukum tertentu. Stelsel Pasif, artinya bahwa seseorang dapat memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan tanpa melakukan upaya-upaya hukum tertentu.
Sehubung dengan kedua hak tersebut maka dibedakan pula antara Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan suatu negara (stelsel aktif) dan Hak Repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan suatu negara (dalam stelsel pasif)
b. Warga Negara Indonesia.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkanKabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ;
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi :
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan Dwi Kewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
c. Cara memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
1. Asas Kelahiran
• Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll
• Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)
2. Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan
a. Naturalisasi Biasa Syarat-syarat :
1. Telah berusia 21 Tahun
2. Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
3. Apabila ia seorang laki-laki yg sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
4. Dapat berbahasa Indonesia
5. Sehat jasmani & rokhani
6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
7. Mempunyai mata pencaharian tetap
8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.
Menurut UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal 10
(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertirnbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 12
(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
(2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Komentar :
Status kewarganegaraan seseorang merupakan bukti keanggotaannya dalam negara. Oleh sebab itu, negara wajib melindunginya. Perlindungan yang dimaksud disini berdimensi HAM dan KAM (Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Asasi Manusia). Selain itu, dalam dimensi Hukum Publik, status kewarganegaraan seseorang akan menimbulkan konsekuensi bahwa setiap orang yang disebut sebagai Warga Negara dimana mereka harus tunduk dan patuh pada hukum-hukum negara sebagai manifestasi kehendak bersama dalam ikatan kontrak sosial yang merupakan prasyarat normatif terbentuknya Negara. Status kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, disini dinyatakan bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Di dalam UU ini juga mengatur tentang status WNA dan cara serta syarat bagi WNA untuk memperoleh status sebagai WNI.
Jadi status kewarganegaraan seseorang mempengaruhi perlindungan dan batasan pelimpahan HAM yang dimilikinya termasuk dalam memperoleh pekerjaan, tergantung sejauh mana hukum yang mengatur membatasinya, serta batasannya terhadap hak orang lain, karena adanya batasan-batasan hak inilah maka timbul kewajiban sebagai pelaksana terwujudnya perlindungan terhadap hak. Setelah hak itu dijadikan hukum positive, maka statusnya sebagai hak alamiah akan hilang dan digantikan sebagai hak positive (hak yang diatur oleh hukum positive) yang penerapannya dapat dipaksakan dan memiliki kepastian serta batasan yang mengaturnya.
Pertanyaan :
2. Bagaimanakah status hukum anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas? Status hukum mana yang dipakai? Melihat dia tunduk kepada dua yurisdiksi.
3. Pengaturan status personal anak bipatride akan mengikuti kaidah negara yang mana?, dan bagaimana bila ketentuan negara yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain (hukumnya bertentangan)?