Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan
selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan
sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang
berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda
diharap bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan
semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah
harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2.
Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan
kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan
pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan
Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi
kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan
struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap
dan tindakan masyarakat Indonesia.
3.
Semangat perjuangan bangsa indonesia
dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia
perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah
air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara
demi utuh dan tegaknya NKRI.
Tujuan :
Setiap
kali kita mendengar kata kewarganegaraan, secara tidak langsung otak merespon
dan mengaitkan kewarganegaraan dengan pelajaran kewarganegaraan pada saat
sekolah, dan mata kuliah kewarganegaraan pada saat kita kuliah. Bisa jadi kata
kewarganegaraan di dalam memori otak tersimpan kuat karena setiap tahun dari
sekolah dasar hingga sekolah menengah atas ada pelajaran kewarganegaraan yang
harus dipelajari, dan ternyata saat kuliah juga ada. Dan di dalam bangku
perkuliahan kita akan mempelajari lebih dalam seberapa pentingnya pendidikan
kewarganegaraan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan Kewarganegaraan
menjadi mata pelajaran setelah terpecah dari PPKn ataupun Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan. Pada awalnya di gabung menjadi satu, karena isi dari
Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari Pancasila itu sendiri.
Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri karena Pendidikan
Kewarganegaraan dianggap penting untuk di ajarkan kepada siswa dan dalam
Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan yang lebih luas dan
tidak hanya bersumber langsung dari Pancasila. Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan
bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila tahap dua, atau
bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa.
Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa Pendidikan
kewarganegaraan selalu “dianak tirikan” dalam percaturan dunia pendidikan.
Menurut orang kebanyakan, lebih penting belajar matematika daripada PKn.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara
berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri
dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Mahasiswa
adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan
melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan
akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa
akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan,
penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang,
diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu
Negara.
Negara
yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat,
membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang
tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa
persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan
untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang
sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara
harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan
untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan
adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang
hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa.
Pendidikan
kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan
kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap
menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu
mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional.
Seperti
yang pernah diungkapkan salah satu rektor sebuah universitas, “tanpa pendidikan
kewarganegaraan yang tepat akan lahir masyarakat egois. Tanpa penanaman
nilai-nilai kewarganegaraan, keragaman yang ada akan menjadi penjara dan neraka
dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya, berperan
penting dan itu terkait dengan strategi kebudayaan.”
Beliau
menambahkan bahwa ada tiga fenomena pasca perang dunia II,yaitu :
·
Fenomena pertama, saat bangsa-bangsa berfokus
kepada nation-building atau pembangunan institusi negara secara politik. Di
Indonesia, itu diprakarsai mantan Presiden Soekarno. Pendidikan arahnya untuk
nasionalisasi.
·
Fenomena kedua, terkait dengan tuntutan
memakmurkan bangsa yang kemudian mendorong pendidikan sebagai bagian dari
market-builder atau penguatan pasar dan ini diprakarsai mantan Presiden
Soeharto.
·
Fenomena ketiga, berhubungan dengan pengembangan
peradaban dan kebudayaan. Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia sudah menampakkan fenomena
tersebut dengan menguatkan pendidikannya untuk mendorong riset, kajian-kajian,
dan pengembangan kebudayaan.
Hakikat
pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral
bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi
kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan
mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan
kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit
untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Kompetensi
yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar
mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen
terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi
dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas
dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam
upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral,
agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan
objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa
mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan
kebijakan publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar
secara bijak (berkeadaban).
Pendidikan
Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara
yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan
begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang.
Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara
tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena
itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda
terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus
melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di depan.
Kita
semua tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara
itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan
bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan
ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan
keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan
lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan.
Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan
Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk
pengambangan diri seluas-luasnya.
Rasa
kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan
iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan
mudah terpengaruh secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan
juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita.
Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa
belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat
penting untuk kita pelajari.
Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
LANDASAN HUKUM
Sebagai landasan/
norma yang paling nyata memksa dan mengikat pendidikan kewarganegaraan memiliki
landasan untuk mempelajarinya antara lain :
Indonesia memiliki landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu :
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUd
1945, alinea kedua dan keempat ( cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa Indonesia
tentang kemerdekaan)
b. Pasal 27 (1),
kesamaan kedudukan warga Negara didalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak
dan kewajiban warga Negara dalam upaya warga Negara.
d. Pasal 30 (1), hak
dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
e. Pasal 31 (1), hak
warga Negara pendapatan pendidikan.
2. UU nomor 20 tahun
2003 tentang sistem pendidikan nasional
3. Surat Keputusan
Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok
pengembangan kepribadian dan perguruan tinggi.
source : http://Gracellya.blogspot.com
wikipedia.com
izin m'copy yahh...
BalasHapushehehe....