A.
Apa yang dimaksud dengan HAM?
Hak Azasi Manusia adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang sejak ia
dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan
tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1,
dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka
HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang
hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi
Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang
dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal
berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara
tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali,
pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki
warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Alasan di atas pula yang
menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum
internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas
internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat
domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan dan membatasi hak
rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Hukum (aturan dan/atau UU)
diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3. Manipulatif dan membuat aturan
pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
B.
Sejarah Perkembangan HAM
Pada
awalnya HAM di buat untuk mengatasnamakan memperjuangkan hak-hak dari setiap
manusia di dunia. Pada tahun 1215 penanda tanganan Magna Charta dianggap
sebagai perlindungan hak asasi manusia yang pertama, dalam kenyataanya isinya
hanya memuat perlindungan hak kaum bangsawan dan kaum Gerejani sehingga Magna
Charta bukan merupakan awal dari sejarah hak hak asasi manusia.Pada abad 18
perkembangan sejarah perlindungan hak-hak asasi manusia cukup pesat seperti
yang dialami oleh bangsa-bangsa Inggris, Perancis dan Amerika Serikat. Perjuangan
rakyat di Negara- negara tersebut sangan luar biasa dalam menghadapi
kesewenang-wenangan para penguasanya.
Pertumbuhan ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan hak asasi manusia memiliki kaitan erat dengan usaha pembentukan tatanan Negara hukum yang demokratis. Pembatasan kekuasaan para penguasa dalam undang-undang termasuk konstitusi, Pemimpin suatu Negara harus melindungi hak yang melekat secara kodrati pada individu yang menjadi rakyatnya.Konvensi yang di tanda tangani oleh lima belas Dewan anggota Eropa di Roma, pada tanggal 4 Nopember 1950, mengakui pernyataan umum hak-hak asasi manusia yang diproklamasikan Sidang Umum PBB 10 Desember 1948, konvensi tersebut berisi antara lain, pertama hak setiap orang atas hidup dilindungi oleh undang-undang, kedua menghilangkan hak hidup orang tak bertentangan, dan ketiga hak setiap orang untuk tidak dikenakan siksaan atau perlakuan tak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia.Menurut Myres Mc Dougal, yang mengembangkn suatu pendekatan tehadap hak asasi manusia yang sarat nilai dan berorientasi pada kebijakan, berdasarkan pada nilai luhur perlindungan terhdap martabat manusia. Tuntutan pemenuhan hak asasi manusia berasal dari pertukaran nilai-nilai intenasional yang luas dasarnya. Nilai-nilai ini dimanifestasikan oleh tuntunan-tuntunan yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan social, seperti rasa hormat, kekuasaan pencerahan, kesejahteraan, kesehatan, keterampilan, kasih sayang dan kejujuran. Semua nilai ini bersama-sama mendukung dan disahkan oleh, nilai luhur martabat manusia. Menurut piagam PBB pasal 68 pada tahun 1946 telah terbentuk Komisi Hak-hak Manusia ( Commission on Human Rights ) beranggota 18 orang. Komisi inilah yang pada akhirnya menghasilkan sebuah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia
( Universal Declaration of Human Rights ) yang dinyatakan diterima baik oleh sidang Umum PBB di Paris pada tanggal 10 Desember 1948.
Sedangkan di Indonesia Hak – hak Asasi Manusia, tercantum dalam UUD 45 yang tertuang dalam pembukaan, pasal-pasal dan penjelasan, Kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Sebagai konsekuensinya penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan peri keadilan.Kesadaran dunia international untuk melahirkan DEklarasi Universal tahun 1948 di Paris, yang memuat salah satu tujuannya adalah menggalakkan dan mendorong penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan kebebasan asasi bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahaswa atau agama (pasal 1). Pasal tersebut diperkuat oleh ketetapan bunyi pasal 55 dan pasal 56 tentang kerja sama Ekonomi dan Sosial International, yang mengakui hak-hak universal HAM dan ikrar bersama-sama Negara-negara anggota untuk kerja sama dengan PBB untuk tujuan tersebut. Organ-organ PBB yang lebih banyak berkiprah dalam memperjuangkan HAM di antaranya yang menonjol adalah Majelis Umum, Dewan ECOSOC, CHR, Komisi tentang Status Wanita, UNESCO dan ILO.Hak Asasi Manusia merupakan suatu bentuk dari hikum alami bagi umat manusia, yakni terdapanya sejulah aturan yang dapat mendisiplinkan dan menilai tingkah laku kita. Konsep ini disarikan dari berbagai ideology dan filsafat, ajaran agama dan pandangan dunia, dan terlambang dengan negara-negara itu dalam suatu kode perilaku internasional. Dengan demikian, konsep hak asasi tidak lain adalah komitmen bangas-bangsa di dunia tentang pentingnya penghormatan terhadap sesamanya. Doktrin hak-hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap hokum dan masyarkat internasional. Pengaruh tersebut secara khusu tampak dalam bidang :
1. Prinsip resiprositas versus tuntutan-tuntutan masyarkat,
2. Rakyat dan individu sebagai wrga masyarakat internasional
3. Hak-hak asasi manusia dan hak asasi orang asing.
4. Tehnik menciptakan standar hokum internasional.
5. Pengawasan internasional,
6. Pertanggungjwaban internasional, dan
7. Hukum perang.
Pertumbuhan ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan hak asasi manusia memiliki kaitan erat dengan usaha pembentukan tatanan Negara hukum yang demokratis. Pembatasan kekuasaan para penguasa dalam undang-undang termasuk konstitusi, Pemimpin suatu Negara harus melindungi hak yang melekat secara kodrati pada individu yang menjadi rakyatnya.Konvensi yang di tanda tangani oleh lima belas Dewan anggota Eropa di Roma, pada tanggal 4 Nopember 1950, mengakui pernyataan umum hak-hak asasi manusia yang diproklamasikan Sidang Umum PBB 10 Desember 1948, konvensi tersebut berisi antara lain, pertama hak setiap orang atas hidup dilindungi oleh undang-undang, kedua menghilangkan hak hidup orang tak bertentangan, dan ketiga hak setiap orang untuk tidak dikenakan siksaan atau perlakuan tak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia.Menurut Myres Mc Dougal, yang mengembangkn suatu pendekatan tehadap hak asasi manusia yang sarat nilai dan berorientasi pada kebijakan, berdasarkan pada nilai luhur perlindungan terhdap martabat manusia. Tuntutan pemenuhan hak asasi manusia berasal dari pertukaran nilai-nilai intenasional yang luas dasarnya. Nilai-nilai ini dimanifestasikan oleh tuntunan-tuntunan yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan social, seperti rasa hormat, kekuasaan pencerahan, kesejahteraan, kesehatan, keterampilan, kasih sayang dan kejujuran. Semua nilai ini bersama-sama mendukung dan disahkan oleh, nilai luhur martabat manusia. Menurut piagam PBB pasal 68 pada tahun 1946 telah terbentuk Komisi Hak-hak Manusia ( Commission on Human Rights ) beranggota 18 orang. Komisi inilah yang pada akhirnya menghasilkan sebuah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia
( Universal Declaration of Human Rights ) yang dinyatakan diterima baik oleh sidang Umum PBB di Paris pada tanggal 10 Desember 1948.
Sedangkan di Indonesia Hak – hak Asasi Manusia, tercantum dalam UUD 45 yang tertuang dalam pembukaan, pasal-pasal dan penjelasan, Kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Sebagai konsekuensinya penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan peri keadilan.Kesadaran dunia international untuk melahirkan DEklarasi Universal tahun 1948 di Paris, yang memuat salah satu tujuannya adalah menggalakkan dan mendorong penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan kebebasan asasi bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahaswa atau agama (pasal 1). Pasal tersebut diperkuat oleh ketetapan bunyi pasal 55 dan pasal 56 tentang kerja sama Ekonomi dan Sosial International, yang mengakui hak-hak universal HAM dan ikrar bersama-sama Negara-negara anggota untuk kerja sama dengan PBB untuk tujuan tersebut. Organ-organ PBB yang lebih banyak berkiprah dalam memperjuangkan HAM di antaranya yang menonjol adalah Majelis Umum, Dewan ECOSOC, CHR, Komisi tentang Status Wanita, UNESCO dan ILO.Hak Asasi Manusia merupakan suatu bentuk dari hikum alami bagi umat manusia, yakni terdapanya sejulah aturan yang dapat mendisiplinkan dan menilai tingkah laku kita. Konsep ini disarikan dari berbagai ideology dan filsafat, ajaran agama dan pandangan dunia, dan terlambang dengan negara-negara itu dalam suatu kode perilaku internasional. Dengan demikian, konsep hak asasi tidak lain adalah komitmen bangas-bangsa di dunia tentang pentingnya penghormatan terhadap sesamanya. Doktrin hak-hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap hokum dan masyarkat internasional. Pengaruh tersebut secara khusu tampak dalam bidang :
1. Prinsip resiprositas versus tuntutan-tuntutan masyarkat,
2. Rakyat dan individu sebagai wrga masyarakat internasional
3. Hak-hak asasi manusia dan hak asasi orang asing.
4. Tehnik menciptakan standar hokum internasional.
5. Pengawasan internasional,
6. Pertanggungjwaban internasional, dan
7. Hukum perang.
Dalam
perkembangannya hak hak asasi manuia diperlambat oleh sejumlah kekuatan yang
menentangnya. Diantara kekuatan-kekuatan tersebut rezim pemerintahan yang
otoriter dan struktur pemerintahan yang sewenang-wenang dan serba mencakup
merupakan kekuatan penentang yang paling besar pengaruhnya terhadap laju
perkembangan perlindungan hak-hak asasi manusia. Terdapat tiga masalah yang
menghambat perkembangan hak-hak asasi manusia, yaitu :
1. Negara menjadi penjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. Kedua merupakan bagian dari tatanan Negara modern yang sentrlistik dan birokratis.
3. Merujuk pada sejarah khas bangsa-bangsa barat, sosialis dan Negara-negara dulu.
1. Negara menjadi penjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. Kedua merupakan bagian dari tatanan Negara modern yang sentrlistik dan birokratis.
3. Merujuk pada sejarah khas bangsa-bangsa barat, sosialis dan Negara-negara dulu.
C.
MACAM – MACAM HAM
1.
HAM Menurut Sifatnya
a.
HAM klasik adalah hak
yang timbul dari keberadaan manusia itu sendiri, contohnya hak
hidup dan hak beragama.
b.
HAM sosial adalah hak
yang berhubungan dengankebutuhan manusia, contohnya hak memperoleh
sesuatu, pendidikan dan lain – lain.
2. HAM Menurut Bidangnya
a. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
1)
Hak kebebasan memilih dan aktif di
organisasi,
2)
Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat,
3)
Hak
kebebasan untuk bergerak, berpergian dan pindah – pindah tempat,
4)
Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama serta kepercayan yang
diyakini masing – masing.
b. Hak Asasi Politik (Political
Right)
1)
Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan,
2)
Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan,
3)
Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi,
4)
Hak
membuat dan mendirikan parpol dan organisasi politik lainnya.
c. Hak Asasi Hukum (Legal
Equality Right)
1) Hak untuk
menjadi PNS,
2) Hak mendapat layanan
dan perlindungan hukum,
3) Hak mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
d. Hak Asasi
Ekonomi (Property Rigths)
1) Hak kebebasan untuk
memiliki susuatu
2) Hak kebebasan melakukan kegiatan
jual – beli,
3) Hak kebebasan mengadakan perjanjian
kontrak,
4)
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak,
5) Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa –menyewa, hutang – piutang.
e. Hak Asasi
Peradilan (Procedural Rights)
1) Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan,
2) Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
f. Hak Asasi Sosial Budaya (Social
Culture Right)
1) Hak
mendapatkan pengajaran,
2) Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan,
3) Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
D. INSTRUMEN
HAM
1. Undang – Undang
Pelaksanaan HAM di
Indonesia telah diatur dalam perundang – undangan yaitu tercantum pada UUD 1945
BAB XA pasal 28A – 28J. Selain itu, di tingkat internasional diakui dalam Universal
Declaration of Human Right.
2. Lembaga
Lembaga diperlukan
agar penanganan masalah HAM dapat lebih teratur dan dapat mengadukan
pelanggaran HAM yang kita alami kepada lembaga tersebut. Beberapa lembaga yang
menangani masalah pelanggran HAM dan penegakan HAM diantaranya Komnas HAM,
kepolisian dan pengadilan HAM.
3. Sumber Daya Manusia (SDM)
SDM ini tidak
terbatas pada masyarakat saja, tetapi juga pada pemerintah, DPR, aparat penegak
hukum lainnya. Penegakan HAM akan lebih mudah dilaksanakan, apabila SDMnya
sadar akan HAM. Caranya yaitu dengan memberikan pendidikan tentang HAM melalui
sekolah, media massa dan lain – lain.
E. Pelanggaran HAM
Berdasarkan
UU no. 26 tahun 2000, pelanggaran HAM meliputi :
Kejahatan Genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan
dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
Membunuh anggota kelompok, Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok,
Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, emindahkan secara paksa
anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. ejahatan terhadap
kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil, berupa :pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, Pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa, Perampasan kemerdekaan atau
perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang- wenang yang melanggar
(asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, pemerkosaan, penyiksaan, perbudakan
seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau
sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin
atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang
menurut hukum internasional, Penghilangan orang secara paksa, Kejahatan
Apartheid
Kesimpulan : Hak asazi manusia adalah hak yang telah melekat
semenjak manusia terlahir kedunia, HAM bersifat mutlak dan kodrati pemberian dari
Tuhan Yang Maha Esa, Tidak ada satu orangpun yang berhak untuk melanggar atau
mengambil hak orang lain, oleh karena itu terdapat instrument-instrumen yang
membantu dalam pelaksanaan perlindungan HAM, seperti Undang-undang,
Lembaga-lembaga, kepolisian, pengadilan, serta harus ada sosialisasi kepada
masyarakat untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran HAM. HAM dilindungi
awalnya karena adanya kesadaran manusia terhadap haknya, Seiring perkembangan
zaman saat ini banyak sekali terjaDI KEJAHATAN ATAU PELANGGARAN TERHADAP ham
BAIK DI Indonesia ataupun dunia, namun berkembang pula hukum dan perlindungan
HAM semakin ditegakan. Pada dasarnya untuk menghindari pelanggaran HAM kita
sebagai manusia harus bias saling menghargai satu sama lain, maka akan tercipta
perdamaian dunia.