Tentu saja kita sering mendengar atau melihat
koperasi, terutama koperasi simpan pinjam ataupun koperasi yang berada
disekolah. Sebenarnya apa sih yang dimaksud koperasi itu sendiri?
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Saat ini tidak hanya Bank yang
mengenal sistem syariah seperti mandiri syariah, BII syariah dll namun kini
koperasipun mengenal konsep syariah berikut adalah keterangannya agar kita
dapat lebih mengenal koperasi syariah dan cara perputaran dananya.
A. Penghimpunan
Dana
Untuk
mengembangkan usaha Koperasi Syariah, maka para pengurus harus memiliki
strategi pencarian dana, sumber dana dapat diperoleh dari anggota, pinjaman
atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan. Semua jenis sumber dana
tersebut dapat di klasifikasikan sifatnya saja yang komersial, hibah atau
sumbangan sekedar titipan saja. Secara umum, sumber dana koperasi
diklasifikasikan sebgai berikut:
1. Simpana
pokok
Simpanan pokok
merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut
sama dan tidak boleh dibedakan antara anggota. Akad syariah simpanan pokok
tersebut masuk katagori akad Musyarakah. Tepatnya syirkah
Mufawadhah yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama dua
orang atau lebih, masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan
berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula.
2. Simpanan
wajib
Simpanan wajib
masuk dalam katagori modal koperasi sebagaimana simpanan pokok dimana besar
kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil Musyawarah anggota serta
penyetorannya dilakukan secara kontinu setiap bulannya sampai seseorang
dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi Syariah.
3. Simpanan
sukarela
Simpanan
anggota merupakan bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang
memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di Koperasi Syariah.
Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis
karakter antara lain:
a. Karakter
pertama bersifat dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan diambil setiap saat.
Titipan (wadi’ah) terbagi atas dua macam yaitu titipan (wadi’ah) Amanah dan titipan (wadi’ah) Yad dhomamah.
b. Karakter
kedua bersifat Investasi, yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan
mekanisme bagi hasil (Mudharabah) baik Revenue Sharing,
Profit Sharing maupun profit and loss sharing.
4. Investasi
pihak lain
Dalam melakukan operasionalnya lembaga Koperasi
syariah sebagaimana Koperasi konvensional pada ummnya, biasanya selalu
membutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan usahanya secara
maksimal, prospek pasar Koperasi syariah teramat besar sementara simpanan
anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh karenanya, diharapkan dapat bekerja
sama dengan pihak-pihak lain seperti Bank Syariah maupun program-program
pemerintah. Investasi pihak lain ini dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip Mudharabahmaupun
prinsip Musyarakah.
B. Penyaluran
Dana
1. Sesuai
dengan sifat koperasi dan fungsinya, maka sumber dana yang diperoleh haruslah
disalurkan kepada anggota maupun calon anggota. Dengan menggunakan Bagi Hasil (Mudharabah
atau Musyarakah) dan juga dengan jual Beli (Piutang Mudharabah,
Piutang salam, piutang Istishna’ dan sejenisnya), bahkan ada juga yang
bersifat jasa umum, misalnya pengalihan piutang (Hiwalah), sewa
menyewa barang (ijarah) atau pemberian manfaat berupa pendidikan
dan sebagainya.
Ø Investasi/Kerjasama
Kerjasama dapat dilakukan dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah. Dalam
penyaluran dana dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah Koperasi
syariah berlaku sebagai pemilik dana (Shahibul maal) sedangkan pengguna dana
adalah pengusaha (Mudharib), kerja sama dapat dilakukan dengan mendanai sebuah
usaha yang dinyatakan layak untuk dikasi modal.
Contohnya: untuk pendirian klinik, kantin, toserba dan
usaha lainnya
Ø Jual
Beli (Al Bai’)
Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada Koperasi syariah
memiliki beragam jenis yang dapat dilakukan antara lain seperti:
Pertama: Jual beli
secara tangguh antara penjual dan pembeli dimana kesepakatan harga sipenjual
menyatakan harga belinya dan si pembeli mengetahui keuntungan penjual,
transaksi ini disebut Bai Al Mudharabah.
Kedua: Jual beli
secara pararel yang dilakukan oleh 3 pihak, sebagai contoh pihak 1 memesan
pakaian seragam sebanyak 100 setel kepada Koperasi syariah dan Koperasi Syariah
memesan dari Konveksi untuk dibuatkan 100 setel seragam yang dimaksud dan
Koperasi membayarnya dengan uang muka dan dibayar setelah jadi, setelah selesai
diserahkan ke pihak 1 dan pihak 1 membayarnya baik secara tunai maupun
diangsur, pembiayaan ini disebut Al Bai Istishna. Jika
Koperasi membayarnya dimuka disebut Bai’ Salam.
Ø Jasa-jasa
Disamping itu produk kerjasama dan Jual beli Koperasi
Syariah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antara lain.
ü Jasa
Al Ijarah (Sewa)
Jasa Al Ijarah adalah akad pemindahan hak
guna/manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa pemindahan hak
milik atas barang itu sendiri, contoh: penyewaan tenda, Soundsistem
dan lain-lain.
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh,
yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi
makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani
melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita
kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun
berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun)
dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas
keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada
dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah
kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu
kerjakan. (Qs. Al-Baqarah :2. 233)
ü Jasa Wadiah (Titipan)
Jasa Wadiah dapat
dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa penitipan barang dalam LockerKaryawan atau penitipan sepeda
motor, mobil, pesawat dan lain-lain.
*
ü Hawalah (Anjak Piutang)
Pembiayaan ini ada karena adanya peralihan peralihan
kewajiban dari seseorang terhadap pihak lain dan dialihkan kewajibannya kepada
Koperasi Syariah. Contoh kasus anggota yang terbelit utang dan pihak Koperasi
menyelesaikan/membayarkan kewajiban hutang tersebut dan anggota tadi
membayarnya kepada Koperasi.
ü Rahn
(Rahn)
Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam
sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Yang mana dalam Koperasi
Syariah Gadai ini tidak menggunakan Bunga akan tetapi mengenakan tarif sewa
penyimpanan barang yang digadaikan tersebut, seperti gadai emas.
ü Wakalah (Perwakilan)
Jasa ini adalah mewakilkan urusan yang dibutuhkan
anggota kepada pihak Koperasi seperti pengurusan SIM, STNK, pembelian barang
tertentu disuatu tempat, dan lain-lain. Wakalah berarti juga penyerahan
pendelegasian atau pemberian mandat.
ü Kafalah (Penjamin)
Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh Kopersai (Penanggung) pada pihak Ketiga untuk
memenuhi kewajiban angotanya. Kafalah ada karena adanya transaksi anggota
dengan pihak lain dan pihak lain tersebut membutukan jaminan dari Koperasi yang
anggotanya berhubungan dengannya. Contoh kasus bila para anggota
mengajukan pembiayaan dari Bank Syariah dimana Koperasi sebagai penjamin atas
kelancaran angsurannya.
ü Qardh (pinjaman Lunak)
Jasa ini termasuk katagori pinjaman lunak, dimana
pinjaman yang harus dikembalikan sejumlah dana yang diterima tanpa adanya
tambahan. Kecuali anggota mengembalikan lebih tanpa persyaratan dimuka maka
kelebihan dana tersebut diperbolehkan diterima Koperasi dan dikelompokkan kedan
Qardh (atau Baitulmaal-ZIS). Umumnya dana ini diambil dari simpanan pokok.
C. Feature
Produk
Dari aspek pemasaran, setiap Koperasi Syariah, dalam
hal mencari sumber dan maupun penyalurannya, memiliki ciri khas tersendiri. Hal
ini dimungkinkan agar para anggota maupun Investor tertarik untuk bekerjasama
dalam mengembangkan usaha Koperasi. Karena itu setiap Koperasi Syariah
hendaknya memiliki fitur produk seperti berikut:
1. Nama
produk: Rumah Idaman Bersubsidi
2. Prinsip
Produk (akad yang digunakan): Mudharabah
Muqayyadah (terikat)
3. Sumber
dana yang digunakan: misalnya dana dari pinjaman
4. Target
maket: anggota atau non anggota khusus
5. Jenis
akad: dari Koperasi kepada anggota
6. Jangka
waktu: berapa lama yang harus ditunaikan anggota
7. Keuntungan:
tingkat keuntungan yang mau diambil margin atau bagi hasil (nisbah)
8. Persyaratan
umum: dokumen atau agunan
9. Mitigasi
Resiko: asuransi atau ditanggung pemerintah.
D. Distribusi
Bagi Hasil
Distribusi
pendapatan yang dimaksud di sini adalah pembagian pendapatan atas pengelolaan
dana yang diterima Koperasi Syariah dibagi kepada para anggota yang memiliki
jenis simpanan atau kepada para pemilik modal yang telah memberikan kepada
Koperasi dalam Bentuk Mudharabah
dan Musyarakah. Sedangkan pembagian yang bersifat tahunan (periode
khusus) makan distribusi pendapatan tersebut termasuk katagori SHU (sisa hasil
usaha) dalam aturan koperasi.
Untuk pembagian
bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan atau pemberi pinjaman
adalah didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang diterima Koperasi pada saat
bulan berjalan. Umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio keuntungan
antara koperasi Syariah dan anggota atau pemberi pinjaman terhadap hasil riil
usahanya. Misalnya nisbah 30:70, yaitu jenis simpanan Qurban anggota adalah 30
sedangkan untuk Koperasi 70 terhadap keuntungan bersih Koperasi (laba bulan
berjalan). Lain halnya dengan Konvensional pendapatan dari jasa pinjaman
koperasi disebut jasa pinjaman (bunga) tanpa melihat hasil keuntungan riil
melainkan dari saldo jenis simpanan. Maka dengan demikian pendapatan bagi hasil
dari Koperasi syariah bisa bisa naik turun sedangkan untuk konvensional
bersifat stabil alias tetap dari saldo tanpa melihat jenis payah usaha Koperasi
Syariah. Selanjutnya apabila Koperasi syariah menerima pinjaman khusus (restricted Investment atau Mudharabah Muqayyadah), maka
pendapatan bagi hasil usaha tersebut hanya dibagikan kepada pemberi pinjaman
dan Koperasi syariah. Bagi Koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan
jasa atas Mudharabah Muqayyadah.
Begitu pula
selanjutnya untuk pendapatan yang bersumber dari jasa-jasa seperti wakalah.Hawalah, Kafalah disebut Fee Koperasi Syariah dan
pendapatan sewa (ijarah). Pendapatan
yang bersumber dari jual beli (piutang dagang) Mudharabah, Salam dan Istishna disebut Marginsedangkan pendapatan hasil
investasi ataupun kerjasama (Mudharabah
dan Musyarakah) disebut pendapatan Bagi Hasil.
Dalam rangka
untuk menjaga Liquiditas, Koperasi diperbolehkan menempatkan dananya kepada
lembaga keuangan Syariah diantaranya Bank Syaria, BPRS maupun Koperasi Syariah
lainnhya. Dalam penempatan dana tersebut umumnya mendapatkan bagi hasil juga.
Untuk pembagian
SHU tetap mengacu kepada peraturan Koperasi yaitu diputuskan oleh Rapat
Anggota. Pembagian SHU tersebut setelah dikurangi dana cadangan yang
dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.
Source : wikipedia.com
Koperasisyariah.com