ABSTRAK
Selvi Yuliani, 16211662
KEADILAN DALAM BISNIS
(Contoh Kasus PT Free Port dan CV Cahaya
Logam)
Jurnal. Jurusan Manajemen, Fakultas
Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci : Keadilan, bisnis
( 15 halaman )
Penulisan
jurnal ini bertujuan untuk mengetahui teori-teori keadilan yang ada didalam
bisnis serta penerapannya langsung mengenai keadilan dalam bisnis, Penulisan ini
dilatarbelakangi oleh banyaknya perusahaan yang tidak bersikap adil terhadap
pelanggan, masyarakat sekitar maupun mkaryawannya, salah duanya adalah
ketidakalilan yang dilakukan oleh PT Free Port dan CV Cahaya Logam, Persaingan
usaha yang semakin ketat sering kali membuat perusahaan menghalalkan segala
cara untuk memperoleh keuntungan dengan tidak mengindahkan hak-hak pelanggan
ataupun karyawan dalam perusahaan tersebut.
Metode yang dilakukan
dalam penulsan ini adalah dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui
studi kepustakaan (library research)
yaitu memperoleh data-data dari buku serta internet. Dalam penulisan ini dapat
disimpulkan bahwa tanggung jawab perusahaan juga berkaitan dengan keadilan
yang diterima oleh pelanggan. Namun masih ada beberapa perusahaan yang
tidak menjalankan keadilan dalam kegiatan bisnisnya seperti yang dilakukan oleh
beberapa perusahaan operator seluler terhadap pelanggannya sehingga sangat
merugikan pelanggan tersebut. Dalam penulisan ini penulis memberikan saran
yaitu seorang pebisnis harus memiliki tanggung jawab yang besar khususnya
kepada pelanggan sehingga terciptanya hubungan yang harmonis dan saling
menguntungkan. Dan pemerintah harus membentuk badan pengawas untuk mengawasi
dan memberikan hukuman kepada perusahaan yang tidak menerapkan keadilan dalam
kegiatan bisnisnya karena hal tersebut sudah melanggar etika dalam bisnis.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Pada era globalisasi
ini persaingan bisnis sangat ketat seriring berkembangnya zaman dan semakin
majunya teknologi, setiap perusahaan berlomba-loomba untuk mencari laba atau
keuntungan sebanyak-banyaknya dan menjadi pemimpin pasar, segala macam cara pun
dilakukan mulai dari strategi bisnis yang legal sampai ilegal, hal tersebut
menyebabkan ketimpangan karena selalu ada pihak yang dirugikan dalam sebuh
tindakan ketidak adilan ataupun kecurangan.
Keadilan merupakan hal
yang wajib dijunjung tinggi oleh para pebisnis dalam menjalankan bisnisnya,
dimana adil berarti tidak memihak dan tidak berat sebelah, sedangkan keadilan
dalam bidang ekonomi adalah satu keadaan atau situasi di mana setiap
orang memperoleh apa yang menjadi haknya. Ini lantas berarti bahwa keadilan
dalam bidang ekonomi adalah perlakuan yang adil bagi setiap orang untuk
mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang
ada.
Banyak perusahaan
meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis
dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Beberapa perushaan yang
diduga melaukan ketidakadilan dalam bisnis berdasarkan dari berita yang penulis
baca dimedia online bahwa PT Free Port dan CV Cahaya Logam melakukan
ketidakadilan dalam menjalankan bisnisnya guna meraih keunungan maksimal, Berdasarkan
uraian diatas dan melihat betapa pentingnya keadilan dalam bisnis, maka penulis
memiliki judul KEADILAN DALAM BISNIS PADA PT FREE PORT DAN CV CAHAYA LOGAM”
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa saja paham tradisional mengenai
keadilan?
2. Apa pengertian keadilan individual
dan struktural?
3. Apa saja teori keadilan Adam Smith?
4. Apa saja teori keadilan John Rowls?
5. Apa keterkaitan contoh kasus PT Free Port dan CV
Cahaya Loogam dengan teori keadilan Adam Smith?
1.2
Batasan Masalah
Penulis
membatasi ruang lingkup pembahasan hanya pada keadilan dalam bisnis serta
contoh kasus pada PT Free Port dan CV Cahaya Logam dan dan keterkaitannya
dengan teori keadilan Adam Smith.
1.3
Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah tersebut,maka tujuan
yang akan dicapai adalah:
1.
Untuk Mengetahui paham tradisional
mengenai keadilan
2.
Untuk mengetahui keadilan individual dan
structural
3.
Untuk mengetahui teori Adam Smith
4.
Untuk mengetahui teori John Rowls
5. Untuk
mengetahui keterkaitan contoh kasus PT Free Port dan CV Cahaya Loogam dengan
teori keadilan Adam Smith
BAB
II
LANDASAN
TEORI
Perkataan adil berasal
dari bahasa Arab yang berarti Insaf = keinsyafan = yang
menurut jiwa baik dan lurus. Dalam bahasa Perancis perkataan adil ini di
istilahkan dengan Justice, sedangkan dalam bahasa Latin di istilahkan
dengan Justica.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak
ataupun tidak sewenang – wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian
sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, atau
sewenang – wenang.
Keadilan menurut
Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan
terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila
kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan,
maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan
pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan menurut Adam
Smith yaitu hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan
komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti
yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan
hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
Keadilan menurut Plato
diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Drs. Kahar Masyhur dalam bukunya
mengemukakan pendapat – pendapat tentang apakah yang dinamakan adil tersebut,
yaitu :
Adil ialah meletakan
sesuatu pada tempatnya
Adil ialah menerima hak tanpa
lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang
Adil ialah memberikan hak setiap
yang berhak secara lengkap, tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak,
dalam keadaan yang sama, dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum,
sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Keadilan menurut
Socrates yaitu bahwa keadilan adalah keadaan di mana pemerintah dengan
rakyatnya terdapat saling pengertian yang baik.
Bagi kaum Komunis, yang
disebut keadilan ialah apabila masing-masing orang mendapat bagian yang sama.
Hal ini tercermin dari doktrin mereka “sama rata sama rasa”.
Menurut WJS
Poerwadarminta dalam KUBI mengartikan kata adil dengan tidak berat sebelah atau
tidak memihak.
Dari pengertian adil
dan keadilan menurut para ahli dapat di simpulkan bahwa adil adalah dimana
semua berada dalam keadaan yang sama rata dan masing-masing orang tidak dalam
keadaan dirugikan atau merugikan orang lain. Keadilan itu sendiri adalah suatu
keadaan dimana setiap orang harus menjalan kan hak dan kewajibannya dengan baik
dan benar sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. bila kita bersifat
adil maka orang lain akan adil terhadap diri kita. keadilan akan ada bila
masing-masing orang menghargai dan menghormati hak dan kewajiban
masing-masing.
Dari pengertian diatas
maka dapat diketahui bahwa adil atau keadilan adalah pengakuan perlakuan
seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajiban, dengan sendirinya apabila kita mengakui “
hak hidup ”, maka sebaliknya kita harus mempertahankan hak hidup tersebut dengan
jalan bekerja keras, dan kerja keras yang kita lakukan tidak pula menimbulkan
kerugian terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga memiliki hak yang sama
(hak untuk hidup) sebagaimana halnya hak yang ada pada kita.
BAB
III
METODOLOGI
PENELITIAN
Dalam penulisan ini metode yang penulis
lakukan adalah studi kepustakaan(library
research) yaitu dengan cara mencari refrensi melalui buku-buku, koran dan
browsing di internet guna mendapatkan data-data sekunder yang berkaitan dengan
teori keadilan dalam bisnis.
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1
Paham Tradisional Dalam Bisnis
Dalam Paham Tradisional
Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan, yaitu :
A. Keadilan
Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum.
Dasar moral :
1) Semua
orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus
diperlakukan secara sama.
2) Semua
orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama
kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Konsekuensi Legal :
Semua orang harus
secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak ada orang yang
akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara
tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu. Semua
warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
B. Keadilan
Komutatif
Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
1. Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya.
2. Menuntut
agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh
ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
3. Jika
diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam
hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
4. Dalam
bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain
keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang
terlibat.
5. Keadilan
ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara
seimbang.
C. Keadilan
Distributif :
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan
prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan
yang juga adil dan baik. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang
adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Dalam
sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih
banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi
ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar
tujuan bersama seluruh warga negara.
Dalam
dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan
tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan
dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam
perusahaan yang juga adil dan baik.
4.2
Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan
dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan
sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal
berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per
orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara
keseluruhan.
Untuk
bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang
mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk
dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan
diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secarar legal dan
moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang
memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam
bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil
pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan
aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik
berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan
baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup
adil.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal
menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk
menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk
dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu
ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
4.3.
Teori keadilan Adam Smith
Adam Smith hanya
menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif, alasan :
1.
Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang
menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang
dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia
karena kesetaraan yang terganggu.
2. Keadilan
legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya
konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan
keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak
secara sama tanpa terkecuali.
3.
Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu
menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif
justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut
dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya
bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa
dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip Komutatif Adam
Smith:
a) Prinsip
No Harm
b) Prinsip
Non – Intervention
c) Prinsip
Keadilan Tukar
a. Prinsip
No Harm
Prinsip
No Harm yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak
dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial
apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan
kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan
kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak
yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok,
penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b. Prinsip
Non-Intervention
Prinsip
Non Intervention Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut
agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak
seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan
orang lain. Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran
terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu
berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan
rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan
pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan
pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi,
campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan
yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran
atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
c. Prinsip
Keadilan Tukar
Prinsip
keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud d an terungkap dalam mekanisme harga pasar.
Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran
dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan
antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah
harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen,
yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal,
dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yang aktual ditawarkan dan
dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan
dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan
dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen
maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang
setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan
masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya,
konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar
benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang
kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga
alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan
kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif,
semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak
permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan
sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak
produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang
menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen
menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Dengan demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi
sesuai dengan mekanisme pasar yang terbuka dan kompetitif. Karena itu dalam
pasar yang terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan titik
ekuilibrium sebuah titik di mana sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen
sama dengan jumlah yang ingin dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang
ingin dibayar konsumen sama dengan harga terrendah yang ingin ditawarkan
produsen. Titik ekuilibrium inilah yang menurut Adam Smith mengungkapkan
keadilan komutatif dlm transaksi bisnis.
4.4.
Teori keadilan John Rowls
Pasar
memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan
adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh
manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi
penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin
kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1. Prinsip
Kebebasan yg sama
Setiap
orang hrs mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yag
paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut
agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
2. Prinsip
Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga
ketidaksamaan tersebut:
a) Menguntungkan
mereka yang paling kurang beruntung, dan
b) Sesuai
dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan
kesempatan yang sama.
Jalan
keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar
adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan
kelompok yang tidak beruntung.
Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip
Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
1. Prinsip
tersebut membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah
dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan
kepada pihak lain.
2. Kekayaan
kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok
yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip
Perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil mereka yang dengan gigih,
tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya
terlepas dari bakat dan kemampuannya yang mungkin pas-pasan.
Jalan
keluar atas masalah ketimpangan ekonomi :
Terlepas dari kritik-kritik tehadap
teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yang cukup menarik dan
mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius
kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar
tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan
pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan
ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar. Harus kita akui bahwa pasar
adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith
maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua
orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan
harus diberi tempat pertama. Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan
kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok
yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal.
Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus
dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup
pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh
Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini
sama sekali tidak bertentangan degan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi
pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
4.5
Contoh kasus keadilan dalam bisnis
Masih
banyak permasalahan yang dihadapi pelanggan. Pengusaha dan pemerintah
sering mengabaikan hak-hak pelanggan, baik dalam pelayanan pada masyarakat(public
service) maupun dalam penjualan produk. Bahkan beberapa
perusahaan di Indonesia dalam mendapatkan keuntungan, kebanyakan mereka
mau mengorbankan kepentingan jangka panjang demi kepentingan jangka pendek.
Sebagai contoh mereka lebih memusatkan perhatian dalam mengukur keberhasilan
kinerja mereka dari perspektif keuangan, seperti pencapaian ROI, laba, dan
rasio-rasio keuangan lainnya, sehingga kurang memperhatikan perspektif non
keuangan seperti halnya menyangkut kenyamanan, keamanan karyawan, lingkungan
dan masyarakat sekitarnya.
4.5.1 Contoh kasus ketidakadilan
terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar :
Kekerasan di Papua akibat Ketidakadilan PT Freeport
|
|
Insiden penembakan yang terjadi berturut-turut
di Papua dinilai tidak terlepas dari rangkaian persoalan ketidakadilan yang
timbul akibat beroperasinya PT Freeport Indonesia di Papua.
|
|
"PT Freeport menimbulkan
kejahatan ekologi, tragedi kemanusiaan dan penjajahan ekonomi bangsa,"
ungkap Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)
Berry Nahdian Forqan saat jumpa pers di kantor Walhi Jakarta, Kamis (16/7)
siang.
Hadir pula dalam acara ini, Arkilaus
Arnesius Baho dari Liga Perjuangan Nasional Rakyat Papua Barat, serta Tinus
Natkime, perwakilan hak ulayat tanah operasi PT Freeport.
Berry menegaskan, kekerasan yang terjadi di Papua akibat adanya ketidakadilan dengan diberikan ruang sangat besar oleh Pemerintah kepada PT Freeport untuk mengeksploitasi kekayaan tanah Papua. "PT Freeport mengeksploitasi dan mengakses kehidupan politik, ekonomi, dan sosial rakyat Papua. Ketika sudah kebablasan, pemerintah tidak berdaya," ungkapnya. Kekerasan, perusakan lingkungan, dan ketidakadilan sosial, paparnya, telah melekat dalam sejarah operasi PT Freeport di Papua yang mulai beroperasi sejak tahun 1967. "Jangan hanya melihat persoalan pada kelompok-kelompok tertentu di Papua yang melakukan kekerasan," ucapnya.
Untuk itu, lanjut Berry, jalan keluar
untuk mengatasi segala kekerasan dan ketidakadilan yang selama ini terjadi di
Papua adalah dengan menghentikan total operasi PT Freeport. "SBY jika
punya komitmen terhadap rakyat Papua harus menghentikan operasi PT
Freeport," lontarnya.
Pemerintah, tambahnya, juga harus
membentuk komite independen yang beranggotakan pakar hukum, lingkungan,
sosial untuk mengkaji ulang segala aspek, mulai dari HAM, ekologi, sosial,
hingga ekonomi
Selain itu, langkah lain, pemerintah
memfasilitasi konsultasi publik yang menghadirkan rakyat Papua terutama
masyarakat sekitar PT Freeport untuk mendapatkan gambaran sebenarnya yang
selama ini terjadi. "Sambil langkah-langkah tersebut berjalan, lakukan
penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan serta HAM," ujarnya.
Jika benar operasi ditutup, lanjutnya, PT Freeport harus bertanggung jawab terhadap ekologi serta seluruh pekerja. "Para pekerja bisa dialihkan untuk pemulihan ekologi dan ekonomi," kata Berry. (kcm)
4.5.2
Contoh Kasus ketidakadilandalam bisnis terhadap karyawan
Kasus
Perbudakan oleh Pabrik Panci
Pabrik pembuatan alat dapur yang
digerebek polisi karena menyekap karyawannya di kawasan Sepatan, Tangerang,
Banten, (3/5). Polisi membebaskan 25 orang karyawan pabrik tersebut.
TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Tangerang - Kepala
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Heri Heryanto merasa kecolongan atas
terjadinya kasus perbudakan buruh pabrik panci di Sepatan,
Kabupaten Tangerang.
CV Cahaya Logam, produsen panci di
Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, milik Yuki Irawan, dipastikan tidak
berizin alias ilegal. "Bagaimana kami mau mengawasi jika namanya saja
tidak terdata karena tidak ada izin," katanya. (Baca: Pelanggaran berlapis pemilik pabrik)
Menurut Heri, selain Dinas Tenaga
Kerja, fungsi pengawasan juga seharusnya dilakukan oleh instansi terkait
lain, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong
Praja, dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.
Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek pabrik yang melakukan praktek perbudakan tersebut pada Jumat petang, 3 Mei 2013. Pabrik ilegal ini dilaporkan telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia, seperti menyiksa dan menyekap karyawan, mempekerjakan karyawan di bawah umur, dan para karyawan tersebut tidak diberi upah yang standar.
Pabrik ini sudah beroperasi 1,5 tahun,
tapi memperlakukan karyawannya sangat tidak manusiawi," ujar Kepala
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang, Komisaris Shinto
Silitonga.
ANALISIS
KASUS
|
Berdasarkan
kasus tersebut terbukti beberapa perusahaan Free Port tidak menerapkan prinsip
keadilan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, sedangkan pabrik panci (CV
Cahaya Logam
) melakukan ketidakalian terhadap karyawannya, menurut Adam Smith dalam
menjalankan bisnisnya, prinsip keadilan tersebut antara lain:
a.
Prinsip No Harm
Menurut
Adam Smith prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinsip no harm atau
prinsip tidak merugikan orang lain.
1)
Dalam kasus Freeport :
Sudah
sangat jelas dalam kasus ini PT Free Port telah sangat merugkan bangsa indonesia
terutama merusak. tanah papua Kekerasan, perusakan lingkungan, dan
ketidakadilan sosial guna meraih keuntungan semata. Keruskaan lingkungan
tersebut tidak sepadan dengan keuntungan yang didapatkan rakyat Indonesia itu
sendiri.
2) Dalam kasus Pabrik Panci (CV Cahaya Logam)
:
Sudah sangat jelas perusahaan tersebut sangat
merugikan para karyawan karena telah mengabaikan hak para pekerja dengan tidak
memberikan upah/gaji mereka, serta melanggar hak asasi mereka karena telah
melaukan perbudakan dan penyekapan. Para
karyawan/buruh dirugikan secara moril maupun materil.
b. Prinsip non
intervention
Prinsip non
intervention adalah prinsip tidak ikut campur tangan.
1)
Dalam kasus PT Free
Port :
prinisip
no intervention jelas telah dilanggar, pemerintah seolah ikut campur tangan
dalam melinddungi PT Free Port dengan melakukan perjanjian jangka pnjang yang
membuat mereka boleh beroperasi selama puluhan tahun di Indonesiia dan mengeruk
kekayaan alamnya.
2) Dalam kasus Pabrik Panci (CV Cahaya Logam) :
Perusahaan telah ikut campur terhadap hak
kebebasan pribadi pekerja/karyawannya karena telah melakukan penyekapan dan
perbudakan terhadap mereka,
c. Prinsip
pertukaran yang adil
Prinsip
keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan
terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan
penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang
antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
1)
Dalam kasus PT Free
Port :
Masyarakat
sekitar sangat diperlakukan tidak adil karena .PT Free Port yang memperoleh
keuntungan besar namun tanah air merekalah yang dirusak dan dicemari
lingkungannya, Harga yang dibayar atas kerusakan tersebut tak sesuai dengan
keuntungan yang didapatkan oleh masyarakat sekitar.
2) Dalam kasus Pabrik Panci (CV Cahaya Logam) :
Pada
kasus ini CV Cahaya Logam tidak
melakukan pertukaran yang adil terhadap karyawannya, dimana tenaga mereka yang
telah dipekerjakan oleh perrusahaan tersebut tidak mendapatkan imbalan yang
setimpal bahkan mereka tidak mendapatkan bayaran sebagai upah atas hasil
keringatnya bahkan mereka malah diperbudak, disekap dan direnggut hak pekerja
serta hak asasinya sebagai manusia.
BAB
V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan ulasan diatas dapat disimpulkan bahwa :
1. Tanggung jawab
perusahaan juga berkaitan dengan keadilan yang diterima oleh pelanggan, karyawan dan masyarakat sekitar dan lingkungan
2. Keadilan dalam suatu
bisnis itu sangat penting agar saling menguntungkan dan semua pihak yang terlibat tidak ada yang merasa dirugikan
3. Dari penulisan ini
dapat diketahui bahwa masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan keadilan dalam kegiatan bisnisnya seperti yang dilakukan oleh PT Free Port yang
kurang adil terhadap masyarakat sekitarnya dan pabrik panci (CV Cahaya Logam)
terhadap karyawannya.
5.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan
diatas penulis memberikan saran yaitu seorang pebisnis harus memiliki tanggung jawab yang besar khususnya kepada pelanggan, karyawannya maupun
masyarakat sekitar sehingga terciptanya hubungan yang harmonis dan saling
menguntungkan. Dan pemerintah harus membentuk badan pengawas untuk mengawasi
dan memberikan hukuman kepada perusahaan yang tidak menerapkan keadilan dalam
kegiatan bisnisnya karena hal tersebut sudah melanggar etika dalam bisnis.
DAFTAR
PUSTAKA
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya.
Yogyakarta: Kanisius
Prof. Dr. Kees Bertens, MSC . 2000. Pengantar Etika Bisnis
Drs. M. Sastrapratedja 2002. Etika Dan Hukum: Relevansi Teori Hkm Kodrat
Th.Aquinas