Rabu, 24 Desember 2014

IKLAN DALAM ETIKA DAN ESTETIKA


NAMA           : SELVI YULIANI
NPM              : 16211662
KELAS          : 4EA17
TUGAS KE   : 3 SOFTSKILL (ETIKA BISNIS)



ABSTRAK

Selvi Yuliani, 16211662
IKLAN DALAM ETIKA DAN ESTETIKA
Jurnal. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas  Gunadarma, 2014
Kata Kunci : IKLAN, ETIKA, ESTETIKA
 ( 16 halaman )

Tujuan penulisan ini adalah  untuk mengetahui bagaimana seharusnya seorang produsen mempromosikan suatu produk barang atau jasa kepada konsumen dilihat dari berbagai sisi seperti dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen
Dalam penulisan ini metode yang penul gunakan adalah metode kualitatif dengan menggunakan sumber datas sekunder  melalui library research yaitu pengumpulan data yang penuli dapatkan dari buku dan internet
Simpulan Dalam penulisan ini adalah masih ada beberapa produsen yang mengunakan etika dalam berpromosi da nada juga yang kurang beretika.



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Suatu perusahaan adalah pelaku dalam sebuah bisnis, bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika dan menjunjung segala norma-norma baik norma hokum maupun norma yang berlaku dimasyarakat luas.
Tujuan utama perusahaan dalam berbisnis adalah untuk mendapatkan keuntungan, salah satu cara untuk dapat mencapai tujuannya adallah dengan cara mempromosikan atau memperkenalkan produk atau jasa yang dijual kepada masyarakat, agar produknya dikenal dan bias dlaku dipasaran,
Cara-cara mempromosikan produk tersebut dapat dilakukan melalui personal selling, public relation, telemarketing, serta iklan diberbagai media.
Iklan adalah suatu pesan tentang barang/jasa (produk) yang dibuat oleh produser/pemrakasa yang disampaikan lewat media (cetak, audio, elektronik) yang di tujukan kepada masyarakat. Tujuan iklan adalah agar masyarakat tertarik untuk membeli atau menggunakan barang atau jasa tersebut.
Tanpa disadari setiap harinya kita telah disodori berbagai iklan baik di televise,  media cetak, kita dipaksa untuk mengenal produk tanpa disadari, bahkan terkadang ada perusahaan yang tidak memperhatikan konsep iklannya sehingga terkadang mengabaikan etika dan estetika.
Oleh karena itu iklan sangatlah penting dalam dunia bisnis untuk meraih target pasar dan positioning yaitu memposisikan produk dimata pelanggan, namun dalam mengeluarkan iklah perlu diperhatikan juga kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen tidak boleh dibakaikan.
Berdasarkan latar belakang diatas penulis ingin membahas lebih lanjut tentang “Iklan Dalam Etika Dan Estetika “

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat dirumuskan beberapa masalah antara lain :
1.      Apakah iklan yang beredar dimasyarakat telah memperhatikan kepentingan perusahaan?
2.      Apakah Iklan yang beredar dimasyarakat telah memperhatikan Hak-hak Konsumen ?

1.3 Batasan Masalah
Dalam penyusunan penulisan ini penulis membatasi hanya pada iklan dalam eika dan estetika.

1.4 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah :
1.      Untuk mengetahui iklan dalam etika dan estetika tentang bagaimana seharusnya produsen mempromosikan suatu produk barang dan jasa kepada konsumen dari sisi kepentingan perusahaan
2.      Untuk mengetahui iklan dalam etika dan estetika tentang bagaimana seharusnya produsen mempromosikan suatu produk barang dan jasa kepada konsumen dari sisi hak-hak konsumen


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1  Etika
Etika adalah Ilmu tentang apa yang  baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral  (KBBI).
Etika Secara Umum :
  µ  Jujur : tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan
  µ  Tidak memicu konflik SARA
  µ  Tidak mengandung pornografi
  µ  Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
  µ  Tidak melanggar etika bisnis, ex: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
  µ  Tidak plagiat

2.2  Estetika
Estetika adalah Berkaitan dengan keindahan, seni. Selain etis, estetis iklan juga harus mengandung daya tarik seni, estetika. Agar iklan itu mach, dan tidak membosankan selain itu iklan dengan estetika yang baik, juga akan mengundang daya tarik khalayak (desire) untuk memperhatikan iklan tersebut dan kemudian melakukan action membeli dan menggunakan produk tersebut.
Etis adalah berkaitan dengan kepantasan, Apakah iklan itu pantas untuk ditayangkan? secara etika memang iklan harus ah memuat sesuatu yang jujur tapi bukan berarti lalai dengan ke-etis-an iklan tersebut.
Estetis adalah berkaitan dengan kelayakan, kepada siapa iklan itu ditujukan siapa target marketnya, siapa target audiennya, kapan iklan terebut harus ditayangkan. Produsen rokok selalu menayangkan iklannya pada waktu-waktu dimana anak kecil sudah tidur. Ya.. Memang harus demikian, karena iklan itu hanya ditujukan untuk orang dewasa.
Menurut Thomas M. Garrey, SJ, iklan dipahami sebagai aktivitas-aktivitas yang lewatnya pesan-pesan visual atau oral disampaikan kepada khalayak dengan maksud menginformasikan atau memengaruhi mereka untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi, atau untuk melakukan tindakan-tindakan ekonomi secara positif terhadap idea – idea, institusi – institusi atau pribadi – pribadi yang terlibat di dalam iklan tersebut.

2.3  Iklan
Iklan merupakan sebuah proses komunikasi yang bertujuan untuk membujuk orang untuk mengambil tindakan yang menguntungkan bagi pihak pembuat iklan. Iklan ditujukan untuk mempengaruhi perasaan, pengetahuan, makna, kepercayaan, sikap, pendapat, pemikiran dan citra konsumen yang berkaitan dengan suatu produk atau merek, tujuan periklanan ini bermuara pada upaya untuk dapat mempengaruhi perilaku konsumen dalam membeli sebuah produk yang ditawarkan.
Kata Iklan sendiri berasal dari bahasa Yunani, yang artinya adalah upaya menggiring orang pada gagasan. Adapun pengertian secara komprehensif atau luas adalah semua bentuk aktifitas untuk menghadirkan dan mempromosikan ide, barang ataupun jasa secara nonpersonal melalui media yang dibayar oleh sponsor tertentu. (Durianto, dkk, 2003).
Menurut pakar periklanan dari Amerika, S. William Pattis (1993) iklan adalah setiap bentuk komunikasi yang dimaksudkan untuk memotivasi dan mempromosikan produk dan jasa kepada seseorang atau pembeli yang potensial. Tujuannya adalah mempengaruhi calon konsumen untuk berfikir dan bertindak sesuai dengan keinginan si pemasang iklan.
Menurut Roman, Maas & Nisenholtz. 2005, Pengertian lainnya, iklan adalah seni menyampaikan apa yang ditawarkan atau dijual untuk mendapatkan perhatian dan menempatkan produk secara unik kedalam pikiran konsumen dengan alat bantu.
Menurut Britt, iklan sejak semula tidak bertujuan memperbudak manusia untuk tergantung pada setuap barang dan jasa yang ditawarkan, tetapi justru menjadi tuan atas diri serta uangnya, yang dengan bebas menentukan untuk membeli, menunda atau menolak sama sekali barang dan jasa yang ditawarkan.

2.4  Sejarah Etika Periklanan Di Indonesia
2.4.1  Perkembangan Periklanan di Indonesia
Perkembangan periklanan di Indonesia telah ada sejak lebih dari se abad yang lalu. Iklan yang diciptakan dan dimuat di surat kabar telah ditemukan di surat kabar “Tjahaja Sijang” yang terbit di Manado pada tahun 1869. Surat kabar tersebut terbit sebulan sekali setebal 8 halaman dengan 4 halaman ekstra. Iklan-iklan yang tercantum di surat kabar tersebut bukan hanya dari perusahaan / produsen, tetapi juga dari individu yang mencantumkan iklan untuk kepentingan pribadi.
Di tempat lain juga telah ada kegiatan periklanan melalui surat kabar, yaitu di Semarang pada tahun 1864. Surat kabar “De Locomotief yang beredar setiap hari telah memuat iklan hotel / penginapan di kota Paris. Iklan di kedua surat kabar ini masih didominasi oleh tulisan dan belum bergambar, karena kesulitan teknis cetak pada saat itu.Dalam perkembangannya, setiap surat kabar yang terbit kemudian, juga mencantumkan iklan sebagai sarana memperoleh penghasilan guna membiayai ongkos cetaknya.

2.5  Keuntungan dan Kerugian Iklan
Mengikuti dokumen yang dikeluarkan oleh komisi kepausan bidang komunikasi sosial mengenai etika dalam iklan, paling kurang  ada empat keuntungan dan ketugian yang bisa diperoleh dari iklan, yakni keuntungan dan kerugian di dalam bidang ekonomi, politik,kultural dan agama, serta moral. Keempat hal tersebut akan dideskripsikan berikut :

   ¶  Bidang ekonomi
Dalam kerangka tindakan ekonomi secara luas, iklan merupakan sebuah jaringan kerja yang amat kompleks karena melibatkan produsen (pemasang iklan), pembuat iklan (advertiser), agen-agen, media iklan, para peneliti pemerintah, maupun masyarakat itu sendiri. Maka keuntungan-keuntungan maupun kerugian-kerugian di bidang ekonomi juga berpengaruh secara langsung terhadap para pelaku ekonomi itu.
Iklan ternyata memampukan perusahaan-perusahaan untuk bisa menjual lebih banyak dan efektif produk-produknya. Keuntungan maksimal lalu menjadi semacam finalitas yang mau direalisir. Sementara bagi masyarakat konsumen, iklan bisa menyediakan informasi mengenai bagaimana dan di mana kebutuhan-kebutuhan akan badang dan jasa bisa terpenuhi secara lebih mudah dan efisien.
Maka sebagaimana juga disinyalir oleh A. Sonny Keraf tidak mengherankan jika kemudian muncul kesan bahwa iklan menampilkan citra bisnis sebagai “kegiatan menipu dan memperdaya konsumen untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.” Dan sebagaimana juga dikritik oleh Sri Paus Yohanes Paulus II, iklan lebih serinbg ditampilkan sebagai media pembentuk masyarkat konsumenristis yang preokupasi utamanya adalah menumpuk barang dan jasa sebanyak mungkin (to have), dan bukannya memanfaatkan barang dan jasa yng sungguh-sungguh dibutuhkan untuk merealisir eksistensi dirinya (to be). Di sini kemudian digarisbawahi bahwa iklan memang bisa meningkatkan standar hidup konsumen.

   ¶  Bidang Politis
Seringkali juga media assa menampilkan atau menayangkan iklan-iklan politik. Ini bisa menguntungkan semua pihak sejauh tidak dipakai semata-mata demi kepentingan tiranis pihak penguasa, tetapi sebagai ekspresi daru sebuah kehidupan politik yang demokratis. Artinya, dengan iklan politik, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi perihal segala kebiakan yang tengah dn akan diambil pemerintah, tetapi juga sebagai konsekuensi semakin meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan politik, yakni dalam menentukan pilihan-pilihan politisnya.

   ¶  Bidang Kultural
Secara ideal harus dikatakan bahwa iklan semestinya dikemas sebegitu rupa supaya tidak hanya bernilai secara moral, tetapi juga intelektual dan estetis. Selain itu, para pemasang iklan juga mesti mempertimbangkan kebudayaan dari masyarakat yang menjadi “sasaran” iklan. Prinsip umum yang dianut adalah bahwa masyarakat harus selalu diuntungkan secara kultural. Hal ini hanya bisa terwujud kalau isi iklan bukan merupakan cerminan dari kehidupan glamor kelompok kecil masyarakat kaya atau pun masyarakat dunia pertama yang wajib diimitasi secara niscaya oleh mayoritas masyarakat miskin atau pun masyarakat dunia ketiga, tetapi merupakan cerminan dan dinamisme kehidupan masyarakat miskin itu sendiri, karena iklan menginformasikan barang dan jasa yang sungguh-sungguh mereka butuhkan, dan itu berarti sesuai dengan stadar hidup mereka. Prinsip yang secara etis dipegang teguh adalah bahwa iklan tidak harus pertama-tama menciptakan kebutuhan-kebutuhan baru, atau mengekspos pola kehidupan baru yang malah mengasingkan masyarakat dari kebudayaannya sendiri.
Dalam kenyataannya, iklan lebih sering menampilkan kebudayaan hidup masyarakat yang lebih suka menonjolkan kompetisi di segala bidang kehidupan seraya membuang jauh-jauh rasa solidaritas antarsesama. Iklan juga seringkali meremehkan unsur-unsur edukatif, standar moral serta seni yang tinggi. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebagaian besar iklan menampilkan warna dominasi kaum lelaki atas kaum perempuan.

   ¶  Bidang Moral dan Agama
Ajaran-ajaran moral dan agama juga sering kali disampaikan lewat iklan. Ajaran-ajaran moral dan agama tersebut kepatuhan kepada kehendak Yang Ilahi, toleransi, belaskasihan, pelayanan dan conta kasih kepada sesama yang lebih membutuhkan pertolongan, pesan-pesan mengenai kesehatan dan pendidikan, dll bertujuan untuk memotivasi masyarakat ke arh kehidupan yang baik dan membahagiakan.
Maka sebenarnya yang perlu diusahakan bukannya meniadakan iklan, tetapi meniadakan isi atau maksud dari iklan yang obsesi utamanya adalah mengkonstruksi sebuah masyarakat konsumtif dengan seluruh konsekuensi yang menyertainya. Kalau kita setuju dengan analisis Dr. Gregory Baum, bahwa media massa dan iklan cendrung mengkonstruksi realitas dan bahwa realitas tersebut umumnya bersifat konsumtif-materialistis yang sungguh-sungguh mensugesti manusia untuk secara niscaya menanggapinya, maka bahaya pengrusakan lingkungan karena mentalitas hidup konsumtif sungguh-sungguh serius. Sama seperti yang ditegaskan dokumen kepausan mengenai etika dalam iklan, komitmen untuk mencegah upaya pengrusakan lingkungan ada pada mereka yang berkehendak baik, yang mau mengusahakan sebuah kehidupan bersama yang utuh dan integral, baik antara manusia maupun dengan lingkungan tempat kediamannya.


2.6 . Beberapa Prinsip Moral yang Perlu Dalam Iklan
Terdapat paling kurang 3 prinsip moral yang bisa dikemukakan di sini sehubungan dengan penggagasan mengenai etika dalam iklan.
Ketiga prinsip itu adalah :
      1)      Masalah kejujuran dalam iklan,
      2)      Masalah martabat manusia sebagai pribadi, dan
      3)      Tanggung jawab sosial yang mesti diemban oleh iklan.
Ketiga prinsip moral yang juga digaris bawahi oleh dokumen yang dikeluarkan dewan kepuasan bidang komunikasi sosial untuk masalah etika dalam iklan ini kemudian akan didialogkan dengan pandangan Thomas M. Gerrett, SJ yang secara khusus menggagas prinsip-prinsip etika dalam mempengaruhi massa (bagi iklan) dan prinsip-prinsip etis konsumsi (bagi konsumen). Dengan demikian, uraian berikut ini akan merupakan “perkawinan” antara kedua pemikiran tersebut.

   «  Prinsip Kejujuran
Prinsip ini berhubungan dengan kenyataan bahwa bahasa penyimbol iklan seringkali dilebih-lebihkan, sehingga bukannya menyajikan informasi mengenai persediaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen, tetapi mempengaruhi bahkan menciptakan kebutuhan baru. Maka yang ditekankan di sini adalah bahwa isi iklan yang dikomunikasikan haruslah sungguh-sungguh menyatakan realitas sebenarnya dari produksi barang dan jasa. Sementara yang dihindari di sini, sebagai konsekuensi logis, adalah upaya manipulasi dengan motif apa pun juga.

   «  Prinsip Martabat Manusia sebagai Pribadi
Bahwa iklan semestinya menghormati martabat manusia sebagai pribadi semakin ditegaskan dewasa ini sebagai semacam tuntutn imperatif (imperative requirement). Iklan semestinya menghormati hak dan tanggung jawab setiap orang dalam memilih secara bertanggung jawab barang dan jasa yang ia butuhkan. Ini berhubungan dengan dimensi kebebasan yang justeru menjadi salah satu sifat hakiki dari martabat manusia sebagai pribadi. Maka berhadapan dengan iklan yang dikemas secanggih apa pun, setiap orang seharusnya bisa dengan bebas dan bertanggung jawab memilih untuk memenuhi kebutuhannya atau tidak.
Yang banyak kali terjadi adalah manusia seakan-akan dideterminir untuk memilih barang dan jasa yang diiklankan, hal yang membuat manusia jatuh ke dalam sebuah keniscayaan pilihan. Keadaan ini bisa terjadi karena kebanyakan iklan dewasa ini dikemas sebegitu rupa sehingga menyaksikan, mendengar atau membacanya segera membangkitkan “nafsu” untuk memiliki barang dan jasa yang ditawarkan (lust), kebanggaan bahwa memiliki barang dan jasa tertentu menentukan status sosial dalam masyarkat, dll.

   «  Iklan dan Tanggung Jawab Sosial
Meskipun sudah dikritik di atas, bahwa iklan harus menciptakan kebutuhan-kebutuhan baru karena perananya yang utama selaku media informasi mengenai kelangkaan barang dan jasa yang dibutuhkan manusia, namun dalam kenyataannya sulit dihindari bahwa iklan meningkatkan konsumsi masyarakat. Artinya bahwa karena iklan manusia “menumpuk” barang dan jasa pemuas kebutuhan yang sebenarnya bukan merupakan kebutuhan primer. Penumpukan barang dan jasa pada orang atau golongan masyarkat tertentu ini disebut sebagai surplus barang dan jasa pemuas kebutuhan. Menyedihkan bahwa surplus ini hanya dialami oleh sebagai kecil masyarakat. Bahwa sebagian kecil masyarakat ini, meskipun sudah hidup dalam kelimpahan, toh terus memperluas batasa kebutuhan dasarnya, sementara mayoritas masyarakat hidup dalam kemiskinan.
Di sinilah kemudian dikembangkan ide solidaritas sebagai salah satu bentuk tanggung jawab sosial dari iklan. Berhadapan dengan surplus barang dan jasa pemuas kebutuhan manusia, dua hal berikut pantas dipraktekkan. Pertama, surplus barang dan jasa seharusnya disumbangkan sebagai derma kepada orang miskin atau lembaga/institusi sosial yang berkarya untuk kebaikan masyarakat pada umumnya (gereja, mesjid, rumah sakit, sekolah, panti asuhan, dll). Tindakan karitatif semacam ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa kehidupan cultural masyarakat akan semakin berkembang. Kedua, menghidupi secara seimbang pemenuhan kebutuhan fisik, biologis, psikologis, dan spiritual dengan perhatian akan kebutuhan masyarakat pada umumnya. Perhatian terhadap hal terakhir ini bisa diwujudnyatakan lewat kesadaran membayar pajak ataupun dalam bentuk investasi-investasi, yang tujuan utamanya adalah kesejahteraan sebagian besar masyarakat.






BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan metode searching di Internet, yaitu dengan membaca referensi – referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini.
Penulis juga memperoleh data dari pengetahuan yang penulis ketahui. Selain itu penulis juga mencari data melalui media elektronik seperti menonton acara berita yang secara tidak sengaja membahas tentang iklan dalam etika dan estetika.


BAB IV
PEMBAHASAN


4.1 Iklan kaitannya dengan kepentingan perusahaan
  • Memberikan informasi
Iklan di gunakan oleh produsen atau perusahaan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai produk perusahaan. Informasi – informasi tersebut dapat berupa menjelaskan mengenai kegunaan, kemampuan, cara kerja, keunggulan, kualitas, serta harga produk. Informasi mengenai produk sangat di perlukan apalagi terhadap suatu produk yang baru di pasarkan. Hal ini di lakukan agar konsumen mengetahui bahwa ada produk baru. Tentunya hal tersebut juga dapat membantu bagi produsen atau perusahaan dalam membangun citra produk.
  • Membujuk
Bentuk periklanan ini bersifat membujuk masyarakat untuk melakukan pembelian terhadap produk atau merek perusahaan dan kemudian melakukan pembelian ulang. Tujuannya adalah menciptakan permintaan terhadap produk atau merek tersebut. Hal ini tentu penting bagi produk pada masa persaingan. Dengan berusaha untuk meyakinkan akan keunggulan produk atau merek perusahaan terhadap produk pesaing dan di harapkan dapat mengubah persepsi masyarakat terhadap produk atau merek perusahaan sehingga dapat membujuk masyarakat untuk segera melakukan pembelian serta membujuk konsumen pesaing untuk berpindah ke merek perusahaan.
  • Mengingatkan
Yaitu iklan yang bertujuan mengingatkan kembali kepada masyarakat terhadap produk atau merek perusahaan. Ketika masyarakat membutuhkan produk atau merek tertentu, maka mereka akan mengingat produk atau merek perusahaan untuk memenuhi kebutuhannya sekarang dan di masa yang akan datang. Periklanan ini sangat bermanfaat bagi produk yang berada pada tahap kedewasaan. Selain itu, bentuk periklanan ini juga berusaha untuk memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa pilihannya tepat.
  • Memberikan Nilai Tambah
Dengan iklan yang efektif dapat memberikan nilai tambah terhadap produk atau merek tertentu sehingga produk atau merek tersebut dapat dipersepsikan lebih mewah, lebih modern, lebih fleksible, lebih bergaya dan lebih bergengsi. Sehingga secara keseluruhannya produk tersebut dapat memenuhi keinginan dan kebutuhan konsumen jika di bandingkan dengan produk pesaing.
  • Mendukung Usaha Promosi Lainnya.
Iklan juga dapat di gunakan untuk membantu meningkatkan komunikasi produk dalam bentuk sales promotion serta membantu pemasaran produk dalam bentuk komunikasi promosi yang lainnya.
Dari penjabaran mengenai fungsi dan manfaat iklan secara umum dapat di ketahui bahwa iklan memiliki peranan yang sangat penting bagi suatu perusahaan dalam memasarkan produk barunnya agar dapat di kenal oleh masyarakat. Dengan menggunakan media iklan, memberikan informasi kepada masyarakat dapat lebih efektif dan dengan biaya yang relative murah..

4.2 Iklan kaitannya dengan hak-hak konsumen
Salah satu kemajuan besar dari kehadiran Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dalam sistem perlindungan konsumen adalah rumusan mengenai hak-hak Konsumen. Pasal 4 UUPK merumuskan 9 (sembilan) hak konsumen, yaitu: 1) hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 2) hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 3) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 4) hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 5) hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 6) hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 7) hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 8) hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 9) hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam Pasal 4 UUPK merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Artinya, dalam setiap transaksi  Pasal 4 UUPK atau pengguaan suatu produk barang dan jasa tertentua, pihak pelaku usaha harus menjamin semua hak tersebut terpenuhi. Dari perspektif kepentingan konsumen, tahap-tahap dalam transaksi antara pelaku usaha dan konsumen, maka hak yang paling penting adalah hak atas informasi. Hak atas informasi ini penting, karena informasi yang diperoleh menjadi dasar bagi konsumen untuk mengambil keputusan untuk melanjutkan transaksi atau keputusan untuk menggunakan atau tidak menggunakan suatu produk barang dan jasa. Dengan kata lain, hak atas informasi ini penting, karena hak ini menjadi dasar bagi pelaksanaan hak-hak yang lainnya, misalnya hak untuk memilih produk yang kemudian dilanjutkan dengan hak atas fair agreement. Tanpa perlindungan atas hak informasi, konsumen akan menghadapi kesulitan dalam menentukan hak-hak lainnya. Secara teoritis, informasi produk sebenarnya tidak saja untuk kepentingan konsumen, tetapi juga untuk kepentingan produsen sendiri, karena informasi tentang produk juga berfungsi sebagai tanda atau penbeda antara produk yang satu dengan produk yang lainnya. Artinya, produk yang dijual akan dicari konsumen karena pengetahuannya tentang produk tersebut melalui berbagai sarana informasi . Pada akhirnya, dari perspektif pelaku usaha, informasi yang disampaikan bersifat promotif, atau menjadi bagian dari strategi promosi produk. Dalam praktek hubungan antara produsen dan konsumen, iklan merupakan salah satu instrumen promosi dan sumber informasi yang paling digunakan oleh pelaku usaha.
Suka atau tidak, iklan mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat baik secara positif maupun negatif. Pengaruh positif iklan adalah memberikan informasi kepada konsumen sehingga memudahkan konsumen memilih produk apa yang digunakan. Melalui informasi yang didapat dari iklan, konsumen dimudahkan untuk mengetahui keunggulan suatu produk dibandingkan dengan produk yang lain sehingga konsumen dapat mempertimbangkan dengan seksama sebelum memutuskan untuk memilih. Pengaruh negatifnya adalah iklan dapat mempengaruhi konsumen untuk membeli produk yang sebenarnya tidak mereka butuhkan. Masyarakat yang sebenarnya tidak membutuhkan barang dan/atau jasa tertentu terkadang dengan adanya iklan terpengaruh untuk membeli dan/atau memanfaatkan jasa tersebut karena di dalam iklan digambarkan seolah-olah masyarakat membutuhkannya. Sebagai sarana komunikasi dan pemasaran, iklan memegang peranan penting, sehingga iklan haruslah jujur, bertanggungjawab, tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan tidak boleh menyinggung perasaan dan martabat negara, agama, susila, adat, budaya, suku, golongan, serta iklan harus dijiwai oleh asas persaingan yang sehat.
Iklan yang pada hakikatnya merupakan salah satu strategi pemesaran yang bermaksud untuk mendekatkan konsumen dengan pelaku usaha pada kenyataan sering menjadi “batu sandungan” si pelaku usaha. Hal ini disebabkan banyaknya iklan yang justru mengecewakan konsumen karena memberikan informasi yang berlebihan, menyesatkan, dan menipu. Kekecewaan konsumen akan iklan yang berlebihan, menyesatkan, dan menipu ini tercermin dengan banyaknya keluhan yang disampaikan melalui surat kabar. Kita tentu sering membaca di surat kabar misalnya di kolom Redaksi Yang Terhormat di koran Kompas, dimana konsumen mengeluh tentang suatu produk kerena ternyata produk tersebut tidak sesuai dengan iklannya. Periklanan dalam pengertian-pengertian pokok Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia ialah seluruh proses yang meliputi penyiapan, perencanaan, pelaksanaan dan penyampaian iklan. Dengan demikian periklanan lebih kepada manajemen iklan sebagai keseluruhan proses yang merupakan salah satu bentuk komunikasi untuk memenuhi fungsi pemasaran, dan bukan semata-mata aspek teknis.
Periklanan harus mampu membujuk khalayak agar berperilaku sedemikian rupa sesuai dengan strategi pemasaran perusahaan untuk mencetak penjualan dan pemilihan dan keputusan membeli. Pengaruh iklan sebagai proses komunikasi memiliki unsur mempengaruhi khalayak penerimanya, pengaruh yang ditimbulkan itu merupakan efek yang terjadi pada diri khlayak akibat penyampain pesan komunikasi (pengusaha). Dengan demikian setiap produsen pasti mengharapkan iklannya memiliki efek tertentu pada khalayak. Efek itu menjadi tujuan komunikasi dari suatu iklan, namun bukan berarti efek yang diharapkan adalah produk yang diiklankannya tersebut akan langsung dibeli oleh khalayak, karena walaupun tugas utamanya membantu menciptakan penjualan, iklan tidak dirancang untuk menciptkan penjualan seketika. Dengan kata lain, efek iklan bersifat jangka panjang.
Pengaruh iklan terhadap khalayak, terutama konsumen sangat terasa, kebanyakan dari konsumen/khalayak menentukan pembelian suatu barang/produk atau menggunakan jasa ide tertentu akibat dari adanya pengaruh informasi dan persuasi iklan baik melalui televisi maupun media cetak seperti majalah, koran dan sebagainya.
Terkait dengan iklan yang menipu, profesionalisme dalam beriklan sangat penting. Ketidakcermatan dapat mengubah fungsinya. Kalau hal ini sengaja, maka ia menjadi kebohongan, dan dapat dikategorikan sebagai penipuan (Fraudulent Misrepresentation). Setidaknya ada dua kategori untuk misrepresentation. Misalnya menyebutkan adanya sesuatu yang sebenarnya tidak ada atau sebaliknya, adanya zat tertentu dalam produk, tetapi tidak disebutkan. Kedua, adalah pernyataan yang menyesatkan (mislead). Istilah lain yang juga digunakan adalah deceptive (memperdayakan).
Kecuali dua kategori itu ditemukan istilah-istilah, yakni berupa puffery, mock-ups, deceptive. Puffery adalah iklan yang menyatakan suatu produksi secara berlebihan dengan menggunakan opini subjektif. Contohnya iklan yang menggunakan kata-kata : nomor satu; terbaik; lebih unggul; pasti cocok; tiada tandingan dan ungkapan lain tanpa memberikan suatu fakta tertentu. Mock-ups, yakni cara mengiklankan sesuatu produksi dengan menggunakan tiruan. Secara konseptual, penipuan (deceptive) terjadi bila suatu iklan yang disampaikan pada proses persepsi khalayak dan hasil out put dari proses persepsi tersebut (1) berbeda dengan kenyataan sebenarnya dan (2) mempengaruhi sikap membeli (Buying Behavior) yang merugikan khalayak/konsumen. Input atau masukan itu sendiri mungkin dapat diterapkan mengandung kesalahan. Hal yang lebih sulit dan kasus yang lebih umum terjadi adalah saat input atau iklan tersebut tidak secara jelas salah, tetapi proses persepsi menimbulkan kesan menipu. Sebuah penolakan mungkin tidak akan melewati saringan perhatian atau pesannya mungkin akan ditafsirkan secara kalah (ministerpreted).
Padahal langkah agar khalayak mendapatkan persepsi seperti yang diinginkan pemasang pesan merupakan proses memerlukan pertimbangan matang. Dalam hal ini perancang pesan harus memperhitungan latar pengalaman (Field of experience) dan kerangka acuan (Frame of reference) khalayak yang perlu diteliti dan dianalisa sebelumnya.

4.3.  Contoh Iklan yang Berkaitan dengan Etika
Etika adalah ilmu tentang hal yang baik maupun hal yang buruk dan tentang hak dan kewajiban dalam bermoral ( Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ). Bisa juga diartikan pada kasus ini, etika dalam periklanan adalah ilmu yang membahas tentang baik atau buruk , hak dan kewajiban yang berkaitan dengan periklanan. Ada tiga unsur yang dapat menetukan apakah sebuah iklan itu baik atau tidak yaitu :
1.   Etis (berkaitan dengan kepantasan sebuah iklan)
2.   Estetis ( berkaitan dengan kelayakan, apakah iklan tersebut layak untuk target marketnya dan apakah jadwal tayangnya iklan tersebut layak )
3.   Artistik ( mengandung nilai seni sehingga mengundang perhatian masyarakat)

Contoh Iklan yang berkaitan dengan Etika :
1.   Iklan rokok yang tidak menampilkan orang yang secara langsung merokok, tapi menggunakan penggambaran lain. Contohnya iklan Gudang Garam Internasional yang mengusung tema"Pria Punya Selera".
2.   Iklan pembalut wanita yang tidak terang - terangan menampilkan daerah kewanitaan yang ditampung dengan pembalut. Contohnya iklan Charm body fit night, hanya menampilkan bagaimana sistem penyerapan pembalut itu dengan 3D dan hanya menampilkan seorang wanita yang tidur dengan nyaman sampai keesokan harinya tanpa takut kebocoran berkat pembalut tersebut.
3.   Iklan sabun mandi yang tidak menampilkan orang yang sedang mandi secara utuh. contohnya iklan sabun mandi Lux atau biore yang hanya menampilkan orang yang mandi ditutupi busa secara keseluruhan, hanya pundak dan bagian belakang punggung yang terlihat.
4.   kasus PT Megarsari Makmur (produk HIT) masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk tersebut.









BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1. KESIMPULAN 
Iklan sangatlah penting bagi perusahaan untuk memperkenalkan produk serta memposisikan produk dimata pelanggan, seorang produsen dalam mempromosikan produknya harus memperhatikan etika dan estetika serta norma-norma yang berlaku
Etika yang harus diterapkan di dalam iklan adalah sebagai berikut :
1. Jujur : tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan produknya
2. Tidak memicu SARA3.     
3. Tidak mengandung pornografi.
4. Tidak bertentangan dengan norma - norma yang berlaku.
5. Tidak melanggar etika dalam berbisnis
6. Tidak Plagiat
Didalam kehidupan sehari-hari terkadang kita menemukan iklan yang beretika dan tidak beretika.

 5.2. SARAN                           :
Sebaiknya para produsen dalam mempromosikan produknya harus memperhatikan norma-norma, estetika dan etika yang berlaku agar tidak merugikan pihak manapun..


DAFTAR PUSTAKA

 ¶  Keraf, Sonny A., Etika Bisnis, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1991.
 ¶  Dokumen Komisi Kepausan bidang Komunikasi Sosial tentang Etika dalam Iklan. Dikutip dari L’Osservatore Romano N. 16, 16 April 1997.
 ¶  Garrett, Thomas M., SJ, Some Ethical Problems of Modern Advertising, The Gregoriana Univ. Press, Rome, 1961.

http://www.kantorhukum-lhs.com/1/?id=Hak-Konsumen-vs-Perusahaan-Seluler

Sabtu, 08 November 2014

KEADILAN DALAM BISNIS (Studi Kasus PT Free Port dan CV Cahaya Logam)



ABSTRAK

Selvi Yuliani, 16211662
KEADILAN DALAM BISNIS
(Contoh Kasus PT Free Port dan CV Cahaya Logam)
Jurnal. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas  Gunadarma, 2014
Kata Kunci : Keadilan, bisnis
( 15 halaman )

Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui teori-teori keadilan yang ada didalam bisnis serta penerapannya langsung mengenai keadilan dalam bisnis, Penulisan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya perusahaan yang tidak bersikap adil terhadap pelanggan, masyarakat sekitar maupun mkaryawannya, salah duanya adalah ketidakalilan yang dilakukan oleh PT Free Port dan CV Cahaya Logam, Persaingan usaha yang semakin ketat sering kali membuat perusahaan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan tidak mengindahkan hak-hak pelanggan ataupun karyawan dalam perusahaan tersebut.
Metode yang dilakukan dalam penulsan ini adalah dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) yaitu memperoleh data-data dari buku serta internet. Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab perusahaan juga berkaitan dengan keadilan yang diterima oleh pelanggan. Namun masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan keadilan dalam kegiatan bisnisnya seperti yang dilakukan oleh beberapa perusahaan operator seluler terhadap pelanggannya sehingga sangat merugikan pelanggan tersebut. Dalam penulisan ini penulis memberikan saran yaitu seorang pebisnis harus memiliki tanggung jawab yang besar khususnya kepada pelanggan sehingga terciptanya hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan. Dan pemerintah harus membentuk badan pengawas untuk mengawasi dan memberikan hukuman kepada perusahaan yang tidak menerapkan keadilan dalam kegiatan bisnisnya karena hal tersebut sudah melanggar etika dalam bisnis.


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Pada era globalisasi ini persaingan bisnis sangat ketat seriring berkembangnya zaman dan semakin majunya teknologi, setiap perusahaan berlomba-loomba untuk mencari laba atau keuntungan sebanyak-banyaknya dan menjadi pemimpin pasar, segala macam cara pun dilakukan mulai dari strategi bisnis yang legal sampai ilegal, hal tersebut menyebabkan ketimpangan karena selalu ada pihak yang dirugikan dalam sebuh tindakan ketidak adilan ataupun kecurangan.
Keadilan merupakan hal yang wajib dijunjung tinggi oleh para pebisnis dalam menjalankan bisnisnya, dimana adil berarti tidak memihak dan tidak berat sebelah, sedangkan keadilan dalam bidang ekonomi adalah satu keadaan atau situasi di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya. Ini lantas berarti bahwa keadilan dalam bidang ekonomi adalah perlakuan yang adil bagi setiap orang untuk mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada.
Banyak perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Beberapa perushaan yang diduga melaukan ketidakadilan dalam bisnis berdasarkan dari berita yang penulis baca dimedia online bahwa PT Free Port dan CV Cahaya Logam melakukan ketidakadilan dalam menjalankan bisnisnya guna meraih keunungan maksimal, Berdasarkan uraian diatas dan melihat betapa pentingnya keadilan dalam bisnis, maka penulis memiliki judul KEADILAN DALAM BISNIS PADA PT FREE PORT DAN CV CAHAYA LOGAM”                                  

1.2 Rumusan Masalah
1. Apa saja paham tradisional mengenai keadilan?
2. Apa pengertian keadilan individual dan struktural?
3. Apa saja teori keadilan Adam Smith?
4. Apa saja teori keadilan John Rowls?
5. Apa keterkaitan contoh kasus PT Free Port dan CV Cahaya Loogam dengan teori keadilan Adam Smith?

1.2 Batasan Masalah
Penulis membatasi ruang lingkup pembahasan hanya pada keadilan dalam bisnis serta contoh kasus pada PT Free Port dan CV Cahaya Logam dan dan keterkaitannya dengan teori keadilan Adam Smith.

1.3 Tujuan Penulisan
  Berdasarkan rumusan masalah tersebut,maka tujuan yang akan dicapai adalah:
          1.   Untuk Mengetahui paham tradisional mengenai keadilan 
          2.   Untuk mengetahui keadilan individual dan structural
          3.   Untuk mengetahui teori Adam Smith
          4.   Untuk mengetahui teori John Rowls
          5.   Untuk mengetahui keterkaitan contoh kasus PT Free Port dan CV Cahaya Loogam dengan teori           keadilan Adam Smith

BAB II
LANDASAN TEORI

Perkataan adil berasal dari bahasa Arab yang berarti Insaf = keinsyafan = yang menurut jiwa baik dan lurus. Dalam bahasa Perancis perkataan adil ini di istilahkan dengan Justice, sedangkan dalam bahasa Latin di istilahkan dengan Justica.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak ataupun tidak sewenang – wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai  suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, atau sewenang – wenang.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan menurut Adam Smith yaitu hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
Keadilan menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Drs. Kahar Masyhur dalam bukunya mengemukakan pendapat – pendapat tentang apakah yang dinamakan adil tersebut, yaitu :
  Adil ialah meletakan sesuatu pada tempatnya
 Adil ialah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang
 Adil ialah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap, tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama, dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum, sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Keadilan menurut Socrates yaitu bahwa keadilan adalah keadaan di mana pemerintah dengan rakyatnya terdapat saling pengertian yang baik.
Bagi kaum Komunis, yang disebut keadilan ialah apabila masing-masing orang mendapat bagian yang sama. Hal ini tercermin dari doktrin mereka “sama rata sama rasa”.
Menurut WJS Poerwadarminta dalam KUBI mengartikan kata adil dengan tidak berat sebelah atau tidak memihak.
Dari pengertian adil dan keadilan menurut para ahli dapat di simpulkan bahwa adil adalah dimana semua berada dalam keadaan yang sama rata dan masing-masing orang tidak dalam keadaan dirugikan atau merugikan orang lain. Keadilan itu sendiri adalah suatu keadaan dimana setiap orang harus menjalan kan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. bila kita bersifat adil maka orang lain akan adil terhadap diri kita. keadilan akan ada bila masing-masing orang menghargai dan  menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
Dari pengertian diatas maka dapat diketahui bahwa adil atau keadilan adalah pengakuan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, dengan sendirinya apabila kita mengakui “ hak hidup ”, maka sebaliknya kita harus mempertahankan hak hidup tersebut dengan jalan bekerja keras, dan kerja keras yang kita lakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya hak yang ada pada kita.



BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

Dalam penulisan ini metode yang penulis lakukan adalah studi kepustakaan(library research) yaitu dengan cara mencari refrensi melalui buku-buku, koran dan browsing di internet guna mendapatkan data-data sekunder yang berkaitan dengan teori keadilan dalam bisnis.

BAB IV
PEMBAHASAN

4.1 Paham Tradisional Dalam Bisnis
Dalam Paham Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan, yaitu :
       A. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1)      Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2)      Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi Legal :
Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

      B.  Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
1. Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
2. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
3. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
4. Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
5. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.

       C. Keadilan Distributif :
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

4.2 Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secarar legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.

4.3. Teori keadilan Adam Smith
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif, alasan :
1. Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu.
2. Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
3.  Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
a)      Prinsip No Harm
b)      Prinsip Non – Intervention
c)      Prinsip Keadilan Tukar 

a.    Prinsip No Harm
Prinsip No Harm yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b.   Prinsip Non-Intervention
Prinsip Non Intervention Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain. Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
c.    Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud d     an terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Dengan demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang terbuka dan kompetitif. Karena itu dalam pasar yang terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan titik ekuilibrium sebuah titik di mana sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang ingin dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama dengan harga terrendah yang ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah yang menurut Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dlm transaksi bisnis.

4.4. Teori keadilan John Rowls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1.     Prinsip Kebebasan yg sama
Setiap orang hrs mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yag paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama. 
2.     Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
a)      Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
b)      Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.
Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
1.      Prinsip tersebut membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak lain.
2.      Kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yang mungkin pas-pasan.

Jalan keluar atas masalah ketimpangan ekonomi :
Terlepas dari kritik-kritik tehadap teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar. Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama. Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan degan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu. 

4.5 Contoh kasus keadilan dalam bisnis
Masih banyak permasalahan yang  dihadapi pelanggan. Pengusaha dan pemerintah sering mengabaikan hak-hak pelanggan, baik dalam pelayanan pada masyarakat(public service) maupun dalam penjualan produk. Bahkan beberapa perusahaan di Indonesia dalam mendapatkan keuntungan, kebanyakan mereka mau  mengorbankan kepentingan jangka panjang demi kepentingan jangka pendek. Sebagai contoh mereka lebih memusatkan perhatian dalam mengukur keberhasilan kinerja mereka dari perspektif keuangan, seperti pencapaian ROI, laba, dan rasio-rasio keuangan lainnya, sehingga kurang memperhatikan perspektif non keuangan seperti halnya menyangkut kenyamanan, keamanan karyawan, lingkungan dan masyarakat sekitarnya.

4.5.1 Contoh kasus ketidakadilan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar :
Kekerasan di Papua akibat Ketidakadilan PT Freeport
Insiden penembakan yang terjadi berturut-turut di Papua dinilai tidak terlepas dari rangkaian persoalan ketidakadilan yang timbul akibat beroperasinya PT Freeport Indonesia di Papua.
"PT Freeport menimbulkan kejahatan ekologi, tragedi kemanusiaan dan penjajahan ekonomi bangsa," ungkap Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Berry Nahdian Forqan saat jumpa pers di kantor Walhi Jakarta, Kamis (16/7) siang.
Hadir pula dalam acara ini, Arkilaus Arnesius Baho dari Liga Perjuangan Nasional Rakyat Papua Barat, serta Tinus Natkime, perwakilan hak ulayat tanah operasi PT Freeport.
Berry menegaskan, kekerasan yang terjadi di Papua akibat adanya ketidakadilan dengan diberikan ruang sangat besar oleh Pemerintah kepada PT Freeport untuk mengeksploitasi kekayaan tanah Papua. "PT Freeport mengeksploitasi dan mengakses kehidupan politik, ekonomi, dan sosial rakyat Papua. Ketika sudah kebablasan, pemerintah tidak berdaya," ungkapnya.
Kekerasan, perusakan lingkungan, dan ketidakadilan sosial, paparnya, telah melekat dalam sejarah operasi PT Freeport di Papua yang mulai beroperasi sejak tahun 1967. "Jangan hanya melihat persoalan pada kelompok-kelompok tertentu di Papua yang melakukan kekerasan," ucapnya.
Untuk itu, lanjut Berry, jalan keluar untuk mengatasi segala kekerasan dan ketidakadilan yang selama ini terjadi di Papua adalah dengan menghentikan total operasi PT Freeport. "SBY jika punya komitmen terhadap rakyat Papua harus menghentikan operasi PT Freeport," lontarnya.
Pemerintah, tambahnya, juga harus membentuk komite independen yang beranggotakan pakar hukum, lingkungan, sosial untuk mengkaji ulang segala aspek, mulai dari HAM, ekologi, sosial, hingga ekonomi
Selain itu, langkah lain, pemerintah memfasilitasi konsultasi publik yang menghadirkan rakyat Papua terutama masyarakat sekitar PT Freeport untuk mendapatkan gambaran sebenarnya yang selama ini terjadi. "Sambil langkah-langkah tersebut berjalan, lakukan penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan serta HAM," ujarnya.
Jika benar operasi ditutup, lanjutnya, PT Freeport harus bertanggung jawab terhadap ekologi serta seluruh pekerja. "Para pekerja bisa dialihkan untuk pemulihan ekologi dan ekonomi," kata Berry. (kcm)

4.5.2 Contoh Kasus ketidakadilandalam bisnis terhadap karyawan
Kasus Perbudakan oleh Pabrik PanciKasus Pabrik Panci, Kepala Dinas Siap Dicopot
Pabrik pembuatan alat dapur yang digerebek polisi karena menyekap karyawannya di kawasan Sepatan, Tangerang, Banten, (3/5). Polisi membebaskan 25 orang karyawan pabrik tersebut. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Heri Heryanto merasa kecolongan atas terjadinya kasus perbudakan buruh pabrik panci di Sepatan, Kabupaten Tangerang.
CV Cahaya Logam, produsen panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, milik Yuki Irawan, dipastikan tidak berizin alias ilegal. "Bagaimana kami mau mengawasi jika namanya saja tidak terdata karena tidak ada izin," katanya. (Baca: Pelanggaran berlapis pemilik pabrik)
Menurut Heri, selain Dinas Tenaga Kerja, fungsi pengawasan juga seharusnya dilakukan oleh instansi terkait lain, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.
Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek pabrik
 yang melakukan praktek perbudakan tersebut pada Jumat petang, 3 Mei 2013. Pabrik ilegal ini dilaporkan telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia, seperti menyiksa dan menyekap karyawan, mempekerjakan karyawan di bawah umur, dan para karyawan tersebut tidak diberi upah yang standar. 
Pabrik ini sudah beroperasi 1,5 tahun, tapi memperlakukan karyawannya sangat tidak manusiawi," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga.
ANALISIS KASUS
Berdasarkan kasus tersebut terbukti beberapa perusahaan Free Port tidak menerapkan prinsip keadilan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, sedangkan pabrik panci (CV Cahaya Logam ) melakukan ketidakalian terhadap karyawannya, menurut Adam Smith dalam menjalankan bisnisnya, prinsip keadilan tersebut antara lain:
a.   Prinsip No Harm
Menurut Adam Smith prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinsip no harm atau prinsip tidak merugikan orang lain. 
1)  Dalam kasus Freeport :
Sudah sangat jelas dalam kasus ini PT Free Port  telah sangat merugkan bangsa indonesia terutama merusak. tanah papua Kekerasan, perusakan lingkungan, dan ketidakadilan sosial guna meraih keuntungan semata. Keruskaan lingkungan tersebut tidak sepadan dengan keuntungan yang didapatkan rakyat Indonesia itu sendiri.
2)     Dalam kasus Pabrik Panci (CV Cahaya Logam) :
Sudah sangat jelas perusahaan tersebut sangat merugikan para karyawan karena telah mengabaikan hak para pekerja dengan tidak memberikan upah/gaji mereka, serta melanggar hak asasi mereka karena telah melaukan perbudakan dan penyekapan. Para  karyawan/buruh dirugikan secara moril maupun materil.

b. Prinsip non intervention
Prinsip non intervention adalah prinsip tidak ikut campur tangan. 
1)     Dalam kasus PT Free Port :
prinisip no intervention jelas telah dilanggar, pemerintah seolah ikut campur tangan dalam melinddungi PT Free Port dengan melakukan perjanjian jangka pnjang yang membuat mereka boleh beroperasi selama puluhan tahun di Indonesiia dan mengeruk kekayaan alamnya.
2)     Dalam kasus Pabrik Panci (CV Cahaya Logam) :
Perusahaan telah ikut campur terhadap hak kebebasan pribadi pekerja/karyawannya karena telah melakukan penyekapan dan perbudakan terhadap mereka,

c. Prinsip pertukaran yang adil
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar. 
1)  Dalam kasus PT Free Port :
Masyarakat sekitar sangat diperlakukan tidak adil karena .PT Free Port yang memperoleh keuntungan besar namun tanah air merekalah yang dirusak dan dicemari lingkungannya, Harga yang dibayar atas kerusakan tersebut tak sesuai dengan keuntungan yang didapatkan oleh masyarakat sekitar.
2)  Dalam kasus Pabrik Panci (CV Cahaya Logam) :
Pada kasus ini  CV Cahaya Logam tidak melakukan pertukaran yang adil terhadap karyawannya, dimana tenaga mereka yang telah dipekerjakan oleh perrusahaan tersebut tidak mendapatkan imbalan yang setimpal bahkan mereka tidak mendapatkan bayaran sebagai upah atas hasil keringatnya bahkan mereka malah diperbudak, disekap dan direnggut hak pekerja serta hak asasinya sebagai manusia.


BAB V
PENUTUP
      5.1  Kesimpulan
     Berdasarkan ulasan diatas dapat disimpulkan bahwa :
    1. Tanggung jawab perusahaan juga berkaitan dengan keadilan yang diterima oleh pelanggan,                 karyawan dan masyarakat sekitar dan lingkungan
   2. Keadilan dalam suatu bisnis itu sangat penting agar saling menguntungkan dan semua pihak yang        terlibat tidak ada yang merasa dirugikan
 3.    Dari penulisan ini dapat diketahui bahwa masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan       keadilan dalam kegiatan bisnisnya seperti yang dilakukan oleh PT Free Port yang kurang adil              terhadap masyarakat sekitarnya dan pabrik panci (CV Cahaya Logam) terhadap karyawannya.

     5.2  Saran
    Berdasarkan kesimpulan diatas penulis memberikan saran yaitu seorang pebisnis harus memiliki        tanggung jawab yang besar khususnya kepada pelanggan, karyawannya maupun masyarakat sekitar    sehingga terciptanya hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan. Dan pemerintah harus        membentuk badan pengawas untuk mengawasi dan memberikan hukuman kepada perusahaan yang    tidak menerapkan keadilan dalam kegiatan bisnisnya karena hal tersebut sudah melanggar etika           dalam bisnis.


DAFTAR PUSTAKA

Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Prof. Dr. Kees Bertens, MSC . 2000. Pengantar Etika Bisnis
Drs. M. Sastrapratedja 2002. Etika Dan Hukum: Relevansi Teori Hkm Kodrat Th.Aquinas