Koperasi merupakan salah satu benruk badan
usaha berdasarkan kategori hukum. Koperasi merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan
usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih
memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini
perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia
paling tidak dapat dilihat dari :
Kedudukannya sebagai pemain utama dalam
kegiatan ekonomi di berbagai sektor
Penyedia lapangan kerja yang terbesar
Pemain penting dalam pengembangan kegiatan
ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
Pencipta pasar baru dan sumber inovasi,
serta
Sumbangannya dalam menjaga neraca
pembayaran melalui kegiatan ekspor
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur
dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional,
mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran
terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan
memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan
meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator
kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika
masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit
mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di
masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan
sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
peran koperasi antara lain :
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi
Peranan Koperasi dalam Pembangunan Nasional
Dari Berbagai Bidang
Manfaat Koperasi Berdasarkan fungsi dan
peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu
manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di
bidang ekonomi :
Meningkatkan penghasilan
anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali
kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya
Menawarkan barang dan jasa dengan harga
yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah
dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu
dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu
Menumbuhkan motif berusaha yang
berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan
tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan
dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan
berhak mengetahui laporan keuangan koperasi
Melatih masyarakat untuk menggunakan
pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial Di bidang
sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini :
Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat
damai dan tenteram
Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi
yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa
kekeluargaan
Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat
kerja sama dan semangat kekeluargaan
Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian
Nasional
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu
sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus
maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai
berikut :
a. Membantu meningkatkan penghasilan dan
kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya
b. Membantu meningkatkan kemampuan usaha,
baik perorangan maupun masyarakat
c. Membantu pemerintah dalam menyediakan
lapangan pekerjaan
d. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup
masyarakat
e. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi
secara demokratis
f. Membantu pembangunan dan pengembangan
potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya
g. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Peranan koperasi dalam perekonomian
Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti
berikut :
a. Rantai menggambarkan persahabatan dan
persatuan dalam koperasi
b. Lima gigi roda menggambarkan usaha
koperasi yang dilakukan secara terus menerus
c. Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran
dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai koperasi
d. Timbangan menggambarkan keadilan social
sebagai salahn satu dasar bagi koperasi
e. Bintang dan perisai menggambarkan
Pancasila sebagai landasan idiil koperasi
f. Pohon beringin menggambarkan lambang
kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan beraakar
g. Koperasi Indonesia menggambarkan lambang
koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia
h. Warna merah putih menggambarkan sifat
nasional koperasi
Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi
merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya,
koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah
memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan
pemerintah tersebut adalah sebagai berikut :
1. Memberikan prioritas kepada koperasi
untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut:
a. Menjadikan koperasi sebagai rekanan
dalam kedinasan
b. Memberikan keleluasaan kepada koperasi
unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain
c. Memberikan peluang kepada koperasi untuk
ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional
d. Memberikan bantuan tambahan permodalan
kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya
2. Memberikan pembinaan terhadap koperasi
yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut:
a. Menciptakan kodisi dan iklim yang
mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi
b. Memberikan bimbingan, kemudahan,
perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi
c. Memberikan peluang usaha yang
seluas-luasnya kepada koperasi
d. Membantu usaha koperasi dalam
meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain
e. Mengupayakan terjalinnya hubungan yang
saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain
f. Membantu mengembangkan jaringan usaha
koperasi
g. Membantu memperkokoh permodalan koperasi
h. Menetapkan usaha yang hanya boleh
dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha
lain
i. Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan
masalah
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem
ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif
dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
Pengelolaan yang demokratis
Partisipasi anggota dalam ekonomi
Kebebasan dan otonomi
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan
informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992
adalah :
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun
1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12
Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih
sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit
perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Fungsi dan peran koperasi dalam pembangunan
Nasional
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992
Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas
kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus
bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Sumber : www.wikipedia.com, www. google.com