Jumat, 02 Januari 2015

MORALITAS KORUPTOR

MORALITAS KORUPTOR

ABSTRAKSI


Selvi Yuliani, 16211662
MORALITAS KORUPTOR
Jurnal. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas  Gunadarma, 2014
Kata Kunci : Moralitas, koruptor
 16 halaman )

Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar dalam peekonomian dan dunia politik Indonesia saat ini.
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui mengapa korupsi semakin marak dewasa ini, mengapa bisa terjadi dan bagaimana dampaknya terhadap sebuah kegiatan bisnis dan siapa yang harus bertanggung jawab. Metode pengumpulan data dalam makalah ini menggunakan library research dengan menggunakan data sekunder,
Dari hasil penulisan ini dapat diketahui bahwa korupsi sangat berkaitan erat dengan moralitas, karena seorang koruptor tidak menjunjung nilai moralitas yang berlaku di masyarakat dan hanya mengutamakan kepentingannya pribadi.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

            Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Koruptor sering diidentikkan dengan prilaku tikus. Binatang berukuran kecil dan licik itu seringkali menggerogoti lemari makanan rumah orang untuk mencuri makanan. Biasanya tikus beroperasi pada saat pemilik rumah sedang lengah. Sifat licik inilah yang sering disamakan dengan cara-cara koruptor mencuri uang yang bukan haknya. Pada tahun 2014 ini, negara Republik Indonesia meraih peringkat kelima paling korup di dunia. Peringkat memalukan ini diketahui berdasarkan hasil survey tahun 2014 oleh lembaga independen transparency.org.
Hampir semua negara di dunia ini pasti ada kasus korupsi, hanya saja besar kecilnya lah yang berbeda masing-masing negara. Dari 146 negara yang disurvey, tercatat data 10 besar negara yang dinyatakan sebagai negara terkorup. Negara mana sajakah itu.? inilah sepuluh negara tersebut..
1. Azerbaijan
2. Bangladesh
3. Bolivia
4. kamerun
5. Indonesia
6. Irak
7. Kenya
8. Nigeria
9. Pakistan
10. Rusia.
.
Korupsi merupakan masalah social di Indonesia yang menyebabkan kemiskinan bagi negara karena ulah koruptor-koruptor yang tidak bertanggung jawab.
Akibat adanya korupsi di Indonsia yang tinggi ini mempengaruhi kestabilan politik di Indonesia dan membuat investor agak ragu untuk melakukan investasi di Indonesia karena khawatir dengan perekonomian yang kurag stabil.
Korupsi terjadi karena moral para pemimpin yang diberi tanggung jawab belum cukup baik untuk mengemban tugasnya, banyak fakor penyebab korupsi seperti            

1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada penulisan ini adalah :
1.      Mengapa korupsi bisa terjadi dan apa saja fakor penyebabnya?
2.      Mengapa korupsi dan sulit diberantas?
3.      Bagaimana dampaknya terhadap sebuah kegiatan bisnis ?
4.      Siapa yang harus bertanggungjawab ?
5.      Bagaimana cara membernatas korupsi?

1.3 Batasan masalah
Batasan masalah penulisan ini adalah hanya terbatas mengenai moralitas koruptor.

1.4 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini yaitu
1.      Untuk mengetahui factor-faktor penyebab terjadinya korupsi
2.      Untuk mengetahui penyebab  korupsi dan sulit diberantas
3.      Untuk mengetahui dampak korupsi terhadap sebuah kegiatan bisnis
4.      Untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya korupsi
5.      Untuk mengetahui cara membernatas korupsi



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1   Moralitas
Moral berasal dari bahasa Latin "mos" (jamak: mores) yang berarti kebiasaan, adat. Kata "mos" (mores) dalam bahasa Latin sama artinya dengan etos dalam bahasa Yunani. Di dalam bahasa Indonesia, kata moral diterjemahkan dengan arti susila.
Berikut ini beberapa Pengertian Moral Menurut para Ahli:
·         Pengertian Moral Menurut Chaplin (2006): Moral mengacu pada akhlak yang sesuai dengan peraturan sosial, atau menyangkut hukum atau adat kebiasaan yang mengatur tingkah laku.
·         Pengertian Moral Menurut Hurlock (1990): moral adalah tata cara, kebiasaan, dan adat peraturan perilaku yang telah menjadi kebiasaan bagi anggota suatu budaya.
·         Pengertian Moral Menurut Wantah (2005): Moral adalah sesuatu yang berkaitan atau ada hubungannya dengan kemampuan menentukan benar salah dan baik buruknya tingkah laku.
Dari tiga pengertian moral di atas, dapat disimpulkan bahwa Moral adalah suatu keyakinan tentang benar salah, baik dan buruk, yang sesuai dengan kesepakatan sosial, yang mendasari tindakan atau pemikiran. Jadi, moral sangat berhubungan dengan benar salah, baik buruk, keyakinan, diri sendiri, dan lingkungan sosial. Moralitas dibagi menjadi dua yaitu :
1) Moralitas Obyektif
            Moralitas obyektif lahir dari kesadaran manusia untuk mencapai  kebaikan bersama. Moralitas obyektif adalah tata nilai yang secara obyektif ada dan dipatuhi bersama sebagai konsekuensi dari kodrat manusia sebagai makhluk berakal budi.
            Moralitas seperti ini hadir dalam bentuk aneka peraturan, perundangan, norma, dan nilai-nilai yang berkembang dalam tata hidup bersama. Ia bisa berwujud aturan yang sudah diwariskan turun-temurun, tetapi bisa juga berwujud aturan yang dengan sengaja dibuat untuk pencapaian kebaikan bersama, misalnya undang-undang, KUHP, aneka tata-tertib, dll. Untuk mencegah korupsi misalnya, manusia kemudian membuat undang-undang antikorupsi.
            Pelanggaran terhadap moralitas obyektif ini mengakibatkan si pelanggar dikenai sanksi dan hukum yang berlaku. Seorang koruptor, misalnya, harus dihukum jika secara obyektif dia terbukti melakukan korupsi.

2) Moralitas Subyektif
            Moralitas subyektif adalah tata nilai yang secara konstitutif ada di dalam hati sanubari manusia. Karena setiap manusia berakal budi, maka setiap manusia mempunyai dalam dirinya sendiri tata nilai yang mengantarnya kepada kebaikan, dan ini harus ditaati.
            Berbeda dengan moralitas obyektif, pelanggaran terhadap norma subyektif ini tidak bisa dikenai hukum obyektif. Lalu instansi apa yang bisa mengawasi moralitas subyektif semacam ini? Bukan polisi, tentara, jaksa, ataupun KPK, melainkan hati nurani! Hati nurani inilah yang kemudian terlanggar jika seseorang memilih untuk menyimpang kepada keburukan dengan mau-tahu-dan bebas.
            Secara sekilas, agaknya moralitas subyektif ini sanksinya lebih ringan karena hanya dirinya sendiri yang tahu. Tetapi betulkah demikian? Tidak! Justru sanksi dari moralitas subyektif ini akan menghantuinya seumur hidup. Jika hukuman obyektif (sanksi penjara misalnya) hanya berlaku selama beberapa tahun dan setelah itu ia bisa melenggang bebas, tidak demikian dengan sanksi yang dijatuhkan nurani manusia!

2.2 Korupsi
Menurut UU no 31 tahun 1991 Korupsi adalah suatu tindakan memperkaya diri sendiri, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, memberi dan menjajnjikan sesuatu kepada ejabat atau hakim, berbuat curang, melakukan penggelapan, dan menerima hadiah terkait tanggung jawab yang dijalani, sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah atau pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
 Apabila dilihat dari asal-usul istilahnya, korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio yang berarti kerusakan, pembusukan, kemerosotan, dan penyuapan. Ada beberapa istilah yang mempunyai arti yang sama dengan korupsi, yaitu corrupt (Kitab Negarakrtagama) artinya rusak, gin moung (Muangthai) artinya makan bangsa, tanwu (China) berarti keserakahan bernoda, oshoku (Jepang) yang berarti kerja kotor. Berdasarkan makna harfiah, korupsi adalah keburukan, kejahatan, ketidakjujuran, penyimpangan dari kesucian, kata-kata yang bernuansa menghina atau memfitnah, penyuapan. Dalam bahasa Indonesia korupsi adalah perbuatan buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.

Ada beberapa unsur korupsi, yaitu:
1.        adanya pelaku Korupsi terjadi karena adanya pelaku atau pelaku-pelaku yang memenuhi unsur-unsur tindakan korupsi.
2.         adanya tindakan yang melanggar norma-norma Tindakan yang melanggar norma-norma itu dapat berupa norma agama, etika, maupun hukum
3.        adanya tindakan yang merugikan negara atau masyarakat secara langsung maupun tidak langsung Tindakan yang merugikan negara atau masyarakat dapat berupa penggunaan dan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang maupun penggunaan kesempatan yang ada, sehingga merugikan keuangan negara, fasilitas maupun pengaruh dari negara.
4.        adanya tujuan untuk keuntungan pribadi atau golongan Hal ini berarti mengabaikan rasa kasih sayang dan tolong-menolong dalam bermasyarakat demi kepentingan pribadi atau golongan. Keuntungan pribadi atau golongan dapat berupa uang, harta kekayaan, fasilitas-fasilitas negara atau masyarakat dan dapat pula mendapatkan pengaruh.

Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
      1.      Kerugian keuntungan Negara
      2.      Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin)
      3.      Penggelapan dalam jabatan
      4.      Pemerasan
      5.       Perbuatan curang
      6.       Benturan kepentingan dalam pengadaan
      7.       Gratifikasi (istilah lain : pemberian hadiah).

Selanjutnya Alatas dkk (Kumorotomo, 1992 : 192-193), mengemukakan ada tujuh jenis korupsi, yaitu :
  1.    Korupsi transaktif (transactive corruption)
Jenis korupsi ini disebabkan oleh adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan secara aktif mereka mengusahakan keuntungan tersebut.
  2.    Korupsi yang memeras (extortive corruption)
Pemerasan adalah korupsi di mana pihak pemberi dipaksa menyerahkan uang suap untuk mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau sesuatu yang berharga baginya.
  3.    Korupsi defensif (defensive corruption)
Orang yang bertindak menyeleweng karena jika tidak dilakukannya, urusan akan terhambat atau terhenti (perilaku korban korupsi dengan pemerasan, jadi korupsinya dalam rangka mempertahankan diri).
  4.    Korupsi investif (investive corruption)
Pemberian barang atau jasa tanpa memperoleh keuntungan tertentu, selain keuntungan yang masih dalam angan-angan atau yang dibayangkan akan diperoleh di masa mendatang.
  5.    Korupsi perkerabatan atau nepotisme (nepotistic corruption)
Jenis korupsi ini meliputi penunjukan secara tidak sah terhadap Sanak-Saudara atau teman dekat untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan. Imbalan yang bertentangan dengan norma dan peraturan itu mungkin dapat berupa uang, fasilitas khusus dan sebagainya.
  6.    Korupsi otogenik (autogenic corruption)
Bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya satu orang saja.
  7.    Korupsi dukungan (supportive corruption)
Korupsi yang dilakukan untuk melindungi atau memperkuat korupsi yang sudah ada     maupun yang akan dilaksanakan.



BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

Untuk memperoleh data yang digunakan dalam penulisan tugas ini penulis menggunakan library research (studi kepustakaan) yaitu dengan cara memperolehnya dari buku dan internet yang berkaitan dengan koruptor dan moralitas, dalam hal ini digunakan data sekunder.

BAB IV
PEMBAHASAN


4.1 Faktor - faktor penyebab korupsi
Disini akan diuraikan tentang sebab tindak pdana  tindak pidana korupsi menurut analisa para pakar, berikut penjelasanya : Ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi. Singh (1974) menemukan dalam penelitiannya bahwa penyebab terjadinya  tindak pidana  tindak pidana korupsi di India adalah kelemahan moral (41,3%), tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2 %), hambatan struktur sosial (7,08 %). Sementara itu Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut :
– Peninggalan pemerintahan kolonial.
– Kemiskinan dan ketidaksamaan.
– Gaji yang rendah.
– Persepsi yang populer.
– Pengaturan yang bertele-tele.
– Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.

Di sisi lain Ainan (1982) menjelaskan beberapa sebab terjadinya  tindak pidana  tindak pidana korupsi yaitu :
a. Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna.
b. Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes.
c. Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah
dengan upeti atau suap.
d. Dimana berbagai macam  tindak pidana  tindak pidana korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan
dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi.
e. Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap tidak dapat
dihindarkan.
f. Menurut kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dan
korupsi, kecuali mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya.
g. Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi
pemerintah, mengapa orang harus mempersoalkan korupsi.

Dari pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab terjadinya  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut :
1. Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan,
administrasi yang lamban dan sebagainya.
2. Warisan pemerintahan kolonial.
3. sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak
ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.


4.2 Mengapa Sulit Diberantas?
Korupsi sulit diberantas di Indonesia karena sudah membudaya di Indonesia dank arena hukuman yang ringan dari pemerintah untuk para koruptor karena dalam hokum terkadang uang masih dapat berbicara sehingga hukumannya ringan dan tidak menyebabkan efek jera.

4.3 Dampak korupsi terhadap sebuah kegiatan bisnis
Berikut beberapa dampak dan akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dengan seseorang melakukan korupsi, Menyatakan bahwa akibat-akibat  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah :
1. Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.
2. ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
3.  pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.

Dalam pendapat Selanjutnya Mc Mullan (1961) mengatakan  bahwa akibat tindak  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.

Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan akibat-akibat  tindak pidana  tindak pidana korupsi diatas adalah sebagai berikut :
1. Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap
perusahaan, gangguan penanaman modal.
2. Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
3. Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
4. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif. Secara umum akibat  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.


4.4 Pihak yang  bertanggung jawab
            Selain koruptor itu sendiri dan KPK (komisi pemberantasan Korupsi) Pihak yang bertanggung jawab atas korupsi adalah pemerintah yang harus lebih tegas untuk menetapkan perundang-undangan korupsi dan kita sebagai generasi bangsa juga turut bertanggung jawab untuk dapat mensosialisasikan apa itu korupsi, apa akibatnya sehingga dapat melakukan pencegahan tindakan korupsi. Hal ini merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa itu sendiri.

4.5 Cara Memberantas Korupsi

1. Menanamkan Pendidikan Etika dan Moral Anti-korupsi sejak dini
2. Pemahaman dari aspek rohani dan ajaran agama bahwa korupsi itu merupakan perbuatan yang sangat tidak bermoral ,merupakan dosa besar dan dibenci oleh Allah SWT.
3. Dengan menjalankan Prinsip anti korupsi, antara lain :
   a. Akuntanbilitas
      Akuntabilitas mengacu pada kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Semua lembaga mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai aturan main baik     dalam bentuk konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure), baik pada level budaya (individu dengan individu) maupun pada level lembaga.
b. Transparansi
·    Transparansi : prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik.
·   Transparansi menjadi pintu masuk sekaligus kontrol bagi seluruh proses dinamika struktural kelembagaan.
·    Dalam bentuk yang paling sederhana, transparansi mengacu pada keterbukaan dankejujuran untuk saling menjunjung tinggi kepercayaan (trust). Kontrol masyarakat juga sangat diperlukan.

c. Fairness
untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya.

4. Dengan menjalankan kebijakan anti korupsi
·        Kebijakan anti korupsi mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
·        Kebijakan anti korupsi tidak selalu identik dengan undang-undang anti-korupsi, namun bisa berupa undang-undang kebebasan mengakses informasi, undang-undang desentralisasi, undang-undang anti-monopoli, maupun lainnya yang dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara.
      4 aspek kebijakaan:
1)Isi kebijakan:
Kebijakan anti-korupsi akan efektif apabila di dalamnya terkandung unsur-unsur yang terkait dengan persoalan korupsi.
2) Pembuat kebijakan:
Kualitas isi kebijakan tergantung pada kualitas dan integritas pembuatnya.
3) Pelaksana kebijakan:
Kebijakan yang telah dibuat dapat berfungsi apabila didukung oleh aktor-aktor penegak kebijakan; yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan.
4) Kultur kebijakan:
Eksistensi sebuah kebijakan terkait dengan nilai-nilai, pemahaman, sikap, persepsi, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum atau undang-undang anti korupsi. Lebih jauh kultur kebijakan ini akan menentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Jika cara-cara pencegahan korupsi diatas belum ampuh untuk memberantas korupsi dibutuhkan tindakan yang tegas agar menimbulkan efek jera bagi koruptor, seperti:

1. Membuat Wisata Pulau Koruptor
Indonesia adalah salah satu negeri yang tingkat korupsinya sangat tinggi. Sebab, banyak pejabat yang menyelewengkan uang negara, baik untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Sungguh sangat memprihatinkan dan ironis, di antara sekian banyak dana asing yang masuk ke Indonesia sekarang ini, seharusnya sebagian diinvestasikan untuk membangun penjara di sebuah pulau untuk para koruptor, kemudian dimanfaatkan untuk tujuan wisata. Manfaatnya sangat banyak, selain membuat jera para pelaku, itu akan mendatangkan devisa yang besar bagi Negara, yang paling penting juga menjadi tempat yang baik bagi pelajar untuk berlibur sekaligus menambah wawasan, bahwa “koruptor adalah musuh nomor satu bangsa Indonesia
2. Mengadopsi Doktrin G 30 S PKI
Indonesia perlu membentuk Gerakan 30 September Pemberantasan Korupsi di Indonesia (G 30 S PKI). Tujuannya, menindak tegas para jenderal ataupun pejabat pemerintah yang terlibat kasus korupsi. Hal ini perlu dilaksanakan karena masih banyak pejabat yang terlibat kasus korupsi, tapi tak tersentuh oleh hokum.
3. Mendirikan WikiLeaks Indonesia
Saat ini dunia tengah diguncang oleh kebocoran kawat diplomatik beberapa negara. Yang paling sering dipublikasikan adalah dokumen rahasia Amerika Serikat (AS) erhadap negara-negara lain. Akibatnya, negara adidaya itu berang karena kebusukan diplomasinya terbongkar.Pemerintah atau masyarakat di Indonesia perlu mendirikan lembaga mirip WikiLeaks khusus Indonesia. Tugasnya, mengungkap dan  membeberkan dokumen rahasia kawat diplomasi antar koruptor, pelanggaran HAM, dan jaringan terorisme yang selama ini seolah tidak terselesaikan di negeri ini.
 4. Memiskinkan Para Koruptor
Vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan dinilai beberapa kalangan terlalu ringan dan telah merusak tatanan hukum Indonesia. Muncul banyak komentar miring dari masyarakat tentang vonis itu, seperti dalam diskusi beberapa mahasiswa di tempat biasa mereka berkumpul. Dalam diskusi tersebut, ada yang berpendapat bahwa mereka rela dipenjara tujuh tahun asal diberi uang Rp 28 miliar daripada berkuliah empat tahun tapi belum tentu segala cita-cita tecapai. Memang pendapat seperti itu salah dan perlu diluruskan. Tapi, itulah yang terjadi jika hukum tetap timpang dan tidak bisa menjerat para pelaku korupsi dengan sanksi yang pantas. Yakni, semakin banyak koruptor baru. Sebab, hukum yang semestinya memberikan efek jera bagi koruptor malah hanya menjadi formalitas di suatu negara. 
5.  Menghapus Remisi Bagi Koruptor
Sungguh enak jadi koruptor di Indonesia. Setiap peringatan hari kemerdekaan RI pasti mendapatkan remisi tahanan. Belum lagi grasi dari presiden. Benar-benar dimanjakan oleh pemerintah.Sehingga banyak kalangan yang merasa kecewa terhadap kejadian ini. Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan bahwa remisi bagi narapidana kasus korupsi akan mematahkan semangat KPK untuk memberantas  tindak pidana korupsi di negeri ini. Sangat disayangkan jika hal ini dibiarkan terjadi.

BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 Kesimpulan
1. Korupsi merupakan suatu tindak pidana yang tidak bermoral dan merugikan bangsa, korupsi terjadi karena factor external yaitu gaji kecil, dll dan factor internal yaitu moral si koruptor itu sendiri
2. Pihak yang bertanggung jawab atas korupsi adalah Koruptor, KPK dan seluruh lapisan masyarakat
3. Pemberantasannya dapat dilakukan dengan penanaman nilai moral dan hukum yang setimpal

5.2    Saran       
Untuk dapat melalukan pemberantasan dan pencegahan korupsi sebaiknya pemerintah lebih mensosialisasikan tentang korupsi dan memberlakukan undang-undang hokum yang lebih berat bagi para koruptor agar dapat menimbulkan efek jerah.                  

DAFTAR PUSTAKA

Albab Ulul. 2009 A to Z Korupsi: Menumbuhkembangkan Spirit AntiKorupsi.Jakarta: Jaring Pena.
Suyitno. 2006. Korupsi, Hukum dan Moralitas Agama. Palembang: Gama Media.
Diana Ria Winanti Napitupulu, 2010, KPK in action, Raih Asa Sukses : Jakarta




Rabu, 24 Desember 2014

IKLAN DALAM ETIKA DAN ESTETIKA


NAMA           : SELVI YULIANI
NPM              : 16211662
KELAS          : 4EA17
TUGAS KE   : 3 SOFTSKILL (ETIKA BISNIS)



ABSTRAK

Selvi Yuliani, 16211662
IKLAN DALAM ETIKA DAN ESTETIKA
Jurnal. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas  Gunadarma, 2014
Kata Kunci : IKLAN, ETIKA, ESTETIKA
 ( 16 halaman )

Tujuan penulisan ini adalah  untuk mengetahui bagaimana seharusnya seorang produsen mempromosikan suatu produk barang atau jasa kepada konsumen dilihat dari berbagai sisi seperti dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen
Dalam penulisan ini metode yang penul gunakan adalah metode kualitatif dengan menggunakan sumber datas sekunder  melalui library research yaitu pengumpulan data yang penuli dapatkan dari buku dan internet
Simpulan Dalam penulisan ini adalah masih ada beberapa produsen yang mengunakan etika dalam berpromosi da nada juga yang kurang beretika.



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Suatu perusahaan adalah pelaku dalam sebuah bisnis, bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika dan menjunjung segala norma-norma baik norma hokum maupun norma yang berlaku dimasyarakat luas.
Tujuan utama perusahaan dalam berbisnis adalah untuk mendapatkan keuntungan, salah satu cara untuk dapat mencapai tujuannya adallah dengan cara mempromosikan atau memperkenalkan produk atau jasa yang dijual kepada masyarakat, agar produknya dikenal dan bias dlaku dipasaran,
Cara-cara mempromosikan produk tersebut dapat dilakukan melalui personal selling, public relation, telemarketing, serta iklan diberbagai media.
Iklan adalah suatu pesan tentang barang/jasa (produk) yang dibuat oleh produser/pemrakasa yang disampaikan lewat media (cetak, audio, elektronik) yang di tujukan kepada masyarakat. Tujuan iklan adalah agar masyarakat tertarik untuk membeli atau menggunakan barang atau jasa tersebut.
Tanpa disadari setiap harinya kita telah disodori berbagai iklan baik di televise,  media cetak, kita dipaksa untuk mengenal produk tanpa disadari, bahkan terkadang ada perusahaan yang tidak memperhatikan konsep iklannya sehingga terkadang mengabaikan etika dan estetika.
Oleh karena itu iklan sangatlah penting dalam dunia bisnis untuk meraih target pasar dan positioning yaitu memposisikan produk dimata pelanggan, namun dalam mengeluarkan iklah perlu diperhatikan juga kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen tidak boleh dibakaikan.
Berdasarkan latar belakang diatas penulis ingin membahas lebih lanjut tentang “Iklan Dalam Etika Dan Estetika “

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat dirumuskan beberapa masalah antara lain :
1.      Apakah iklan yang beredar dimasyarakat telah memperhatikan kepentingan perusahaan?
2.      Apakah Iklan yang beredar dimasyarakat telah memperhatikan Hak-hak Konsumen ?

1.3 Batasan Masalah
Dalam penyusunan penulisan ini penulis membatasi hanya pada iklan dalam eika dan estetika.

1.4 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah :
1.      Untuk mengetahui iklan dalam etika dan estetika tentang bagaimana seharusnya produsen mempromosikan suatu produk barang dan jasa kepada konsumen dari sisi kepentingan perusahaan
2.      Untuk mengetahui iklan dalam etika dan estetika tentang bagaimana seharusnya produsen mempromosikan suatu produk barang dan jasa kepada konsumen dari sisi hak-hak konsumen


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1  Etika
Etika adalah Ilmu tentang apa yang  baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral  (KBBI).
Etika Secara Umum :
  µ  Jujur : tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan
  µ  Tidak memicu konflik SARA
  µ  Tidak mengandung pornografi
  µ  Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
  µ  Tidak melanggar etika bisnis, ex: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
  µ  Tidak plagiat

2.2  Estetika
Estetika adalah Berkaitan dengan keindahan, seni. Selain etis, estetis iklan juga harus mengandung daya tarik seni, estetika. Agar iklan itu mach, dan tidak membosankan selain itu iklan dengan estetika yang baik, juga akan mengundang daya tarik khalayak (desire) untuk memperhatikan iklan tersebut dan kemudian melakukan action membeli dan menggunakan produk tersebut.
Etis adalah berkaitan dengan kepantasan, Apakah iklan itu pantas untuk ditayangkan? secara etika memang iklan harus ah memuat sesuatu yang jujur tapi bukan berarti lalai dengan ke-etis-an iklan tersebut.
Estetis adalah berkaitan dengan kelayakan, kepada siapa iklan itu ditujukan siapa target marketnya, siapa target audiennya, kapan iklan terebut harus ditayangkan. Produsen rokok selalu menayangkan iklannya pada waktu-waktu dimana anak kecil sudah tidur. Ya.. Memang harus demikian, karena iklan itu hanya ditujukan untuk orang dewasa.
Menurut Thomas M. Garrey, SJ, iklan dipahami sebagai aktivitas-aktivitas yang lewatnya pesan-pesan visual atau oral disampaikan kepada khalayak dengan maksud menginformasikan atau memengaruhi mereka untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi, atau untuk melakukan tindakan-tindakan ekonomi secara positif terhadap idea – idea, institusi – institusi atau pribadi – pribadi yang terlibat di dalam iklan tersebut.

2.3  Iklan
Iklan merupakan sebuah proses komunikasi yang bertujuan untuk membujuk orang untuk mengambil tindakan yang menguntungkan bagi pihak pembuat iklan. Iklan ditujukan untuk mempengaruhi perasaan, pengetahuan, makna, kepercayaan, sikap, pendapat, pemikiran dan citra konsumen yang berkaitan dengan suatu produk atau merek, tujuan periklanan ini bermuara pada upaya untuk dapat mempengaruhi perilaku konsumen dalam membeli sebuah produk yang ditawarkan.
Kata Iklan sendiri berasal dari bahasa Yunani, yang artinya adalah upaya menggiring orang pada gagasan. Adapun pengertian secara komprehensif atau luas adalah semua bentuk aktifitas untuk menghadirkan dan mempromosikan ide, barang ataupun jasa secara nonpersonal melalui media yang dibayar oleh sponsor tertentu. (Durianto, dkk, 2003).
Menurut pakar periklanan dari Amerika, S. William Pattis (1993) iklan adalah setiap bentuk komunikasi yang dimaksudkan untuk memotivasi dan mempromosikan produk dan jasa kepada seseorang atau pembeli yang potensial. Tujuannya adalah mempengaruhi calon konsumen untuk berfikir dan bertindak sesuai dengan keinginan si pemasang iklan.
Menurut Roman, Maas & Nisenholtz. 2005, Pengertian lainnya, iklan adalah seni menyampaikan apa yang ditawarkan atau dijual untuk mendapatkan perhatian dan menempatkan produk secara unik kedalam pikiran konsumen dengan alat bantu.
Menurut Britt, iklan sejak semula tidak bertujuan memperbudak manusia untuk tergantung pada setuap barang dan jasa yang ditawarkan, tetapi justru menjadi tuan atas diri serta uangnya, yang dengan bebas menentukan untuk membeli, menunda atau menolak sama sekali barang dan jasa yang ditawarkan.

2.4  Sejarah Etika Periklanan Di Indonesia
2.4.1  Perkembangan Periklanan di Indonesia
Perkembangan periklanan di Indonesia telah ada sejak lebih dari se abad yang lalu. Iklan yang diciptakan dan dimuat di surat kabar telah ditemukan di surat kabar “Tjahaja Sijang” yang terbit di Manado pada tahun 1869. Surat kabar tersebut terbit sebulan sekali setebal 8 halaman dengan 4 halaman ekstra. Iklan-iklan yang tercantum di surat kabar tersebut bukan hanya dari perusahaan / produsen, tetapi juga dari individu yang mencantumkan iklan untuk kepentingan pribadi.
Di tempat lain juga telah ada kegiatan periklanan melalui surat kabar, yaitu di Semarang pada tahun 1864. Surat kabar “De Locomotief yang beredar setiap hari telah memuat iklan hotel / penginapan di kota Paris. Iklan di kedua surat kabar ini masih didominasi oleh tulisan dan belum bergambar, karena kesulitan teknis cetak pada saat itu.Dalam perkembangannya, setiap surat kabar yang terbit kemudian, juga mencantumkan iklan sebagai sarana memperoleh penghasilan guna membiayai ongkos cetaknya.

2.5  Keuntungan dan Kerugian Iklan
Mengikuti dokumen yang dikeluarkan oleh komisi kepausan bidang komunikasi sosial mengenai etika dalam iklan, paling kurang  ada empat keuntungan dan ketugian yang bisa diperoleh dari iklan, yakni keuntungan dan kerugian di dalam bidang ekonomi, politik,kultural dan agama, serta moral. Keempat hal tersebut akan dideskripsikan berikut :

   ¶  Bidang ekonomi
Dalam kerangka tindakan ekonomi secara luas, iklan merupakan sebuah jaringan kerja yang amat kompleks karena melibatkan produsen (pemasang iklan), pembuat iklan (advertiser), agen-agen, media iklan, para peneliti pemerintah, maupun masyarakat itu sendiri. Maka keuntungan-keuntungan maupun kerugian-kerugian di bidang ekonomi juga berpengaruh secara langsung terhadap para pelaku ekonomi itu.
Iklan ternyata memampukan perusahaan-perusahaan untuk bisa menjual lebih banyak dan efektif produk-produknya. Keuntungan maksimal lalu menjadi semacam finalitas yang mau direalisir. Sementara bagi masyarakat konsumen, iklan bisa menyediakan informasi mengenai bagaimana dan di mana kebutuhan-kebutuhan akan badang dan jasa bisa terpenuhi secara lebih mudah dan efisien.
Maka sebagaimana juga disinyalir oleh A. Sonny Keraf tidak mengherankan jika kemudian muncul kesan bahwa iklan menampilkan citra bisnis sebagai “kegiatan menipu dan memperdaya konsumen untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.” Dan sebagaimana juga dikritik oleh Sri Paus Yohanes Paulus II, iklan lebih serinbg ditampilkan sebagai media pembentuk masyarkat konsumenristis yang preokupasi utamanya adalah menumpuk barang dan jasa sebanyak mungkin (to have), dan bukannya memanfaatkan barang dan jasa yng sungguh-sungguh dibutuhkan untuk merealisir eksistensi dirinya (to be). Di sini kemudian digarisbawahi bahwa iklan memang bisa meningkatkan standar hidup konsumen.

   ¶  Bidang Politis
Seringkali juga media assa menampilkan atau menayangkan iklan-iklan politik. Ini bisa menguntungkan semua pihak sejauh tidak dipakai semata-mata demi kepentingan tiranis pihak penguasa, tetapi sebagai ekspresi daru sebuah kehidupan politik yang demokratis. Artinya, dengan iklan politik, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi perihal segala kebiakan yang tengah dn akan diambil pemerintah, tetapi juga sebagai konsekuensi semakin meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan politik, yakni dalam menentukan pilihan-pilihan politisnya.

   ¶  Bidang Kultural
Secara ideal harus dikatakan bahwa iklan semestinya dikemas sebegitu rupa supaya tidak hanya bernilai secara moral, tetapi juga intelektual dan estetis. Selain itu, para pemasang iklan juga mesti mempertimbangkan kebudayaan dari masyarakat yang menjadi “sasaran” iklan. Prinsip umum yang dianut adalah bahwa masyarakat harus selalu diuntungkan secara kultural. Hal ini hanya bisa terwujud kalau isi iklan bukan merupakan cerminan dari kehidupan glamor kelompok kecil masyarakat kaya atau pun masyarakat dunia pertama yang wajib diimitasi secara niscaya oleh mayoritas masyarakat miskin atau pun masyarakat dunia ketiga, tetapi merupakan cerminan dan dinamisme kehidupan masyarakat miskin itu sendiri, karena iklan menginformasikan barang dan jasa yang sungguh-sungguh mereka butuhkan, dan itu berarti sesuai dengan stadar hidup mereka. Prinsip yang secara etis dipegang teguh adalah bahwa iklan tidak harus pertama-tama menciptakan kebutuhan-kebutuhan baru, atau mengekspos pola kehidupan baru yang malah mengasingkan masyarakat dari kebudayaannya sendiri.
Dalam kenyataannya, iklan lebih sering menampilkan kebudayaan hidup masyarakat yang lebih suka menonjolkan kompetisi di segala bidang kehidupan seraya membuang jauh-jauh rasa solidaritas antarsesama. Iklan juga seringkali meremehkan unsur-unsur edukatif, standar moral serta seni yang tinggi. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebagaian besar iklan menampilkan warna dominasi kaum lelaki atas kaum perempuan.

   ¶  Bidang Moral dan Agama
Ajaran-ajaran moral dan agama juga sering kali disampaikan lewat iklan. Ajaran-ajaran moral dan agama tersebut kepatuhan kepada kehendak Yang Ilahi, toleransi, belaskasihan, pelayanan dan conta kasih kepada sesama yang lebih membutuhkan pertolongan, pesan-pesan mengenai kesehatan dan pendidikan, dll bertujuan untuk memotivasi masyarakat ke arh kehidupan yang baik dan membahagiakan.
Maka sebenarnya yang perlu diusahakan bukannya meniadakan iklan, tetapi meniadakan isi atau maksud dari iklan yang obsesi utamanya adalah mengkonstruksi sebuah masyarakat konsumtif dengan seluruh konsekuensi yang menyertainya. Kalau kita setuju dengan analisis Dr. Gregory Baum, bahwa media massa dan iklan cendrung mengkonstruksi realitas dan bahwa realitas tersebut umumnya bersifat konsumtif-materialistis yang sungguh-sungguh mensugesti manusia untuk secara niscaya menanggapinya, maka bahaya pengrusakan lingkungan karena mentalitas hidup konsumtif sungguh-sungguh serius. Sama seperti yang ditegaskan dokumen kepausan mengenai etika dalam iklan, komitmen untuk mencegah upaya pengrusakan lingkungan ada pada mereka yang berkehendak baik, yang mau mengusahakan sebuah kehidupan bersama yang utuh dan integral, baik antara manusia maupun dengan lingkungan tempat kediamannya.


2.6 . Beberapa Prinsip Moral yang Perlu Dalam Iklan
Terdapat paling kurang 3 prinsip moral yang bisa dikemukakan di sini sehubungan dengan penggagasan mengenai etika dalam iklan.
Ketiga prinsip itu adalah :
      1)      Masalah kejujuran dalam iklan,
      2)      Masalah martabat manusia sebagai pribadi, dan
      3)      Tanggung jawab sosial yang mesti diemban oleh iklan.
Ketiga prinsip moral yang juga digaris bawahi oleh dokumen yang dikeluarkan dewan kepuasan bidang komunikasi sosial untuk masalah etika dalam iklan ini kemudian akan didialogkan dengan pandangan Thomas M. Gerrett, SJ yang secara khusus menggagas prinsip-prinsip etika dalam mempengaruhi massa (bagi iklan) dan prinsip-prinsip etis konsumsi (bagi konsumen). Dengan demikian, uraian berikut ini akan merupakan “perkawinan” antara kedua pemikiran tersebut.

   «  Prinsip Kejujuran
Prinsip ini berhubungan dengan kenyataan bahwa bahasa penyimbol iklan seringkali dilebih-lebihkan, sehingga bukannya menyajikan informasi mengenai persediaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen, tetapi mempengaruhi bahkan menciptakan kebutuhan baru. Maka yang ditekankan di sini adalah bahwa isi iklan yang dikomunikasikan haruslah sungguh-sungguh menyatakan realitas sebenarnya dari produksi barang dan jasa. Sementara yang dihindari di sini, sebagai konsekuensi logis, adalah upaya manipulasi dengan motif apa pun juga.

   «  Prinsip Martabat Manusia sebagai Pribadi
Bahwa iklan semestinya menghormati martabat manusia sebagai pribadi semakin ditegaskan dewasa ini sebagai semacam tuntutn imperatif (imperative requirement). Iklan semestinya menghormati hak dan tanggung jawab setiap orang dalam memilih secara bertanggung jawab barang dan jasa yang ia butuhkan. Ini berhubungan dengan dimensi kebebasan yang justeru menjadi salah satu sifat hakiki dari martabat manusia sebagai pribadi. Maka berhadapan dengan iklan yang dikemas secanggih apa pun, setiap orang seharusnya bisa dengan bebas dan bertanggung jawab memilih untuk memenuhi kebutuhannya atau tidak.
Yang banyak kali terjadi adalah manusia seakan-akan dideterminir untuk memilih barang dan jasa yang diiklankan, hal yang membuat manusia jatuh ke dalam sebuah keniscayaan pilihan. Keadaan ini bisa terjadi karena kebanyakan iklan dewasa ini dikemas sebegitu rupa sehingga menyaksikan, mendengar atau membacanya segera membangkitkan “nafsu” untuk memiliki barang dan jasa yang ditawarkan (lust), kebanggaan bahwa memiliki barang dan jasa tertentu menentukan status sosial dalam masyarkat, dll.

   «  Iklan dan Tanggung Jawab Sosial
Meskipun sudah dikritik di atas, bahwa iklan harus menciptakan kebutuhan-kebutuhan baru karena perananya yang utama selaku media informasi mengenai kelangkaan barang dan jasa yang dibutuhkan manusia, namun dalam kenyataannya sulit dihindari bahwa iklan meningkatkan konsumsi masyarakat. Artinya bahwa karena iklan manusia “menumpuk” barang dan jasa pemuas kebutuhan yang sebenarnya bukan merupakan kebutuhan primer. Penumpukan barang dan jasa pada orang atau golongan masyarkat tertentu ini disebut sebagai surplus barang dan jasa pemuas kebutuhan. Menyedihkan bahwa surplus ini hanya dialami oleh sebagai kecil masyarakat. Bahwa sebagian kecil masyarakat ini, meskipun sudah hidup dalam kelimpahan, toh terus memperluas batasa kebutuhan dasarnya, sementara mayoritas masyarakat hidup dalam kemiskinan.
Di sinilah kemudian dikembangkan ide solidaritas sebagai salah satu bentuk tanggung jawab sosial dari iklan. Berhadapan dengan surplus barang dan jasa pemuas kebutuhan manusia, dua hal berikut pantas dipraktekkan. Pertama, surplus barang dan jasa seharusnya disumbangkan sebagai derma kepada orang miskin atau lembaga/institusi sosial yang berkarya untuk kebaikan masyarakat pada umumnya (gereja, mesjid, rumah sakit, sekolah, panti asuhan, dll). Tindakan karitatif semacam ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa kehidupan cultural masyarakat akan semakin berkembang. Kedua, menghidupi secara seimbang pemenuhan kebutuhan fisik, biologis, psikologis, dan spiritual dengan perhatian akan kebutuhan masyarakat pada umumnya. Perhatian terhadap hal terakhir ini bisa diwujudnyatakan lewat kesadaran membayar pajak ataupun dalam bentuk investasi-investasi, yang tujuan utamanya adalah kesejahteraan sebagian besar masyarakat.






BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan metode searching di Internet, yaitu dengan membaca referensi – referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini.
Penulis juga memperoleh data dari pengetahuan yang penulis ketahui. Selain itu penulis juga mencari data melalui media elektronik seperti menonton acara berita yang secara tidak sengaja membahas tentang iklan dalam etika dan estetika.


BAB IV
PEMBAHASAN


4.1 Iklan kaitannya dengan kepentingan perusahaan
  • Memberikan informasi
Iklan di gunakan oleh produsen atau perusahaan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai produk perusahaan. Informasi – informasi tersebut dapat berupa menjelaskan mengenai kegunaan, kemampuan, cara kerja, keunggulan, kualitas, serta harga produk. Informasi mengenai produk sangat di perlukan apalagi terhadap suatu produk yang baru di pasarkan. Hal ini di lakukan agar konsumen mengetahui bahwa ada produk baru. Tentunya hal tersebut juga dapat membantu bagi produsen atau perusahaan dalam membangun citra produk.
  • Membujuk
Bentuk periklanan ini bersifat membujuk masyarakat untuk melakukan pembelian terhadap produk atau merek perusahaan dan kemudian melakukan pembelian ulang. Tujuannya adalah menciptakan permintaan terhadap produk atau merek tersebut. Hal ini tentu penting bagi produk pada masa persaingan. Dengan berusaha untuk meyakinkan akan keunggulan produk atau merek perusahaan terhadap produk pesaing dan di harapkan dapat mengubah persepsi masyarakat terhadap produk atau merek perusahaan sehingga dapat membujuk masyarakat untuk segera melakukan pembelian serta membujuk konsumen pesaing untuk berpindah ke merek perusahaan.
  • Mengingatkan
Yaitu iklan yang bertujuan mengingatkan kembali kepada masyarakat terhadap produk atau merek perusahaan. Ketika masyarakat membutuhkan produk atau merek tertentu, maka mereka akan mengingat produk atau merek perusahaan untuk memenuhi kebutuhannya sekarang dan di masa yang akan datang. Periklanan ini sangat bermanfaat bagi produk yang berada pada tahap kedewasaan. Selain itu, bentuk periklanan ini juga berusaha untuk memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa pilihannya tepat.
  • Memberikan Nilai Tambah
Dengan iklan yang efektif dapat memberikan nilai tambah terhadap produk atau merek tertentu sehingga produk atau merek tersebut dapat dipersepsikan lebih mewah, lebih modern, lebih fleksible, lebih bergaya dan lebih bergengsi. Sehingga secara keseluruhannya produk tersebut dapat memenuhi keinginan dan kebutuhan konsumen jika di bandingkan dengan produk pesaing.
  • Mendukung Usaha Promosi Lainnya.
Iklan juga dapat di gunakan untuk membantu meningkatkan komunikasi produk dalam bentuk sales promotion serta membantu pemasaran produk dalam bentuk komunikasi promosi yang lainnya.
Dari penjabaran mengenai fungsi dan manfaat iklan secara umum dapat di ketahui bahwa iklan memiliki peranan yang sangat penting bagi suatu perusahaan dalam memasarkan produk barunnya agar dapat di kenal oleh masyarakat. Dengan menggunakan media iklan, memberikan informasi kepada masyarakat dapat lebih efektif dan dengan biaya yang relative murah..

4.2 Iklan kaitannya dengan hak-hak konsumen
Salah satu kemajuan besar dari kehadiran Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dalam sistem perlindungan konsumen adalah rumusan mengenai hak-hak Konsumen. Pasal 4 UUPK merumuskan 9 (sembilan) hak konsumen, yaitu: 1) hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 2) hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 3) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 4) hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 5) hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 6) hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 7) hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 8) hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 9) hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam Pasal 4 UUPK merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Artinya, dalam setiap transaksi  Pasal 4 UUPK atau pengguaan suatu produk barang dan jasa tertentua, pihak pelaku usaha harus menjamin semua hak tersebut terpenuhi. Dari perspektif kepentingan konsumen, tahap-tahap dalam transaksi antara pelaku usaha dan konsumen, maka hak yang paling penting adalah hak atas informasi. Hak atas informasi ini penting, karena informasi yang diperoleh menjadi dasar bagi konsumen untuk mengambil keputusan untuk melanjutkan transaksi atau keputusan untuk menggunakan atau tidak menggunakan suatu produk barang dan jasa. Dengan kata lain, hak atas informasi ini penting, karena hak ini menjadi dasar bagi pelaksanaan hak-hak yang lainnya, misalnya hak untuk memilih produk yang kemudian dilanjutkan dengan hak atas fair agreement. Tanpa perlindungan atas hak informasi, konsumen akan menghadapi kesulitan dalam menentukan hak-hak lainnya. Secara teoritis, informasi produk sebenarnya tidak saja untuk kepentingan konsumen, tetapi juga untuk kepentingan produsen sendiri, karena informasi tentang produk juga berfungsi sebagai tanda atau penbeda antara produk yang satu dengan produk yang lainnya. Artinya, produk yang dijual akan dicari konsumen karena pengetahuannya tentang produk tersebut melalui berbagai sarana informasi . Pada akhirnya, dari perspektif pelaku usaha, informasi yang disampaikan bersifat promotif, atau menjadi bagian dari strategi promosi produk. Dalam praktek hubungan antara produsen dan konsumen, iklan merupakan salah satu instrumen promosi dan sumber informasi yang paling digunakan oleh pelaku usaha.
Suka atau tidak, iklan mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat baik secara positif maupun negatif. Pengaruh positif iklan adalah memberikan informasi kepada konsumen sehingga memudahkan konsumen memilih produk apa yang digunakan. Melalui informasi yang didapat dari iklan, konsumen dimudahkan untuk mengetahui keunggulan suatu produk dibandingkan dengan produk yang lain sehingga konsumen dapat mempertimbangkan dengan seksama sebelum memutuskan untuk memilih. Pengaruh negatifnya adalah iklan dapat mempengaruhi konsumen untuk membeli produk yang sebenarnya tidak mereka butuhkan. Masyarakat yang sebenarnya tidak membutuhkan barang dan/atau jasa tertentu terkadang dengan adanya iklan terpengaruh untuk membeli dan/atau memanfaatkan jasa tersebut karena di dalam iklan digambarkan seolah-olah masyarakat membutuhkannya. Sebagai sarana komunikasi dan pemasaran, iklan memegang peranan penting, sehingga iklan haruslah jujur, bertanggungjawab, tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan tidak boleh menyinggung perasaan dan martabat negara, agama, susila, adat, budaya, suku, golongan, serta iklan harus dijiwai oleh asas persaingan yang sehat.
Iklan yang pada hakikatnya merupakan salah satu strategi pemesaran yang bermaksud untuk mendekatkan konsumen dengan pelaku usaha pada kenyataan sering menjadi “batu sandungan” si pelaku usaha. Hal ini disebabkan banyaknya iklan yang justru mengecewakan konsumen karena memberikan informasi yang berlebihan, menyesatkan, dan menipu. Kekecewaan konsumen akan iklan yang berlebihan, menyesatkan, dan menipu ini tercermin dengan banyaknya keluhan yang disampaikan melalui surat kabar. Kita tentu sering membaca di surat kabar misalnya di kolom Redaksi Yang Terhormat di koran Kompas, dimana konsumen mengeluh tentang suatu produk kerena ternyata produk tersebut tidak sesuai dengan iklannya. Periklanan dalam pengertian-pengertian pokok Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia ialah seluruh proses yang meliputi penyiapan, perencanaan, pelaksanaan dan penyampaian iklan. Dengan demikian periklanan lebih kepada manajemen iklan sebagai keseluruhan proses yang merupakan salah satu bentuk komunikasi untuk memenuhi fungsi pemasaran, dan bukan semata-mata aspek teknis.
Periklanan harus mampu membujuk khalayak agar berperilaku sedemikian rupa sesuai dengan strategi pemasaran perusahaan untuk mencetak penjualan dan pemilihan dan keputusan membeli. Pengaruh iklan sebagai proses komunikasi memiliki unsur mempengaruhi khalayak penerimanya, pengaruh yang ditimbulkan itu merupakan efek yang terjadi pada diri khlayak akibat penyampain pesan komunikasi (pengusaha). Dengan demikian setiap produsen pasti mengharapkan iklannya memiliki efek tertentu pada khalayak. Efek itu menjadi tujuan komunikasi dari suatu iklan, namun bukan berarti efek yang diharapkan adalah produk yang diiklankannya tersebut akan langsung dibeli oleh khalayak, karena walaupun tugas utamanya membantu menciptakan penjualan, iklan tidak dirancang untuk menciptkan penjualan seketika. Dengan kata lain, efek iklan bersifat jangka panjang.
Pengaruh iklan terhadap khalayak, terutama konsumen sangat terasa, kebanyakan dari konsumen/khalayak menentukan pembelian suatu barang/produk atau menggunakan jasa ide tertentu akibat dari adanya pengaruh informasi dan persuasi iklan baik melalui televisi maupun media cetak seperti majalah, koran dan sebagainya.
Terkait dengan iklan yang menipu, profesionalisme dalam beriklan sangat penting. Ketidakcermatan dapat mengubah fungsinya. Kalau hal ini sengaja, maka ia menjadi kebohongan, dan dapat dikategorikan sebagai penipuan (Fraudulent Misrepresentation). Setidaknya ada dua kategori untuk misrepresentation. Misalnya menyebutkan adanya sesuatu yang sebenarnya tidak ada atau sebaliknya, adanya zat tertentu dalam produk, tetapi tidak disebutkan. Kedua, adalah pernyataan yang menyesatkan (mislead). Istilah lain yang juga digunakan adalah deceptive (memperdayakan).
Kecuali dua kategori itu ditemukan istilah-istilah, yakni berupa puffery, mock-ups, deceptive. Puffery adalah iklan yang menyatakan suatu produksi secara berlebihan dengan menggunakan opini subjektif. Contohnya iklan yang menggunakan kata-kata : nomor satu; terbaik; lebih unggul; pasti cocok; tiada tandingan dan ungkapan lain tanpa memberikan suatu fakta tertentu. Mock-ups, yakni cara mengiklankan sesuatu produksi dengan menggunakan tiruan. Secara konseptual, penipuan (deceptive) terjadi bila suatu iklan yang disampaikan pada proses persepsi khalayak dan hasil out put dari proses persepsi tersebut (1) berbeda dengan kenyataan sebenarnya dan (2) mempengaruhi sikap membeli (Buying Behavior) yang merugikan khalayak/konsumen. Input atau masukan itu sendiri mungkin dapat diterapkan mengandung kesalahan. Hal yang lebih sulit dan kasus yang lebih umum terjadi adalah saat input atau iklan tersebut tidak secara jelas salah, tetapi proses persepsi menimbulkan kesan menipu. Sebuah penolakan mungkin tidak akan melewati saringan perhatian atau pesannya mungkin akan ditafsirkan secara kalah (ministerpreted).
Padahal langkah agar khalayak mendapatkan persepsi seperti yang diinginkan pemasang pesan merupakan proses memerlukan pertimbangan matang. Dalam hal ini perancang pesan harus memperhitungan latar pengalaman (Field of experience) dan kerangka acuan (Frame of reference) khalayak yang perlu diteliti dan dianalisa sebelumnya.

4.3.  Contoh Iklan yang Berkaitan dengan Etika
Etika adalah ilmu tentang hal yang baik maupun hal yang buruk dan tentang hak dan kewajiban dalam bermoral ( Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ). Bisa juga diartikan pada kasus ini, etika dalam periklanan adalah ilmu yang membahas tentang baik atau buruk , hak dan kewajiban yang berkaitan dengan periklanan. Ada tiga unsur yang dapat menetukan apakah sebuah iklan itu baik atau tidak yaitu :
1.   Etis (berkaitan dengan kepantasan sebuah iklan)
2.   Estetis ( berkaitan dengan kelayakan, apakah iklan tersebut layak untuk target marketnya dan apakah jadwal tayangnya iklan tersebut layak )
3.   Artistik ( mengandung nilai seni sehingga mengundang perhatian masyarakat)

Contoh Iklan yang berkaitan dengan Etika :
1.   Iklan rokok yang tidak menampilkan orang yang secara langsung merokok, tapi menggunakan penggambaran lain. Contohnya iklan Gudang Garam Internasional yang mengusung tema"Pria Punya Selera".
2.   Iklan pembalut wanita yang tidak terang - terangan menampilkan daerah kewanitaan yang ditampung dengan pembalut. Contohnya iklan Charm body fit night, hanya menampilkan bagaimana sistem penyerapan pembalut itu dengan 3D dan hanya menampilkan seorang wanita yang tidur dengan nyaman sampai keesokan harinya tanpa takut kebocoran berkat pembalut tersebut.
3.   Iklan sabun mandi yang tidak menampilkan orang yang sedang mandi secara utuh. contohnya iklan sabun mandi Lux atau biore yang hanya menampilkan orang yang mandi ditutupi busa secara keseluruhan, hanya pundak dan bagian belakang punggung yang terlihat.
4.   kasus PT Megarsari Makmur (produk HIT) masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk tersebut.









BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1. KESIMPULAN 
Iklan sangatlah penting bagi perusahaan untuk memperkenalkan produk serta memposisikan produk dimata pelanggan, seorang produsen dalam mempromosikan produknya harus memperhatikan etika dan estetika serta norma-norma yang berlaku
Etika yang harus diterapkan di dalam iklan adalah sebagai berikut :
1. Jujur : tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan produknya
2. Tidak memicu SARA3.     
3. Tidak mengandung pornografi.
4. Tidak bertentangan dengan norma - norma yang berlaku.
5. Tidak melanggar etika dalam berbisnis
6. Tidak Plagiat
Didalam kehidupan sehari-hari terkadang kita menemukan iklan yang beretika dan tidak beretika.

 5.2. SARAN                           :
Sebaiknya para produsen dalam mempromosikan produknya harus memperhatikan norma-norma, estetika dan etika yang berlaku agar tidak merugikan pihak manapun..


DAFTAR PUSTAKA

 ¶  Keraf, Sonny A., Etika Bisnis, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1991.
 ¶  Dokumen Komisi Kepausan bidang Komunikasi Sosial tentang Etika dalam Iklan. Dikutip dari L’Osservatore Romano N. 16, 16 April 1997.
 ¶  Garrett, Thomas M., SJ, Some Ethical Problems of Modern Advertising, The Gregoriana Univ. Press, Rome, 1961.

http://www.kantorhukum-lhs.com/1/?id=Hak-Konsumen-vs-Perusahaan-Seluler