Jumat, 11 Oktober 2013

Segmentasi Pasar dan Analisis Demografi

Segmentasi Pasar dan Analisis Demografi
A.  Segmentasi Pasar
Pengertian pasar adalah tempat betemunya penjual dan pembeli, meski kini artian pasar dapat dikenal secara lebih luas lagi dari itu. Pasar memiliki target atau pangsa pasar yang berbeda-beda dalam artian terdiri dari bermacam-macam sifat, usia, status social dan lain-lain. Oleh karena itu kita perlu melakukan strategi yaitu dengan cara melakukan segmentasi pasar, Segmentasi pasar merupakan suatu metode membagi-bagi pasar ke beberapa segmen berdasarkan hal-ha tertentu agar produsen dapat memproduksi produk sesuai degan sasarannya.
Berikut ini merupakan definisi Segmentasi pasar menurut para alhli untuk lebih jelasnya, antara lain :
a. Swastha & Handoko (1997)
mengartikan segmentasi pasar sebagai kegiatan membagi–bagi pasar/market yang bersifat heterogen kedalam satuan–satuan pasar yang bersifat homogen.
b. Pride & Ferrel (1995)
mengatakan bahwa segmentasi pasar adalah suatu proses membagi pasar ke dalam segmen-segmen pelanggan potensial dengan kesamaan karakteristik yang menunjukkan adanya kesamaan perilaku pembeli dan sebagai suatu proses pembagian pasar keseluruhan menjadi kelompok–kelompok pasar yang terdiri dari orang–orang yang secara relatif memiliki kebutuhan produk yang serupa.
c. Swastha & Handoko (1987)
merumuskan segmentasi pasar adalah suatu tindakan membagi pasar menjadi segmen–segmen pasar tertentu yang dijadikan sasaran penjualan yang akan dicapai dengan marketing mix.
d. Kotler, Bowen dan Makens (2002, p.254)
pasar terdiri dari pembeli dan pembeli berbeda-beda dalam berbagai hal yang bisa membeli dalam keinginan, sumber daya, lokasi, sikap membeli, dan kebiasaan membeli. Karena masing-masing memiliki kebutuhan dan keinginan yang unik, masing-masing pembeli merupakan pasar potensial tersendiri. Oleh sebab itu penjual idealnya mendisain program pemasarannya tersendiri bagi masing-masing pembeli. Segmentasi yang lengkap membutuhkan biaya yang tinggi, dan kebanyakan pelanggan tidak dapat membeli produk yang benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan. Untuk itu, perusahaan mencari kelas-kelas pembeli yang lebih besar dengan kebutuhan produk atau tanggapan membeli yang berbeda-beda. Segmen pasar terdiri dari kelompok pelanggan yang memiliki seperangkat keinginan yang sama (Kotler, 2005, p.307).

Macam-macam Segmentasi Pasar
Variabel-variabel yang berbeda dipergunakan untuk membentuk segmen pasar konumen. Variabel-variabel tersebut dikelompokkan menjadi dua kelompok besar. Beberapa peneliti mencoba membentuk segmen dengan melihat pada karakteistik/sifat konsumen. Pada umumnya mereka menggunakan segmen demografis, geografis dan psikografis. Kemudian mereka menguji apakah konsumen ini menunjukkan respon produk atau kebutuhan yang berbeda? Sebagai contoh mereka mungkin menguji perbedaan sikap dari para professional kerah baju (blue collars), dan kelompok lain dengan mengatakan : keselamatan (safety) sebagai manfaat mobil.
Begitu segmen dibentuk peneliti melihat apakah perbedaan karakteristik konsumen terkait dengan respon konsumen pada setiap segmen.
Untuk mengadakan segmentasi pasar dapat ditempuh dengan beberapa cara yang berbeda. Metode tersebut juga dapat berbeda antara suatu produk ke produk lainnya. Salah satu cara dalam mengadakan segmentasi pasar adalah dengan membagi segmen pasar berdasarkan sembilan kategori berikut :

1. Geografi
   Segmentasi geografi akan membagi pasar ke dalam beberapa bagian geografi yang  berbeda-beda seperti negara, negara bagian, wilayah, kota, dan desa. Perusahaan akan beroperasi pada satu atau beberapa area geografi yang dipandang potensial dan menguntungkan. 

2. Demografi
Dalam segmentasi demografi, pasar dibagi menjadi grup-grup dengan dasar pembagian seperti usia, jenis kelamin, tingkat pendekatan, tingkat pendidikan, dan agama. Setidaknya ada lima alasan mengapa pendekatan demografi ini hampir selalu disertakan, antara lain adalah informasi demografi adalah informasi yang mudah dijangkau dan relatif lebih murah untuk mengidentifikasikan target market, informasi demografi memberikan insight tentang trend yang sedang terjadi, meski tidak dapat untuk meramalkan perilaku konsumen, demografi dapat dilihat untuk melihat perubahan permintaan aneka produk dan yang terakhir demografi dapat digunakan untuk mengevaluasi kampanye-kampanye pemasaran.

3. Psikografi
Ciri-ciri psikologis berkenaan dengan inner atau kualitas intrinsic dari consumer individual. Strategi segmentasi konsumen kadang-kadang didasarkan pada variabel psikologis yang spesifik.
Konsumen dapat dibagi menurut demografi tetapi seringkali ini tidaklah cukup. Perusahaan ingin tahu lebih jauh apa sebenarnya yang membuat orang-orang yang memiliki usia, penghasilan, pendapatan dan pendidikan yang sama berbeda dalam merespon suatu stimuli pemasaran. Dalam segmentasi psikografis, perilaku konsumen diobservasi melalui kelas sosial (social class), gaya hidup (lifestyle), nilai-nilai kehidupan yang dianut (value) dan kepribadian (personality).

4. Sosiocultural
Variabel sosiologis (kelompok) dan antropologis (budaya) merupakan variabel sosiokultural, meyediakan dasar lebih lanjut untuk segmentasi pasar. Untuk segmen pasar yang sukses dibagi lagi dalam segmen sesuai dengan tahap pada :
Daur hidup keluarga
Kelas sosial
Budaya dan sub budaya dan
Lintas budaya atau segmentasi pemasaran global

5. Segmen hubungan menggunakan cara ekstrim
Sebuah cara ekstrim yang popular dan bentuk efektif segmentasi untuk kategori penggunaan merek, seperti :
Tingkat penggunaan : perbedaan segmentasi antara pengguna berat, pengguna sedang, pengguna ringan dan bukan pengguna untuk sebuah produk, jasa atau merek khusus
Tingkat kesadaran : kesadaran konsumen pada produk, tingkat ketertarikan pada produk, kesiapan membeli produk atau apakah konsumen butuh informasi tentang produk menyangkut semua aspek kesadaran
Loyalitas merek : kadang-kadang digunakan sebagai dasar untuk segmentasi. Pemasar kadang mencoba untuk mengidentifikasikan karakteristik konsumen yang loyal merek tentu mereka bisa langsung menjadi pendukung promosi mereka ke orang dengan karakteristik yang sama dalam populasi yang lebih besar.

6. Segmen situasi penggunaan
Pemasar mengenal bahwa kesempatan atau situasi kadang-kadang menentukan apakah konsumen akan membeli atau mengkonsumsi. Untuk alasan ini mereka kadang-kadang focus pada situasi penggunaan sebagai sebuah variabel segmentasi. Segmentasi berdasarkan kesempatan dapat membantu perusahaan memperluas penggunaan produk.

7. Segmen benefit
Bentuk segmentasi yang kuat adalah dengan mengklasifikasikan pembeli sesuai dengan manfaat berbeda yang mereka cari dari produk. Eksekutif pemasaran dan periklanan secara konstan mencoba mengidentifikasikan sebuah keuntungan paling penting dari produk atau jasa yang akan menjadi sangat berarti bagi consumer. Sebuah studi yang meguji apakah yang mengendalikan preferensi konsumen terhadap micro atau craftbeer, terindenfikasi lima kenutungan strategic brand yaitu :
Fungsional (contoh kualitas)
Nilai uang
Manfaat sosial
Manfaat emosi positif
Manfaat emosi negative
Segmentasi benefit bisa juga digunakan untuk bermacam-macam posisi merek dalam kategori produk yang sama.

8. Segmen hybrid
Pemasar secara umum membentuk segmen pasar dengan kombinasi beberapa variabel segmen berdasarkan sebuah segmen tunggal. Segmen geodemografis, adalah sangat berguna bagi ketika sesesorang pengiklan atau pemasar menemukan prospek terbaik (kepribadian, tujuan dan ketertarikan) bisa diisolasi di mana mereka hidup. Segmen lintasbudaya & global marketing merupakan segmen geodemografis.

9. Segmentasi Tingkah Laku
Segmentasi tingkah laku mengelompokkan pembeli berdasarkan pada pengetahuan, sikap, penggunaan atau reaksi mereka terhadap suatu produk. Banyak pemasar yakin bahwa variabel tingkah laku merupakan awal paling baik untuk membentuk segmen pasar.


B.           Segmentasi dan kepuasan
Menurut Philip Kotler (1997:36) Kepuasan konsumen adalah perasaan senang atau kecewa seseorang yang berasal dari perbandingan antara kesannya terhadap kinerja ( hasil) suatu produk dengan harapannya.

Macam-macam atau Jenis kepuasan konsumen
Kepuasan konsumen terbagi menjadi 2 :
a. Kepuasan Fungsional, merupakan kepuasan yang diperoleh dari fungsi atau pemakaian suatu produk. Misal : karena makan membuat perut kita menjadi kenyang.
b. Kepuasan Psikologikal, merupakan kepuasan yang diperoleh dari atribut yang bersifat tidak berwujud. Misal : Perasaan bangga karena mendapat pelayanan
yang sangat istimewa dari sebuah rumah makan yang mewah .

Pengelompokan inilah yang sering kita dengar sebagai segmentasi pelanggan. Segmentasi ini mutlak dilakukan secara bervariasi. Dapat di bagi beberapa segmen berdasarkan :
- letak geografis
- volume pembelian demografis
- produk yang dibeli
- sesuai kebutuhan Anda
Umumnya, tiap segmen adalah unik dan juga memberi kontribusi yang berbeda terhadap organisasi.

C.             Segmentasi dan profitabilitas
Profitabilitas adalah kemampuan perseroan untuk menghasilkan suatu keuntungan dan menyokong pertumbuhan baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Profitabilitas perseroan biasanya dilihat dari laporan laba rugi perseroan (income statement) yang menunjukkan laporan hasil kinerja perseroan.
a. Tingkatkan Efisiensi Proses Produksi
Proses produksi yang efisien akan menghasilkan penghematan. Semakin berhemat, semakin rendah pula biaya produksi. Dengan semakin rendahnya biaya produksi, maka margin keuntungan juga samakin tinggi. Terapkan prinsip-prinsip “Total Quality Management” sistem produksi Anda untuk memangkas biaya-biaya yang tidak perlu.
b. Fokus Pada “Core Business” Terpenting Anda
Apakah Anda sudah mengetahui apa sebenarnya Core Business di mana Anda harus menfokuskan waktu, energi dan pikiran? Jika Anda melenceng pada hal-hal yang tidak penting, maka yang sedah Anda lakukan adalah pemborosan sumberdaya yang sangat berharga, yaitu waktu Anda.
c. Berdayakan Orang-orang Yang Berdedikasi Melalui Kepemimpinan
Manusia adalah sumberdaya terpenting dalam organisasi Anda. Semakin tinggi tingkat penghargaan Anda pada aspek manusia, semaking tinggi pula tingkat kemampuan untuk menciptakan keberhasilan organisasi. Dengan menerapkan prinsip-prinsip kepemimpinan organisasi yang efektif, Anda akan mampu membawa organisasi Anda ke level yang lebih tinggi dan dengan tingkat profitabilitas yang tinggi pula.
d. Pertajam Kecerdasan Organisasi
Apakah organisasi Anda merupakan organisasi yang cerdas? Semakin cerdas organisasi, semakin tinggi pula kemampuan organisasi Anda dalam menavigasikan diri ke arah masa depan yang lebih baik. Seberapa sering Anda memberikan pelatihan-pelatihan berkualitas bagi para karyawan untuk mempertajam kemampuan mereka dalam mengelola organisasi secara lebih profesional. Semakin cerdas organisasi, semakin tinggi tingkat profitabilitas perusahaan Anda.
e. Kompensasi Yang Sesuai
Manusia ingin dihargai. Jika Anda membayar lebih rendah dibandingkan kemampuan dan usaha yang sudah mereka berikan bagi organisasi Anda, mereka akan merasa dirugikan. Jika mereka merasa dirugikan, maka sebaiknya Anda jangan berharap mereka akan memberikan yang terbaik bagi organisasi Anda. Jika kita melihat negara-negara yang sistem ekonominya telah maju, kita melihat bahwa sistem kompensasi yang diterapkan merefleksikan kinerja.

D.      Penggunaan segmentasi dalam strategi pemasaran
Agar segmen pasar dapat bermanfaat maka harus memenuhi beberapa karakteristik:
• Measurable : Ukuran, daya beli, dan profil segmen harus dapat diukur meskipun ada beberapa variabel yang sulit diukur.
• Accessible : Segmen pasar harus dapat dijangkau dan dilayani secara efektif.
• Substantial : Segmen pasar harus cukup besar dan menguntungkan untuk dilayani
• Differentiable : Segmen-segmen dapat dipisahkan secara konseptual dan memberikan tanggapan yang berbeda terhadap elemen-elemen dan bauran pemasaran yang berbeda.
• Actionable : Program yang efektif dapat dibuat untuk menarik dan melayani segmen-segmen yang bersangkutan.
Langkah dalam mengembangkan segmentasi yaitu:
1. Mensegmen pasar menggunakan variabel-variabel permintaan, seperti kebutuhan konsumen, manfaat yang dicari, dan situasi pemakaian.
2. Mendeskripsikan segmen pasar yang diidentifikasikan dengan menggunakan variabel-variabel yang dapat membantu perusahaan memahami cara melayani kebutuhan konsumen tersebut dan cara berkomunikasi dengan konsumen.

E.      RENCANA PERUBAHAAN
1.  Analisis konsumen dan kebijakan sosial
Analisis konsumen berguna untuk melihat bagaimana konsumen mengambil keputusan dan peran pemasaran di dalamnya.

Pengambilan Keputusan Konsumen
Proses pengambilan keputusan yang dilakukan seseorang mengalami berbagai pentahapan sebagai berikut:
1. Analisis Kebutuhan. Konsumen merasa bahwa dia membutuhkan sesuatu untuk memenuhi keinginannya. Kebutuhan itu bisa dibangkitkan oleh dirinya sendiri ataupun stimulus eksternal. Stimulus bisa melalui lingkungan bergaul, sesuatu yang dilihat, ataupun dari komunikasi produk atau jasa perusahaan lewat media massa, brosur, dan lain-lain.
2. Pencarian Informasi. Setelah kebutuhan itu dirasakan, konsumen kemudian mencari produk ataupun jasa yang bisa memenuhi kebutuhannya.
3. Evaluasi Alternatif. Konsumen kemudian mengadakan evaluasi terhadap berbagai alternatif yang tersedia mulai dari keuntungan dan manfaat yang dia peroleh dibandingkan biaya yang harus ia keluarkan.
4. Keputusan Pembelian. Konsumen memutuskan untuk membeli merek tertentu dengan harga tertentu, warna tertentu.
5. Sikap Paska Pembelian. Sikap paska pembelian menyangkut sikap konsumen setelah membeli produk ataupun mengkonsumsi suatu jasa. Apakah dia akan puas dan terpenuhi kebutuhannya dengan produk atau jasa tersebut atau tidak.
Analisis Kebijakan Sosial
Analisis kebijakan (policy analysis) dapat dibedakan dengan pembuatan atau pengembangan kebijakan (policy development). Analisis kebijakan tidak mencakup pembuatan proposal perumusan kebijakan yang akan datang. Analisis kebijakan lebih menekankan pada penelaahan kebijakn yang sudah ada. Sementara itu, pengembangan kebijakan lebih difokuskan pada proses pembuatan proposal perumusan kebijakan yang baru.
Namun demikian, baik analisis kebijakan maupun pengembangan kebijakan keduanya memfokuskan pada konsekuensi-konsekuensi kebijakan. Analisis kebijakan mengkaji kebijakan yang telah berjalan, sedangkan pengembangan kebijakan memberikan petunjuk bagi pembuatan atau perumusan kebijakan yang baru.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa analisis kebijakan sosial adalah usaha terencana yang berkaitan dengan pemberian penjelasan (explanation) dan preskripsi atau rekomendasi (prescription or recommendation) terhadap konsekuensi-konsekuensi kebijakan sosial yang telah diterapkan. Penelaahan terhadap kebijakan sosial tersebut didasari oleh oleh prinsip-prinsip umum yang dibuat berdasarkan pilihan-pilihan tindakan sebagai berikut:
1. Penelitian dan rasionalisasi yang dilakukan untuk menjamin keilmiahan dari analisis yang dilakukan.
2. Orientasi nilai yang dijadikan patokan atau kriteria untuk menilai kebijakan sosial tersebut berdasarkan nilai benar dan salah.
3. Pertimbangan politik yang umumnya dijadikan landasan untuk menjamin keamanan dan stabilitas.

2. Perubahan struktur pasar konsumen

Struktur Pasar Konsumen - Persaingan Sempurna, Monopolistik, Oligopoli dan Monopoli:
a. Pasar Persaingan Sempurna
Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya

adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain. Sifat-sifat pasar persaingan sempurna :
- Jumlah penjual dan pembeli banyak
- Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
- Penjual bersifat pengambil harga (price taker)
- Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran (demand and supply)
- Posisi tawar konsumen kuat
- Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
- Sensitif terhadap perubahan harga
- Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar

b. Pasar Monopolistik
Struktur pasar monopolistik terjadi manakala jumlah produsen atau penjual banyak dengan produk yang serupa/sejenis, namun di mana konsumen produk tersebut berbeda-beda antara produsen yang satu dengan yang lain. Contoh produknya adalah seperti makanan ringan (snack), nasi goreng, pulpen, buku, dan sebagainya. Sifat-sifat pasar monopolistik :
- Untuk unggul diperlukan keunggulan bersaing yang berbeda
- Mirip dengan pasar persaingan sempurna
- Brand yang menjadi ciri khas produk berbeda-beda
- Produsen atau penjual hanya memiliki sedikit kekuatan merubah harga
- Relatif mudah keluar masuk pasar

c. Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk persaingan pasar yang didominasi oleh beberapa produsen atau penjual dalam satu wilayah area. Contoh industri yang termasuk oligopoli adalah industri semen di Indonesia, industri mobil di Amerika Serikat, dan sebagainya. Sifat-sifat pasar oligopoli :
- Harga produk yang dijual relatif sama
- Pembedaan produk yang unggul merupakan kunci sukses
- Sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya yang besar
- Perubahan harga akan diikuti perusahaan lain

d. Pasar Monopoli
Pasar monopoli akan terjadi jika di dalam pasar konsumen hanya terdiri dari satu produsen atau penjual. Contohnya seperti microsoft windows, perusahaan listrik negara (pln), perusahaan kereta api (perumka), dan lain sebagainya. Sifat-sifat pasar monopoli :
- Hanya terdapat satu penjual atau produsen
- Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan monopoli

Simpulan :
Manfaat dan Kelemahan Segmentasi
Banyaknya perusahaan yang melakukan segmentasi pasar atas dasar pengelompokkan variabel tertentu. Dengan menggolongkan atau mensegmentasikan pasar seperti itu, dapat dikatakan bahwa secara umum perusahaan mempunyai motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat penjualan dan yang lebih penting lagi agar operasi perusahaan dalam jangka panjang dapat berkelanjutan dan kompetitif (Porter, 1991).

Manfaat yang lain dengan dilakukannya segmentasi pasar, antara lain:
1. Perusahaan akan dapat mendeteksi secara dini dan tepat mengenai kecenderungan-kecenderungan dalam pasar yang senantiasa berubah.
2. Dapat mendesign produk yang benar-benar sesuai dengan permintaan pasar.
3. Dapat menentukan kampanye dan periklanan yang paling efektif.
4. Dapat mengarahkan dana promosi yang tersedia melalui media yang tepat bagi segmen yang diperkirakan akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
5. Dapat digunakan untuk mengukur usaha promosi sesuai dengan masa atau periode-periode dimana reaksi pasar cukup besar.

Kriteria Membidik Segmen Pasar Yang Efektif
Pada dasarnya tidak semua segmentasi itu efektif. Syarat yang diperlukan agar segmentasi efektif adalah :
Harus bisa diukur
Besar/luasnya segmen, daya beli dan profit yang bisa diukur
Harus substansial
Segmen harus cukup besar dan menguntungkan untuk dilayani
Mudah dicapai/ditemui (accesable)
Segmen harus mudah dicapai dan dilayani. Harus jelas alamatnya, bisa dihubungi, diketahui kebutuhan dan keinginannya.
Harus bisa dibedakan (differentiable)
Secara konseptual segmen harus bisa dibedakan dan memberikan respon yang berbeda yang nikah atau tidak nikah memberikan respon yang sama terhadap produk perlatan rumah tangga, tidak perlu dibuat segmen untuk wanita menikah dan tidak menikah.
Harus bisa dilakukan tindakan/dilaksanakan (actionable)
Program efektif bisa disusun untuk menarik dan melayani segmen.

Sumber :
http://belajar-management.blogspot.com/2010/01/memusatkan-strategi-pemasaran.html
http://bisnisukm.com/apa-itu-segmentasi-pasar.html
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/segmentasi-pasar-definisi-manfaat-dan.html
http://www.kesimpulan.com/2009/04/segmentasi-pasar.html
http://www.tempo.co.id/medika/online/tmp.online.old/lap-1.html
Philip Kotler, (2003) : “Marketing Management”, 11th Edition, Prentice Hall Inc,
Schiffman Leon G, Kanuk Leslie Lazar, (2007) : “Consumer Behavior”, 9thEdition, Pearson Educational International, New Jersey – USA
Supranto J, Limakrisna Nandan, (2007) : “Perilaku Konsumen & Strategi Pemasaran”, Edisi Pertama, Mitra Wacana Media, Jakarta - Indonesia

Kamis, 03 Oktober 2013

Perilaku Konsumen


Perilaku Konsumen didalam Pasar

Didalam dunia bisnis atau pasar selalu ada penjual dan pembeli baik dibidang jasa ataupun dagang, Pembeli dapat disebut juga sebagai konsumen, Konsumen sendiri memliki arti orang yang menggunakan jasa atau membeli produk perusahaan, jika tujunn ia membeli barang/jasa itu untuk diperjualkan kembali maka ia bias disebut sebagai pengecer.
Setiap konsumen memiliki perilaku yang berbeda-beda tergantung dengan factor-faktor yang mempengaruhinya, maka kita perlu untuk mempelajari perilaku konsumen, Perilaku konsumen adalah studi tentang nagaimana individu, kelompok atau organisasi memilih, membeli, menggunakan dan bagaimana barang, jasa, ide atau pengalaman untuk memuaskan keinginan dan kebutuan mereka.
Perilaku konsumen sangat mempengaruhi dan menentukan tingkat permintaan dari suatu produk atau jasa oleh karena itu perilaku konsumen dapat mempengaruhi elastisitas permintaan.
Perilaku konsumen dapat dianalisis, Analisis ekonomi yang menerangkan tingkah laku konsumen dalam membuat pilihan tersebut dibedakan kepada dua bentuk analisis anatar lain :
a. Teori nilai guna atau utility
Kalau kepuasan itu semakin tinggi maka makin tinggi lah nilai guna nya atau utility nya.
b. Analisis kepuasan sama
Suatu kurva yang menggambarkan gabungan barang-barang yang akan memberikan kepuasan yang sama besarnya.
Pendekatan Perilaku Konsumen
Teori tingkah laku konsumen dapat dibedakan dalam dua macam pendekatan :
1. Pendekatan Nilai Guna Cardinal
Manfaat atau kenikmatan yang diperoleh seorang konsumen dapat dinyatakan secara kuantitatif dengan anggapan bahwa konsumen akan memaksimumkan kepuasan yang dapat dicapainya, diterangkan bagaimana seseorang akan menentukan konsumsinya ke atas berbagai jenis barang yang terdapat dipasar.
2. Pendekatan Nilai Guna Ordinal
Maanfaat atau kenikmatan yang diperoleh masyarakat dari mengkonsumsi barang-barang tidak dikuantifiser. Tingkah laku seorang konsumen untuk memilih barang-barang yang akan memaksimumkan kepuasannya ditunjukan dengan bantuan kurva kepuasan sama, yaitu kurva yang menggambarkan gabungan barang yang akan memberikan nilai guna (kepuasan) yang sama.
Kepuasan Konsumen
Seorang konsumen akan mencapai kepuasan yang maximum apabila ia mencapai titik dimana garis anggaran pengeluaran menyinggung kurva kepuasan sama.
Jika dilihat dari perilaku konsumen dalam mengkonsumsi suatu barang maka dapat dibedakan mejadi dua anatar lain :  :

1. Perilaku Konsumen Rasional
Suatu konsumsi dapat dikatakan rasional jika memerhatikan hal-hal berikut :
·         Barang tersebut dapat memberikan kegunaan optimal bagi konsumen
·         Barang tersebut benar-benar diperlukan konsumen
·         Mutu barang terjamin
·         Harga sesuai dengan kemampuan konsumen

2. Perilaku Konsumen Irasional
Suatu perilaku dalam mengkonsumsi dapat dikatakan tidak rasional jika konsumen tersebut membeli barang tanpa dipikirkan kegunaannya terlebih dahulu, contohya yaitu :
·         Tertarik dengan promosi atau iklan baik di media cetak maupun elektronik
·         Memiliki merk yang sudah dikenal banyak konsumen
·         Ada bursa obral atau bonus-bonus dan banjir diskon
·         Prestise atau gengsi

PENDEKATAN PERILAKU KONSUMEN
        Pendekatan untuk mempelajari perilaku konsumen dalam mengkonsumsi suatu barang dibagi menjadi dua yaitu :

1. Pendekatan Kardinal
Pendekatan Kardinal atau asumsi memiliki dasar sebagai berikut :
 a. Kepuasan konsumsi dapat diukur dengan satuan ukur
 b. Makin banyak barang yang dikonsumsi makin besar kepuasan
 c. Terjadi hokum The Law of Deminishing Marginal Utility pada tambahan kepuasa setiap satu-satuan. Setiap tambahan kepuasan yang diperoleh dari setiap unit tambahan konsumsi semakin kecil. (Mula-mula kepuasan akan naik sampai dengan titik tertentu atau tambahan kepuasan akan semakin turun). Hokum ini menyebabkan terjadinya Downward sloping Marginal Utility Curva. Tingkat kepuasan yang semakin menurun ini dikenal dengan hokum gossen
 d. Tambahan kepuasan atau tambahan 1 unit barang bisa dihargai dengan uang, sehingga makin besar kepuasan makin mahal harganya. Jika konsumen memperoleh tingkat kepuasan yang besar maka dia akan mau membayar mahal sedangkan jika konsumen tidak memperoleh tingkat kepuasan yang besar maka konsumen akan membayar dengan harga murah

2. Pendekatan Ordinal
Mendasar pada asumsi bahwa kepuasan tidak bisa dikuntitatifkan dan antara satu konsumen dengan konsumen yang lainnya akan mempunyai tingkat kepuasan yang berbeda dalam mengkonsumsi barang dalam jumlah dan jenis yang sama, oleh karena itu muncul pendekatan ordinal yng menujukkan tingkat kepuasan mengkonsumsi barang dalam model kurva indifferent (kurava yang menggambarkan hubungan antara dua jenis barang dimana konsumen mendapatkan kepuasan yang sama pada tiap-tiap titik kombinasi kuantitas kedua jenis tersebut). Pendekatan ordinal berdasarkan pembandingan sesuatu barang dengan barang yang lain lalu memberikan urutan dari hasil pembandingan tersebut. Contoh penggunaan metode ordinal adalah untuk pengukuran indeks prestasi atau pengukuran yang sifatnya kualitatif misalnya bagus, sangat bagus, paling bagus

Faktor-faktor yang mempengaruhi Perilaku konsumen

Faktor-faktor Budaya
a. Budaya : Serangkaian nilai, persepsi, keinginan, dan perilaku dasar yang dipelajari oleh anggota masyarakat dari keluarga dan instansi penting lain.
b. Sub-budaya : kelompok orang yang memiliki sistem nilai yang sama berdasarkan pengalaman dan situasi kehidupan yang serupa.
c. Kelas Sosial : Pembagian kelompok masyarakat yang relatif permanen dan relatif teratur dimana anggota memiliki nilai, minat dan perilaku yang serupa.

2. Faktor-faktor Sosial.
a. Kelompok : Dua atau lebih sekelompok orang yang berinteraksi untuk memenuhi tujuan individu atau tujuan bersama.
b. Keluarga.
c. Peran dan Status. ( Peran terdiri dari sejumlah aktivitas yang diharapkan untuk dilakukan menurut orang-orang di sekitarnya, Tiap peran membawa status yang mengambarkan penghargaan umum terhadap peran tersebut oleh masyarakat.

3. Faktor-faktor Pribadi
a. Umur dan Tata Siklus Hidup,
b. Pekerjaan.
c. Situasi Ekonomi.
d. Gaya Hidup : Pola hidup seseorang yang tergambarkan pada aktivitas, interest, dan opinion ( AIO ) orang tersebut.
e. Kepribadian dan Konsep Diri. ( Kepribadian, sikologis yang membedakan seseorang yang menghasilkan tanggapan secara konsisten dan terus-menerus terhadap lingkungan. Konsep Diri, adalah kepemilikan seseorang dapat menyumbang dan mencerminkan ke identitas diri mereka ).

4. Faktor-faktor Psikologis
a. Motivasi, kebutuhan yang mendorong seseorang secara kuat mencari kepuasan atas kebutuhan tersebut.
b. Persepsi, Proses menyeleksi, mengatur, dan menginterpretasikan informasi guna membentuk gambaran yang berarti tentang dunia.
c. Pembelajaran, perubahan perilaku seseorang karena pengalaman.
d. Keyakinan dan Sikap, ( keyakinan = pemikiran deskriptif yang dipertahankan seseorang mengenai sesuatu. Sikap merupakan evaluasi, perasaan dan kecenderungan yang konsisten atas suka atau tidak seseorang terhadap suatu obyek atau ide )

 PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN
perilaku konsumen  adalah hal yang mendasari dalam suatu pengambilan keputusan. Biasanya sebelum maupun sesudah melakukan pembelian, seorang konsumen akan melakukan sejumlah proses yang mendasari pengambilan keputusan yakni sebagai berikut :

1. Pengenalan Masalah (Problem Recognition)
Seorang konsumen akan membeli suatu barang atau produk sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapinya. Tanpa adanya pengenalan masalah yang muncul, konsumen tidak dapat menentukan produk yang akan dibeli.

2. Pencarian Informasi (Information Source)
Setelah konsumen memahami masalah yang ada maka konsumen akan termotivasi untuk mencari informasi . proses pencarian informasi dapat berasal dari pengalaman pribadi maupun pengalaman orang lain

3. Mengevaluasi Alternatif (Alternative Evaluation)
Setelah berbagai macam informasi didapat maka konsumen akan mengevaluasi alternative yang ada untuk mengatasi permasalah yang dihadapi

4. Keputusan Pembelian (Purchase Decision)
Setelah beberapa alternative strategis yang ada dievaluasi maka konsumen akan membuat keputusan pembelian. Terkadang waktu yang dibutuhkan antara membuat keputusan pembelian dengan menciptakan pembelian yang actual tidak sama dikarenakan adanya hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan

5. Evaluasi Pasca Pembelian (Post-Purchase Evaluation)
Proses evaluasi yang dilakukan konsumen tidak hanya berakhir pada tahap pembuatan keputusan pembelian. Setelah membeli produk tersebut, konsumen akan melakukan evaluasi apaka produk tersebut sesuai dengan harapannya. Dalam hal ini akan terjadi kepuasan dan ketidakpuasan konsumen terhadap produk tersebut. Konsumen akan puas jika produk sesuai dengan harapan dan selanjutnya itu akan meningkatkan permintaan akan merk produk tersebut pada masa depan. Namun sebaliknya, konsumen akan merasa tidak puas jika produk tidak sesuai dengan harapan dan hal ini akan menurunkan permintaan konsumen pada masa depan

FAKTOR PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Dalam suatu pengambilan keputusan tentu saja tidak lepas dari faktor-faktor yang memengaruhi, berikut ini terdapat beberapa factor internal yang relevan terhadap proses pembuatan keputusan pembelian
1. Motivasi (Motivation)
Merupakan suatu dorongan yang ada dalam diri manusia untuk mencapai tujuan tertentu
2. Persepsi (Perception)
Merupakan hasil pemaknaan seseorang terhadap stimulus atau kejadian yang diterimanya berdasarkan informasi dan pengalamannya terhadap rangsangan tersebut
3. Pembentukan Sikap (Attitude Formation)
Merupakan penilaian yang ada dalam diri seseorang yang mencerminkan sikap suka atau tidak suka seseorang akan suatu hal
4.  Integrasi (Integration)
Merupakan kesatuan antara sikap dan tindakan atau respon atau sikap yang diambil


               Teori Mikro Ekonomi,Sadono Sukirno
               Manajemen Pemasaran, Philip Kotler dan Kevin Lane Keller

Minggu, 23 Juni 2013

Kasus Status kewarganegaraan di Indonesia



Dalam kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai salah satu masalah di Indonesia yaitu masalah kewarganegaraan atau status kewarganegaraan yang marak terjadi di Indonesia
STATUS kewarganegaraan yang dimiliki sejumlah artis asing di Indonesia sering sekali mengundang masalah cukup pelik. Mulai dari visa, izin kerja, hingga berpindah kewarganegaraan. Artis asing itu di antaranya Cathrine Wilson, Cinta Laura Kiehl, Rebecca, Mike Lewis, dan Miller, dan Rianti Carthwright. Dari nama-nama yang disebutkan tadi, Rianti menjadi sorotan publik saat ini. ia tersandung kasus keimigrasian. Statusnya warga Inggris notabene mengikuti ayahnya dan bekerja di Indonesia. Atas dugaan itu, Rianti dipanggil pihak imigrasi untuk dimintai keterangan. iapun datang ke Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Rabu silam. Rianti tiba didampingi Banyu. Setelah ditanyai selama beberapa jam, Banyu dan Rianti mengaku puas. Pihak imigrasi dinilai sangat kooperatif. " tidak ada masalah apa-apa. Dari sisi manapun, kita diterima di seluruh jajaran imigrasi," kata Banyu. Kendati begitu, Direktur Penyidik Keimigrasian Syaiful Rahman sampai sekarang belum bisa menyimpulkan mengapa masalah Rianti diperkarakan. Ia masih akan menyelidiki kasus ini hingga menemukan titik persoalannya. "Kekeliruannya apa, sehingga bisa diperbaiki," ucap Syaiful. Di kesempatan lain, Rianti pernah mengungkapkan kecintaan dirinya terhadap Indonesia. Ia mengaku warga negara Indonesia (WNI), bukan Inggris. Maklum, dia lahir di Bandung, Jawa Barat, 22 September 1983. Ibu Rianti asli Indonesia. Menurut Syaiful, sah-sah saja Rianti menganggap demikian. "Tapi status hukum kewarganegaraannya itu yang saya lihat," kata dia.

B. Pembahasan
a. Status kewarganegaraan.
Adalah hak suatu negara berdaulat untuk menentukan siapa yang menjadi warga negaranya. Dalam menentukan status kewarganegaraan dikenal adanya 2 asas yaitu asas dari sudut kelahiran dan asas dari sudut perkawinan. Dari sudut kelahiran terdapat 2 asas yaitu asas ius sanguinis dan asas ius soli.
Asas Ius Sanguinis berarti bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunannya, sedangkan asas ius soli berarti bahwa kewarganegaraan seseorang itu ditentukan berdasarkan daerah/tempat kelahirannya.
Dari sudut perkawinan dikenal ada 2 asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat
Asas kesatuan hukum berarti bahwa bila terjadi perkawinan campuran maka salah satu pihak harus mengikuti kewarganegaraan pihak lainnya, sehingga terjadi kesatuan hukum antara keduanya, sedangkan asas persamaan derajat berarti bahwa bila terjadi perkawinan campuran maka tidak mengakibatkan berubahnya status kewarganegaraan seseorang, dimana masing masing pihak dapat tetap pada status kewarganegaraannya semula. Jadi disini ada hak yang sama antara pria dan wanita yang melangsungkan perkawinan campuran untuk menentukan status kewarganegaraannya.
Penggunaan asas-asas tersebut berbeda-beda sehingga dapat mengakibatkan seseorang memiliki dua kewarganegaan (bipatride) atau bahkan banyak kewarganegaraan (multipatride) ataupun tidak memiliki kewarganegaraan (apatride).
Dalam menentukan kewarganegaraan juga dikenal ada dua stelsel yaitu, stelsel aktif dan stelsel pasif, Stelsel Aktif, artinya, bahwa seseorang dapat memperoleh atau kehilangan kewarganegaraannya dengan cara ia harus aktif melakukan suatu upaya-upaya hukum tertentu. Stelsel Pasif, artinya bahwa seseorang dapat memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan tanpa melakukan upaya-upaya hukum tertentu.
Sehubung dengan kedua hak tersebut maka dibedakan pula antara Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan suatu negara (stelsel aktif) dan Hak Repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan suatu negara (dalam stelsel pasif)
b. Warga Negara Indonesia.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkanKabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ;
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI  bagi :
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan Dwi Kewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
c. Cara memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
1. Asas Kelahiran
Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll
Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)
2.  Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan
a. Naturalisasi Biasa Syarat-syarat :
1. Telah berusia 21 Tahun
2. Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
3. Apabila ia seorang laki-laki yg sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
4. Dapat berbahasa Indonesia
5. Sehat jasmani & rokhani
6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
7. Mempunyai mata pencaharian tetap
8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.
Menurut UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Pasal 10
(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.

Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertirnbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 12
(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13
(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
(2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.

Komentar :
Status kewarganegaraan seseorang merupakan bukti keanggotaannya dalam negara. Oleh sebab itu, negara wajib melindunginya. Perlindungan yang dimaksud disini berdimensi HAM dan KAM (Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Asasi Manusia). Selain itu, dalam dimensi Hukum Publik, status kewarganegaraan seseorang akan menimbulkan konsekuensi bahwa setiap orang yang disebut sebagai Warga Negara dimana mereka harus tunduk dan patuh pada hukum-hukum negara sebagai manifestasi kehendak bersama dalam ikatan kontrak sosial yang merupakan prasyarat normatif terbentuknya Negara. Status kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, disini dinyatakan bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Di dalam UU ini juga mengatur tentang status WNA dan cara serta syarat bagi WNA untuk memperoleh status sebagai WNI.
Jadi status kewarganegaraan seseorang mempengaruhi perlindungan dan batasan pelimpahan HAM yang dimilikinya termasuk dalam memperoleh pekerjaan, tergantung sejauh mana hukum yang mengatur membatasinya, serta batasannya terhadap hak orang lain, karena adanya batasan-batasan hak inilah maka timbul kewajiban sebagai pelaksana terwujudnya perlindungan terhadap hak. Setelah hak itu dijadikan hukum positive, maka statusnya sebagai hak alamiah akan hilang dan digantikan sebagai hak positive (hak yang diatur oleh hukum positive) yang penerapannya dapat dipaksakan dan memiliki kepastian serta batasan yang mengaturnya.

Pertanyaan :
2. Bagaimanakah status hukum anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas? Status hukum mana yang dipakai? Melihat dia tunduk kepada dua yurisdiksi.
3. Pengaturan status personal anak bipatride akan mengikuti kaidah negara yang mana?, dan bagaimana bila ketentuan negara yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain (hukumnya bertentangan)?

                     http://detikhot.com

Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia, Asas-Asas dan Sifat-sifat Ketahanan Nasional


Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan Nasional pastinya mempunyai rumusan dengan pengertian yang baku dalam upayanya menghadapi dinamika perkembangan dunia  dari masa ke masa. Kepastian itu  menjadi keharusan karena dipakai sebagai titik dasar atau titik tolak untuk gerak implemetasi/penerapan di dalam hidup dan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Pengertian baku Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap  aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi  segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas , integritas, kelangsungan  hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.

Oleh karena itu, Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan  nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara  dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai sebuah konsepsi yang dirancang  dan dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan  bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah kemampuan bangsa dan negara untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Hakikat  konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang , serasi dan selaras dalam aspek hidup dan kehidupan nasional.

Asas-Asas Ketahanan Nasional Indonesia
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari  nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1.    Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan  dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan  nasional dan merupakan nilai intrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya kondisi  kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan  keamanan. Sebaliknya memberikan  prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu,  keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.
2.    Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan  yang seimbang, serasi dan selaras  dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral)
3.    Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan  segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Disamping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak  baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam dan  ke luar.
a.    Mawas ke dalam
Mawas ke dalam  bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap isolasi dan atau nasionalisme sempit (chauvinisme).
b.    Mawas ke luar
Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Untuk menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional, agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
4.    Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.

  Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya, yaitu :
1.    Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas , integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independent) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan  dalam perkembangan global (interdependent).
      2.    Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala  sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Oleh karena itu, upaya peningkatan ketahanan nasional harus selalu diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik
      3.    Wibawa
Keberhasilan pembinaan  ketahanan nasional Indonesia secara  berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan  kemampuan dan kekuatan bangsa yang dapat menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain. Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan  nasonal yang berarti makin  tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indoesia.
4.    Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

Source:
Muchji, Achmad, dkk. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. 2007. Jakarta: Gunadarma

Latar Belakang Ketahanan Nasional, tujuan Nasional dan Ideologi Negara


 Latar Belakang Ketahanan Nasional  
   Berawal dari zaman memperjuangkan kemerdekaan dimana terjadi banyak ancaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri . Dimulai dengan masuknya penjajah yang berasal dari Portugis lalu diikuti oleh Belanda yang menjajah bangsa Indonesia hingga 350 tahun lamanya, dan disambung dengan masuknya Jepang ke Indonesia. Beberapa peristiwa lainnya yaitu agresi militer Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintah dengan menumpas gerakan separatis, pemberontakan PKI, DI/TII bahkan merebut kembali Irian Jaya.

Mengapa bangsa lain ingin mencoba menguasai Indonesia? Hal ini dikarenakan letak geografis Indonesia yang strategis bagi perdagangan dan Sumber Daya Alam yang melimpah.
Meskipun dihadapkan berbagai  tantangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap tegak berdiri sebagai negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari mana pun datangnya. Maka agar bangsa Indonesia tetap eksistensi masa kini dan di masa mendatang, keuletan dan ketangguhan perlu dibina secara konsisren dan berkelanjutan.

Ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
        
 Hak dan kewajiban dibidang pertahanan dan keamanan diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen, yaitu Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 30 Ayat (1), (2). Pasal 27 Ayat (3) berbunyi,”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal 30 Ayat(1) berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Pasal 30 Ayat (2) berbunyi “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.
Warga masyarakat melaksanakan amanat pasal ini dengan pengertian, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Peran serta anggota masyarakat dapat dilakukan dalam menciptakan suasana aman di lingkungan masing-masing, tidak membuat kegaduhan dan keonaran yang mengganggu lingkungan. Peran serta siswa dapat dilakukan dengan menjaga ketertiban sekolah, tidak melakukan perbuatan tercela, corat-coret di tempat umum, atau kegiatan lain yang negatif. Peran serta siswa diharapkan menunjang terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik.
Ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketahanan nasional termasuk kedalam urutan sistem kehidupan nasional Indonesia yang terdiri dari:

   1. Pancasila sebagai filsafat, ideologi bangsa, dan dasar negara.
       (Landasan Idiil)
   2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
       (Landasan Konstitusional)
   3. Wawasan nusantara sebagai visi bangsa dan negara.
       (Landasan Visional)
   4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi bangsa dan negara.
       (Landasan Konsepsional)
   5. Garis-garis besar haluan negara sebagai kebijaksanaan dasar bangsa dan negara.
    (Landasan Operasional)
Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip berikut:
1.      Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta memperthankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
2.      Pembelaan negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
3.      Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya.
4.      Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
5.      Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
6.      Perthanan negara disusun bedasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Tujuan Nasional
Dalam mencapai tujuan nasional dan negara dapat bertahan pastilah terdapat hambatan, gangguan, dan permasalahan yang harus dihadapi. Untuk itu akan lebih baik jika memiliki kesiapan untuk menghadapi masalah-masalah tersebut. Tujuan nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujudannya harus diusahakan secara terus menerus. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.


Falsafah dan Ideologi Negara

            Falsafah adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mcngenai kehidupan yang dicita-citakan. falsafahjuga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan.  

Falsafah juga menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional, hal ini tampak dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut :

Alinea Pertama menyebutkan : “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Maknanya: kemerdekaan  adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.

Alinea Kedua menyebutkan : “... dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.”
Maknanya : adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).

 Alinea Ketiga menyebutkan : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.”
Maknanya : bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.

Alinea Keempat menyebutkan ; “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan ideologi berasal dari kata idea, yang artinya pemikiran, konsep, atau gagasan dari kata logos, yang artinya pengetahuan. Secara sederhana ideologi berarti pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan atau gagasan. Secara lebih luas, ideologi adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mgngembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
Dari pengetahuan ideologi ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam konsep ideologi terkandung hal-hal sebagai berikut:

1.      Berisi prinsip-prinsip hidup berbangsa dan bernegara.
2.      Menjadi dasar hidup berbangsa dan bernegara.
3.      Memberikan arah dan tujuan dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian, bagi bangsa dan negara ideologi sangatlah penting karena memberikan dasar arah dan tujuan bagi bangsa dan negara dalam menjalankan kehidupannya, tanpa ideologi, suatu bangsa tidak akan dapat berdiri kokoh dan mudah terombang-ambing oleh derasnya persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian juga, suatu bangsa dan negara meskipun memiliki ideologi nasional, apalagi ideologi nasionla tersebut tidak dihayati dan diamalkan oleh masyarakat bangsanya (termasuk pemimpinnya), ideologi tersebut hanya merupakan simbol belaka yang tidak mempunyai arti apa-apa bagi kelangsungan hidup bebangsa dan bernegara.
Kurangnya pengamalan ideologi nasional oleh masyarakat dapa terjadi apabila karena prinsip-prinsip dasr serta arah tujuan yang terkandung dalam ideologi tersebut tidak dipahami, dimengerti, dipergunakan dan dilaksanakan sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi bangsa Indonesia, sudah jelas dan tegas bahwa yang menjadi ideologi nasional kita adalah Pancasila seperti yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Pancasila adalah dasar negara dan juga sebagai pandangan hidup bangsa ini memiliki nilai-nilai yang memberikan arah dan tujuan yang jelas, yaitu menuju masyarakat yang adil dan makmur yang memiliki rasa:

1.      Ketuhanan yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil yang beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Ideologi bangsa Indonesia yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan, yaitu ideologi yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Negara kita menjadikan Pancasila sebagai ideologi nasional sesuai dengan cita-cita, jiwa, dan kepribadian bangsa. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai kenersamaan, kekeluaargaan dan keseimbangan dalam segala bidang kehidupan, yaitu bidang politik, ekonommi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan (poleksosbud hankam) serta memiliki nilai-nilai yang lebih baik dibandingkan dengan ideologi-ideologi yang ada.
Pancasila sebagai ideologi nwgara Indonesia dapat diartikan Pancasila merupakan suatu konsep tentang sistem nilai yang secara individual maupun kebersamaan dipandang sebagai prinsip hidup ideal yang dicita-citakan dan kita inginkan untuk diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan negara kita Republik Indonesia.

KESIMPULAN

Hak dan kewajiban dibidang pertahanan dan keamanan diatur dalam UUD 1945, warga masyarakat melaksanakan amanat pasal ini dengan pengertian, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama.
Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mcngenai kehidupan yang dicita-citakan. Ideologi adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mgngembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.

Source :
Agus Dwiyono dkk. Kewarganegaraan. Jakarta:Yudhistira.
Brodjonegoro, Satryo Soemantri, Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.